KERTAS KEBIJAKAN, Integritas Hutan Adat Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Dalam RTRWP Sulteng

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pengakuan negara terhadap hutan adat adalah salah satu bentuk implemntasi dari mandat konstitusi yakni pengakuan dan penghormatan atas hak-hak tradisional masyarakat hukum adat [Pasal 18B ayat (2) UUD 1945]. Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 yang merupakan hasil judical review atas UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menyatakan bahwa Hutan Adat adalah huta yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. artinya hutan adat bukan lagi hutan negara.

Dalam konteks Sulawesi Tengah, pemerintah provinsi sedang mendorong revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2013 – 2033 [Perda No 8 Tahun 2013] yang saat ini memasuki tahap pembahasan di DPRD Sulteng, pasca terbitnya persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN.

Momentum revisi RTRWP Sulteng ini menjadi peluang pencantumaan atau integritas hutan adat. Di samping itu juga, dapat memposisikan hutan adat sebagai salah satu Kawasan Strategis Provinsi (KSP).

Kertas Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan kepada pihak pemerintah daerah untuk mengintegrasikan hutan adat sebagai salah satu KSP dalam RTRWP  Sulawesi Tengah.

 

Baca dokumen selengkapnya :

Policy Paper KARAMHA

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :