Aliansi Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Industri Desak Kadis PU Morowali Cabut Surat Persetujuan Penggunaan Jalan Aset Daerah kepada BTIIG

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Aliansi Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Industri (APMLI) mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Morowali yang telah mengeluarkan surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Grup (BTIIG) tanpa memperhatikan dampak dan aspirasi masyarakat khususnya petani Desa Topogaro. Surat tersebut telah menyebabkan masyarakat Desa Topogaro terancam dipenjara oleh perusahaan BTIIG karena melakukan blokade jalan. Blokade tersebut merupakan bentuk protes mereka terhadap kerusakan 36 hektar sawah mereka yang terendam air akibat pembangunan jalan oleh perusahaan.

Surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah tersebut diajukan oleh perusahaan BTIIG dengan nomor surat 03/EX/LEGAL-PTBTIlG/IX/2023 kepada Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas PU pada tanggal 19 September 2023. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas PU dengan nomor surat 620/394/DPUPRD/ IX/2023 pada tanggal 20 September 2023 dengan alasan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta telah melakukan peninjauan lapangan.

Namun, dalam peninjauan lapangan, Dinas PU tidak mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembangunan jalan oleh perusahaan BTIIG terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat Desa Topogaro. Dinas PU tidak menuntut perusahaan BTIIG untuk bertanggung jawab atas kerusakan 36 hektar sawah yang terendam air dan membayar kompensasi yang layak kepada petani yang terdampak.

Dengan mengeluarkan surat tersebut, Kepala Dinas PU seolah-olah menyetujui upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan BTIIG terhadap masyarakat. Perusahaan BTIIG telah mengirimkan surat somasi kepada anggota aliansi yang melakukan blokade jalan. Padahal, blokade jalan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan mereka terhadap ketidakadilan dan pengabaian hak-hak mereka oleh perusahaan BTIIG.

Surat tersebut juga menunjukkan sikap pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat, tetapi hanya mengutamakan kepentingan investasi asing. Pemerintah tidak peduli dengan nasib petani Desa Topogaro yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka yang dirampas oleh perusahaan BTIIG dua tahun lamanya.

APMLI mendesak Kepala Dinas PU untuk segera mencabut surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah tersebut dan meninjau ulang proses perizinan pembangunan jalan oleh perusahaan BTIIG. APMLI juga mendukung masyarakat Desa Topogaro untuk terus melawan dan menuntut hak-hak mereka sebagai warga negara. APMLI akan terus bersolidaritas dengan masyarakat Desa Topogaro dan mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil dan berkeadilan.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami,

Koordinator APMLI
Imran. S Lasandara

Narahubung:

Syafaat Ladanu (+6282271608635)

Wandi Walhi Sulteng (082215534058)

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :