Kelompok Tani Hutan Deklarasikan AP2SI

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Sebagai upaya dalam menguatkan pengelolaan perhutanan sosial di indonesia, 51 Kelompok Tani Hutan (KTH) pengelola perhutanan sosial dari 17 provinsi di Indonesia mendeklarasikan pembentukan Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI). Deklarasi ini berlangsung di gedung YTKI Jakarta Selatan kemarin 27 November 2019.

Ketua AP2SI Roni Usman Kusuma dalam rilisnya mengungkapkan bahwa organisasi ini memiliki tujuan sebagai wadah perjuangan dan pertukaran gagasan antar sesama pengelola perhutanan sosial di tingkat tapak. Hingga saat ini, anggota kelompok pengelola perhutanan sosial yang tergabung dalam AP2SI telah mengakses atau menerima izin perhutanan sosial  seluas 165.468,15 hektar dengan 59.285 KK sebagai penerima manfaat dengan beragam produk unggulan mulai dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), agroforestry, jasa lingkungan, hingga wisata alam.

Dalam pertemuan tersebut, AP2SI juga mengidentifikasi masalah pokok yang umumnya dihadapi oleh KTH perhutanan sosial. Belum maksimalnya dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, rendahnya kapasitas KTH dalam menyusun rencana kerja dan rencana usaha, belum adanya kejelasan tata batas area kerja, minimnya sarana produksi dan pemasaran produk, minimnya akses permodalan serta rendahnya kapasitas pengembangan inovasi produk dan jasa lingkungan menjadi masalah pokok yang selama ini dihadapi KTH perhutanan sosial.

Menurut Roni Usman Kusuma, perhutanan sosial tidak boleh hanya berhenti pada pemberian akses (izin kelola). “Perhutanan sosial harus memiliki sistem kelola yang partisipatif dan integratif dalam skema Wilayah Kelola Rakyat yang meliputi tata kuasa (pemberian akses), tata kelola (perencanaan dan pemanfaatan), tata produksi (hasil pemanfaatan) dan tata konsumsi (pengunaan dari hasil kelola dan produksi)” terang Roni.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa diperlukan adanya kolaborasi kerja bersama yang sinergis antara KTH sebagai pengelola perhutanan sosial dengan pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga masalah-masalah tersebut dapat diatasi untuk mewujudkan visi perhutanan sosial Rakyat Sejahtera, Hutan Lestari.

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :