Buntut Dari Kriminalisasi Hingga Gugataan Terhadap Warga, Koalisi Anti SLAPP Lakukan Aksi Didepan Kantor Pusat PT BTIIG

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

PT Baoshuo Taman Industri Invesment Group (BTIIG), adalah perusahaan pengolahan nikel yang hadir di Kec Bungku Barat Kab Morowali Sulawesi Tengah. Membangun kawasan industri dengan nama Huabao Industrial Park, luas kawasan 20.000 Ha terletak di 6 desa. Desa Wata, Tondo, Ambunu, Topogaro, Umpanga, Larebonu dan Wosu. Saat ini pembagunan tahap satu dilakukan di Desa Topogaro, Tondo, dan Ambunu. Terdapat PLTU Captive berkapasitas 350 Mw, Fly over, Stock file ore, Smhelter, dan fasilitas lainya.

Selama Proses pembagunan kawasan industri, di warnai dengan perampasan tanah masyarakat dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Salah gusur, mematikan produksi lahan, merubah jalur sungai, menimbun irigasi, reklamasi ilegal, pengrusakan mangrove dan pengambil alihan asset jalan desa secara sepihak adalah cara yang dipakai.

Dengan praktek tersebut, Konflik antara perusahaan  dan masyarakat menjadi tidak terhindarkan. Aksi protes meningkat sejak tahun 2022, ketika lahan berisi tanaman seluas 14 Ha milik petani di Desa Ambunu di gusur pada malam hari. Sampai saat ini protes terus dilakukan dan puncaknya pada Juni – Juli 2024, ketika PT BTIIG mengklaim sepihak jalan desa di Desa Topogaro dan Ambunu untuk di gunakan sebagai jalan holing. Bentuk protes dilakukan oleh masyarakat dengan memblokade jalan di dua desa tersebut.

Jalan yang diklaim merupakan akses utama ke kebun dan jauh sebelum hadir perusahaan sudah di gunakan masih dalam berbentuk jalan tanah. Saat ini aktivitas kenderaan alat berat, abu jalan, dan bangunan penampung ore nikel di badan jalan sangat menganggu masyarakat.

Buntut dari aksi protes yang di lakukan, 5 orang warga Desa Topogaro atas nama Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat dan Sadam di laporkan ke Polda Sulteng atas tindak pidana berdasarkan undang – undang Nomor 3 tahun 2020 pasal 162 tentang pertambangan dan minerba. Kemudian 5 orang warga Desa Ambunu Abd Ramadhan A, Hasrun, Moh Rais Rabbie Ambunu, Makmur Ms dan Rifiana Ms. Berdasarkan peraturan Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 (junto) pasal 12 ayat 2 tentang jalan.

Tidak hanya sebatas melaporkan tindak pidana, akan tetapi perusahaan kembali menggungat perdata  5 orang warga Desa Topogaro Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat dan Sadam dengan tuntutan 14 miliar atas kerugian materil dan in materil selama proses aksi blokade.

Tindakan dilakukan oleh perusahaan, merupakan upaya untuk membungkam protes masyarakat yang berjuang mempertahankan Hak atas kehidupanya dengan strategi SLAPP. Tidakan tersebut juga sebagai jalan untuk memuluskan ambisi pembagunan kawasan industri nikel yang berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Hilirisasi. Di perkirakan kedepanya angka kriminalisasi akan meningkat seiring dengan pembagunan kawasan yang terus dilakukan oleh perusahaan.

Proyek – proyek nikel yang tumbuh subur sejak tahun 2014 hingga saat ini di Kab Morowali dan Morowali Utara, mulai memberikan dampak serius bagi kehidupan masyarakat. Polusi udara, kecelakaan kerja, perampasan tanah dan kesenjangan sosial. Per 2023 – 2024 gelombang protes warga juga mulai meningkat di beberapa kawasan industri nikel seperti di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan PT Stardust Estate Invesment (SEI). Akan tetapi protes tersebut juga di sambut dengan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan. Seperti yang terjadi di PT IMIP, 7 orang memprotes polusi udara akibat aktivitas PLTU di panggil polisi atas tindak pidana berdasarkan undang – undang Nomor 3 tahun 2020 pasal 162 tentang pertambangan dan minerba.

Atas situasi tersebut Koalisi Anti SLAPP menuntut :

  1. Hentikan kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap warga di lingkar industri nikel
  2. Hentikan kriminalisasi pejuang agraria di Desa Topogaro dan Ambunu
  3. Batalkan MoU Pemda Morowali dan BTIIG terkait penggunaan jalan desa
  4. Stop penggunaan jalan kantong produksi sebagai jalan holing PT BTIIG di Desa Topogaro dan Ambunu
  5. Stop PLTU Captive yang menyebabkan polusi udara

Narahubung :

Siti zulaika Perkumpulan Aeer : 082296127311

Yusman Walhi Sulteng : 085343806525

Fani Trijambore Walhi Nasional : 083857642883

Moh Taufik Jatam Sulteng : 082292095416

 

 

 

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :