Puluhan Massa dari beberapa desa yang berada di Lingkar Perkebunan Sawit PT. Mamuang mendatangi Pengadilan Negeri Pasang Kayu Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat Kamis 1 Maret 2018.
Kedatangan massa tersebut adalah untuk bersolidaritas dalam sidang tuntuntan jaksa terhadap 4 petani yang di kriminalisasi oleh PT. Mamuang, anak Perusahaan ASTRA grup.
Dalam proses persidangan tersebut, tiga Petani yaitu Jupri, Sikusman Dan Suparto dituntut oleh jaksa dengan tuntutan 1 tahun penjara. Sedangkan Mulyadi sendiri oleh jaksa di tuntut 7 bulan Kurangan.
Pendamping Hukum dari 4 (empat) orang petani Ronald M Siahaan. S.H menjelaskan bahwa akan melakukan Pledoi (Pembelaan) terhadap tuntutan jaksa terhadap petani yang diKriminalisasi oleh PT. Mamuang tersebut. Menurut Ronald Para petani tersebut memanen dikebun mereka, mana mungkin dituduh mencuri. Keadilan harus ditegakan setegak-tegaknya terhadap empat petani ini.
Kaos Berbicara
Dalam persidangan tersebut, massa datang dengan menggunakan Kaos yang bertuliskan “ Hentikan Bisnis Kriminalisasi Astra—Bebaskan Petani yang di Kriminalisassi ”.
Dalam upaya mendorong solidartias perjuangan Petani terkhusus di Desa Polanto Jaya, mereka (Petani) akan terus berjuang melawan bentuk kejahatan Astra, baik Intimidasi, Represif, Kriminalisasi, dsb. Menurut Jupri (salah satu terdakwa) bahwa “ kita akan terus berjuang untuk menegakan Hak kami. Kami menghimbau bahwa majelis hakim untuk menegakan keadilan setegak-tegaknya, keadilan yang berpihak pada kebenaran”.
Kaos berbicara adalah salah satu bentuk aksi solidaritas terhadap petani yang disidang dan menjelaskan bahwa keempat Petani yang menjalani persidangan adalah korban dari Kriminalisasi ASTRA. Sehingga harapannya bahwa Negara, melalui Majelis Hakim bisa benar-benar objektif dalam memutuskan perkara yang menjerat petani Polanto Jaya.
Menjelaskan Bisnis Kriminalisasi
Bisnis Kriminaliasi adalah, upaya melipatgandakan keuntungan korporat dengan menggunakan berbagai cara salah satunya dengan bentuk KRIMINALISASI. Ini bertujuan agar proses mengakumulasikan keuntungan oleh korporat tidak terganggu dari pihak-pihak tertentu, salah satunya dari masyarakat.
Dalam aktifitas proses produksi, PT. Mamuang (ASTRA) diKecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala, terdapat pihak-pihak tertentu yang dalam peraturan tidak memiliki kepentingan, tapi terkesan berperan aktif, Misalnya saja pihak aparat.
Dalam Peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dijelaskan soal Peran Aparat baik TNI dan POLRI dalam tugas dan wewenangnya. Dalam hal ini, aparat tidak mempunyai kepentingan lain dalam Beroperasinya suatu perusahaan (Korporat) diwilayah tertentu selain hal yang sesuai dengan fungsinya. Bila mana dilapangan didapati hal-hal yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, patut diduga ada kepentingan lain dibalik itu.
Bukan meghakimi, tapi dugaan akan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam bisnis kriminalisasi Astra yang menjerat Petani di berbagai tempat, terkhusus yang ada di desa Polanto Jaya adalah upaya yang terstuktur dan melibatkan beberapa pihak yang berkepentingan, sehingga sampai saat ini, konflik agraria di Indonesia masih begitu tinggi.
Solidaritas Terhadap Petani
Empat Petani yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Pasang Kayu Mamuju Utara, telah menyerap dukungan dari berbagai pihak, antara lain dari para petani yang ada di beberapa desa lingkar perkebunan sawit ASTRA di Desa Polanto Jaya. Bentuk-bentuk solidaritas ini akan terus dijaga dalam melawan bentuk-bentuk kejahatan Astra di berbagai tempat yang tersebar di Indonesia. (K.E)