Insiden meledaknya tungku smelter pengolah ore milik PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dalam kawasan industri nikel PT. Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Minggu (24/12/2023) yang menewaskan sedikitnya 13 buruh dan 39 buruh lainnya mengalami luka bakar sebagian korban luka berat sekujur tubuh diperkirakan 70% tubuhnya terbakar adalah peristiwa sekian kalinya dalam kawasan industri pengolahan nikel, masih belum terlupakan peristiwa meledaknya smelter PT. Gunbuster Nickel Invesment (GNI) dalam kawasan industri nikel milik PT. Stardust Estate Investment (SEI) di Morowali Utara beberapa waktu lalu, kemudian PT. Wangxian di Desa Bahomotefe, Morowali dan kebakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Captive Batu Bara di Desa Labota, Morowali yang juga masih dalam kawasan PT. IMIP serta peristiwa-peristiwa lainnya dalam kawasan industri baik di Morowali maupun di Morowali Utara telah banyak menelan korban dan hari ini insiden meledak smelter mililik PT. ITSS terulang kembali, semua rentetan peristiwa tersebut kerap yang menjadi korban adalah para buruh, demikian kata Sunardi Katili selaku Koordinator Aliansi Sulawesi sekaligus Direktur Walhi Sulawesi Tengah.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), Pasal 113 huruf (a) menegaskan suspensi kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar. Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran dan bencana alam maupun non alam diluar kemampuan manusia.
Suspensi atau penghentikan sementara patut diberikan pada pemenang izin usaha industri dan izin perusahaan pengolah nikel, jika dalam keadaan kahar atau force majeure dalam artian situasi dan keadaan memaksa seperti kebakaran, sembari Pemerintah RI sebagai pemberi izin melakukan evaluasi menyeluruh bagi Proyek-Proyek Trategis Nasional (PSN) di kawasan industri pengolahan nikel di Morowali dan Morowali Utara.
Presiden Jokowi harus segera menghentikan sementara berdasarkan undang-undang dan memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan serta kementerian terkait lainnya dan juga meminta Komisi terkait di DPR RI juga segera turun tangan bersama melakukan investigasi langsung peristiwa tersebut untuk mendapatkan kejelasan guna mengatasi peristiwa kecelakaan kerja ini yang terus berulang sepanjang tahun, karena ini menyangkut nyawa manusia.
Atas dasar tersebut, Sunardi Katili selaku Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Muhammad Al Amin selaku Direktur Walhi Sulawesi Selatan dan Andi Rahman R selaku Direktur Walhi Sulawesi Tenggara yang kesemuanya tergabung dalam Aliansi Sulawesi, menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk :
- Segera mendesak pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan pemegang izin usaha industri untuk menghentikan sementara (suspend) pengoperasian pengolahan ore nikel pada kawasan industri pertambangan PT. IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
- Segera bentuk tim terdiri dari unsur Kementerian terkait dan jajarannya sampai tingkat Provinsi dan bersama unsur dari Komisi terkait di DPR RI guna melakukan investigasi mendalam atas insiden meledaknya smelter PT. ITSS pada kawasan industri pertambangan PT. IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
- Mendesak DPR RI untuk melakukan hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil Presiden RI beserta kementerian terkait dan PT. ITSS dan PT. IMIP guna mengevaluasi menyeluruh pelaksanaan Proyek Startegis Nasional (PSN) pada kawasan industri nikel di Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
- Mendesak Pemerintah RI bersama kementerian terkait dan Komisi di DPR RI untuk segera melakukan audit penerapan keselamatan kerja (K3) pada kawasan industri PT. IMIP di Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
- Mendesak Pemerintah RI bersama kementerian terkait, Kepolisian RI dan Komisi terkait di DPR RI segera menemukan penyebab indisiden meledaknya smelter PT. ITSS dan segera melakukan penegakan hukum terhadap penanggungjawab kawasan industri dan pemilik smelter dan segera memberikan kompensasi terhadap keluarga para buruh yang menjadi korban meledaknya Smelter PT. ITSS.
Narahubung : Aulia Fiqran Hakim Kadep Advokasi Walhi Sulteng, Nomor Kontak : 0851 6126 3873