SERIAL KAJIAN KEADILAN EKOLOGIS TEMA : KAWASAN PANGAN NUSANTARA (KPN) UNTUK SIAPA?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Kamis (27/07/2023), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah bersama Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (Ekonesia) Sulawesi Tengah menyelenggarakan diskusi terkait implementasi Kawasan Pangan Nasional (KPN) di Sulawesi Tengah secara khusus di Desa Talaga Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 504/117.1/DBMPR-G.ST/2022.

Serial diskusi perdana yang digelar di Kantor Walhi Sulteng ini mengangkat tema “ KPN Untuk Siapa? ” menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Ridha Saleh, Direktur Yayasan Ekonesia Sulawesi Tengah Azmi Sirajudin serta Eksekutif Nasional Walhi Puspa Dewi.

Diskusi secara Hybrid offline online ini dihadiri 40 an orang, berasal dari anggota Walhi baik lembaga dan individu serta jaringan Civil Society Organization (CSO), Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Banawa Lalundu juga kalangan umum lainnya seperti Jurnalis serta warga Desa Talaga.

Diskusi ini berangkat dari hasil temuan lapangan Yayasan Ekonesia bersama Madani, ada sejumlah masalah pada implementasi Pilot Project KPN merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Azmi Sirajudin dalam paparannya menyampaikan bahwa “ kami menemukan beberapa fakta lapangan masalah implementasi KPN di Desa Talaga antara lain belum ada perbaikan infrastruktur jalan menuju titik nol semenjak pembukaannya pada tahun 2022, penanaman komoditi jagung pada lokasi titik nol hampir keseluruhan gagal panen karena tidak cocok dengan kondisi tanah, protes warga yang memasang plang pelarangan pengolahan kayu karena tidak memberi manfaat bagi masyarakat setempat. Dan masalah besarnya ialah rendahnya Akuntabilitas dan Transparansi informasi Publik pada implementasi KPN di Desa Talaga, sosialisasi hanya di tingkat Pemerintah Desa dan tokoh-tokoh masyarakat tertentu namun tidak menyeluruh keseluruh kepada masyarakat Desa Talaga dan sekitarnya”.

Pemaparan ini dibenarkan salah satu tokoh pemuda Desa Talaga yang bergabung via zoom, Sujud Sahwi mengatakan “ temuan lapangan oleh Ekonesia itu benar adanya, hadirnya program KPN di desa kami ini berpontesi melahirkan konflik sosial karena tidak ada sosialisasi yang merata kepada semua masyarakat kami. Selain itu juga saya ingin mempertanyakan kepada bapak Ridha Saleh terkait bagaimana Sertifikat Tanah yang dijanjikan kepada warga kami di Desa Talaga ”, tegas Sujud sapaan akrabnya.

Puspa Dewa selaku narasumber lainnya, menyampaikan pengalaman implementasi KPN di beberapa propinsi di Indonesia mengalami kegagalan, “ bagi kami di Walhi menilai bahwa program KPN ini bukan solusi dari menjawab krisis iklim yang berdampak pada krisis pangan di Indonesia. Hampir semua program KPN dibeberapa Propinsi mengalami kegagalan yang terakhir tahun 2023 ini di Kalimantan Tengah mengalami gagal panen. Justru hadirnya KPN ini berdampak nyata pada kerusakan ekologis karena land clearing yang dilakukan pada kawasan hutan, menghancurkan kearifan lokal masyarakat setempat dan tidak meningkatkan pendapatan petani. KPN atau FOOD ESTATE tidak menciptakan kedaulatan pangan di negeri kita ”, tutup Dewi melalui zoom.

Dikesempatan lain, Ridha Saleh melalui via zoom menyampaikan bahwa ”penetapan KPN di Desa Talaga berdasarkan hasil kajian pertimbangan banyak pihak terkait dan telah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Beberapa Pertimbangan pentingnya yaitu secara geografis berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), kondisi tanah yang ideal, tidak berada dalam kawasan hutan artinya berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) serta sesuai dengan RTRW Propinsi Sulawesi Tengah. Perkembangan implementasi KPN di Desa Talaga hingga saat ini telah dilakukan pembukaan jalan menuju titik nol yang juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang berkebun di area itu karena memang tujuan umum dari KPN ini selain menjadi sumber pendapatan daerah juga meningkatkan pendapatan petani secara khusus 400 Petani yang direncanakan. Kegiatan pengolahan kayu yang sedang berlangsung di sana dilakukan oleh Perusahaan Daerah yang telah mengantongi ijin. Point penting lainnya bahwa seluruh kegiatan di wilayah KPN Desa Talaga ini tidak menggunakan APBD Propinsi maupun Kabupaten melainkan bersumber dari APBN ”, tutup Ridha Saleh.

Diskusi alot yang menuai kritik dan saran ini berlangsung kurang lebih 3 jam melahirkan 6 rekomendasi :

  1. Akuntabilitas dan transparansi Informasi yang berkaitan program KPN seperti sosialisasi yang melibatkan semua masyarakat di Desa Talaga dan sekitarnya
  2. Menyiapkan mekanisme pengaduan dan gugatan baik secara online maupun offline
  3. Memprioritaskan warga Desa Talaga dan sekitarnya sebagai penerima manfaat 400 petani sebagaimana yang direncanakan.
  4. Memastikan ganti rugi tanaman kelapa milik 78 petani yang ditebang pada pembukaan jalan menuju titik nol KPN
  5. Besaran nilai bagi hasil penjualan kayu oleh Perusahaan Daerah harus dibicarakan dan tertuang dalam kesepakatan tertulis dengan Pemerintah Desa Talaga
  6. Moratorium KPN Desa Talaga sampai ada hasil evaluasi menyeluruh terhadap proses pekerjaan tahap pertama.

 

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :