Sampai tahun 2016, Konsersium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat ada 450 konflik agraria di 2.829.254 Ha terjadi Indonesia.
Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit, mengingat Indonesia adalah Negara agraris yang sebagian besar masyarakatnya menyandarkan Hidup dari Hasil pertanian.
Petani dalam kerangka berbangsa dan bernegara merupakan bagian yang penting dalam proses pembangunan. Sehingga dalam kaitanya, kedaulatan Pangan suatu negara tidak akan dicapai bila saja kedaulatan Petani atas tanahnya tidak dijamin oleh negara.
Situasi Petani
Dewasa ini, konflik agraria yang melibatkan Petani dan Korporasi-korporasi besar sering terjadi. Baru-baru ini saja, di desa Polanto Jaya Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, 4 Petani sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Pasang Kaya Kabupaten mamuju Utara Sulawesi Barat atas tuduhan pencurian kelapa sawit di lahan PT. Mamuang (anak Perusahaan dari Astra).
Selain itu, di Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah, masyarakat desa Molino, Bunta, Tompira, Po`ona, dll sedang berjuang merebut Kembali tanah mereka yang diklaim berada dalam lokasi izin PT. Agro Nusa Abadi (anak Perusahaan Astra) dan PT. Kirana Sinar Gemilang. Padahal masyarakat sudah melakukan aktifitasnya diatas tanah tersebut sebelum perusahaan masuk.
Situasi diatas, belum sepenuhnya menjelaskan berbagai macam konflik agraria yang ada dengan melibatkan petani dan Korporasi di negara ini.
Korporasi menjadi Musuh Petani
Dalam sistem Kapitalisme saat ini, salah satu prasyarat untuk melipat gandakan keuntungan yaitu melalui proses ekploitasi. Eksploitasi merupakan kemutlakan dalam kerangka kapitalisme untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya ekpolitasi dari sektor pertanian.
Sektor pertanian dalam kerangka kapitalime dipandang sebagai sumber paling penting untuk mempercepat akumulasi Modal (Keuntungan). Sehingga memunculkan kehendak untuk mengusai tanah seluas-luasnya. Dengan Menguasai Tanah yang luas, maka proses Produksi dalam logika pasar akan menjadi lebih mudah.
Kehendak Penguasaan Tanah oleh korporasi tersebut berkonsekuensi dengan perampasan Lahan milik Petani yang sebelumnya mendiami daerah tersebut. Petani tersingkir dari tanah garapannya, petani dihadapkan pada kemiskinan dsb. Tidak heran, jika sampai saat ini Konflik agraria yang melibatkan Petani dan korporasi masih tergolong tinggi.
Dimana Negara
Konflik agraria yang masih saja terjadi, justru menjadi cerminkanan bahwa negara belum mendaulatkan petani atas tanahnya.
Negara yang seharusnya hadir sebagai representasi rakyat justru terkadang cenderung mengabaikan posisi Petani.
Bila diperiksa, konflik-konflik agraria yang terjadi antara petani dan korporasi berujung pada intimidasi, represif, dan kriminaslisasi. Dan semua itu melibatkan instrumen negara (aparat) untuk behadap-hadapan langsung dengan petani. Tidak heran Kriminalisasi, penyiksaan, Pembunuhan (Mengingat Salim Kancil) dan pengusiran sering dihadapi oleh rakyat.
Semua ini adalah bagian untuk melemahkan posisi Petani. Meredam perlawanan petani atas tanahnya adalah kebiasaaan-kebiasaan yang dilakukan oleh korporasi dengan mengunakan pihak-pihak lain. Sehingga ilusi soal Kedaulatan Pangan adalah pepesan Kosong dalam situasi Negara yang belum memerdekaan Petani atas tanahnya.
Dari Mana datangnya Kedaulatan Pangan
Kedaulatan pangan bukanlah sesuatu yang jatuh dari langit. Dia adalah buah dari perjuangan petani untuk merebut hak atas tanahnya.
Kedaulatan pangan akan memiliki roh bila mana petani terbebas dari Logika penguasaan tanah untuk akumulasi.
Persatuan Petani Terhisap dengan kekuatan rakyat lainnya terutama Kelas Buruh adalah kemutlakan dalam sistem Kapitalime saat ini.
Kekuatan Petani tidak bisa memisahkan diri dari perjuangan politik lainya terlebih kelas buruh yang sampai saat ini sedang berjuang melawan sistem kapitalisme.
Membangun kekuasaan Negara yang benar-benar berpihak pada rakyat adalah suatu kemutlakan. Sehingga Istilah sejati atas kedaulatan pangan tidak hanya menjadi Ilusi yang mengaburkan pandangan manusia. (K.E)