Senin 07 Mei 2024, Kegiatan pertambangan pasir dan batuan yang terus berlangsung di wilayah pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala, harus mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Aktivitas pertambangan ini, diduga telah banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan trans Nasional pesisir palu donggala yang berada di sekitaran kegiatan tambang.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah Aktivitas tambang galian c Palu Donggala yang menunjukkan Debu hitam menyelimuti aktivitas warga Kelurahan Buluri, Watusampu, dan Loli raya serta pengguna roda dua yang melintasi area zona debu tanpa batas. hal ini rentan mengalami gangguan kesehatan Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi warga lingkar pertambangan.
Ketidakmampuan daya tampung lingkungan serta pengelolaan pertambangan yang tidak memperhatikan tata lingkungan yang baik, terbukti dengan debu hitam dan abu, salah satu penyumbang terbesar polusi udara hingga di wilayah Kota Palu. kini semakin hari memperparah kondisi lingkungan. ucap Wandi Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng
Fakta lapangan yang didapatkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, salah satu wilayah yang diduga terdampak langsung kegiatan tambang pasir dan batuan, berada di Kelurahan buluri Kota Palu, sebagian besar masyarakat lingkar tambang Pasir dan Batuan ini, mengeluhkan dampak debu yang diduga diakibatkan oleh kegiatan pertambangan. Dari data yang dimiliki oleh JATAM Sulawesi Tengah saat ini, izin pertambangan yang berstatus Operasi Produksi di Kota Palu berjumlah 34 Izin dan untuk Kabupaten Donggala Izin Usaha Pertambangan yang berstatus Operasi Produksi berjumlah 54 Izin.
Dampak debu yang diduga dari kegiatan pertambangan tersebut, berpotensi mengakibatkan masyarakat di sekitaran kegiatan tambang dan pengguna jalan terpapar penyakit Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA).
Jika didapatkan Perusahaan-Perusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pertambangannya dan menyebabkan masyarakat sekitar terdampak dari kegiatan tambang, pemerintah provinsi harus berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut. Tegas Moh Taufik Koordinator JATAM Sulteng
Mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan. Harus segera memerintahkan Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan Pasir dan batuan di sepanjang Pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Juga mendesak Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala, bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi seluruh Izin-Izin lingkungan yang telah dikeluarkan. Jika ada ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang mengakibatkan masyarakat terdampak. Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala juga harus mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang tersebut.
Narahubung
Moh Taufik, Koordinator JATAM Sulteng – 0822 9209 5416
Wandi, Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng – 0822 1553 4058