Kompleksitas Penanganan Pascabencana Padagimo Negara Harus Bertanggung Jawab

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Masa tanggap darurat dan transisi penanganan pascabencana gempa dan tsunami telah berakhir. Memasuki fase pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi, berbagai masalah yang seharusnya terselesaikan pada fase tanggap darurat dan transisi tak kunjung menemukan jalan keluarnya. Karena kompleksitas masalah dalam penanganan pascabencana, maka dibutuhkan formulasi kebijakan dan strategi yang menyentuh akar masalah dan problem pokok dari berbagai persoalan yang muncul. Demikian wacana yang mengemuka dalam kegiatan dialog bertajuk “Bersama Pulihkan Sulteng” yang diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sulteng Bergerak pada 18 November 2019 di Posko Sulteng Bergerak Jl. Rajawali Kota Palu.

Banyak orang yang menganggap bahwa bencana ini telah selesai. Padahal masih banyak persoalan yang dihadapi oleh para penyintas, utamanya yang berkaitan dengan hak-hak dasarnya. Masih banyak penyintas yang masih tinggal di camp-camp pengungsian yang belum terpenuhi pelayanan hak-hak dasarnya” kata Koordinator Posko Sulteng Bergerak Adriansa Manu.

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Adriansa menjelaskan tujuan utama yang hendak dicapai dari kegiatan tersebut untuk merefleksikan secara bersama kebijakan dan strategi penanggulangan bencana dan penanganan korban yang selama ini dijalankan oleh pemerintah dan berbagai pihak lainnya. Sehingga kedepan berbagai masalah tersebut dapat teratasi dan mengurangi munculnya masalah baru dikemudian hari. Lebih lanjut Adriansah menjelaskan, salah satu hal mendasar yang tak kalah pentingnya adalah kebijakan tata ruang yang mengedepankan aspek kebencanaan dan lingkungan hidup.

 ”Kita tidak ingin tata ruang kita menjadi mesin pembunuh di masa yang akan datang. Karena bagi kami tata ruang ini menjadi panglima dari program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Karena kalau kebijakan tata ruang kita tidak memiliki perspektif kebencanaan dan hanya mengutamakan investasi dan pertumbuhan ekonomi maka bukan tidak mungkin apa yang terjadi di 28 september 2018 akan terulang kembali dan akan memakan korban lebih banyak lagi” tegas Adriansa.

Penyintas Menuntut Tanggung Jawab Negara

Sudah setahun lebih ribuan penyintas berada dalam keterpurukan dengan hak-hak dasar yang belum terpenuhi. Mereka menunggu kepastian agar pemerintah segera mengambil kebijakan dan langkah nyata agar hak-hak dasar mereka bisa dipenuhi oleh negara sebagai wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap penyintas.

“Selama empat belas bulan kami bertahan dalam keterpurukan sebagai penyintas. Bahkan sudah meninggal ditenda-tenda pengungsian dan tidak bisa lagi bersuara. Selama itu pula hak-hak dasar kami belum terpenuhi sebagaimana mestinya. Disana ada kewajiban negara untuk memulihkan hak kami. Tapi sampai hari ini kita belum melihat keseriusan dari pemerintah untuk memenuhi hak kami. Saya tidak tahu apa kendala yang menyebabkan korban belum menerima hak-hak kami. Kami yang masih hidup ini jangan sampai juga dibiarkan mati pelan-pelan” Tutur Amir salah seorang penyintas asal Kabupaten Sigi mewakili para penyintas memberikan testimoni.

Menurut Amir masih banyak hak-hak dasar penyintas yang belum terpenuhi sebagaimana mestinya. Termasuk jaminan hidup (jadup), santunan duka, hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap) yang selama ini didengung-dengungkan oleh pemerintah. Padahal sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sebuah kunjungan di Palu pada Oktober 2018 menjanjikan kalau huntap ini akan dirampungkan semuanya sebelum lebaran Idul Fitri tahun depan (2020 red). Ia berharap agar pemerintah pusat dan daerah sebagai penentu kebijakan bisa merealisasikan apa yang mereka janjikan.

Selain itu pemerintah juga menjanjikan akan memberikan dana stimulan bagi korban yang rumahnya mengalami rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Dana stimulan ini berasal dari anggaran BNPB dan bantuan luar negeri. Proses pencairan dana bantuan tersebut melalui beberapa tahapan. Mulai transfer dari BNPB ke rekening BPBD, dari BPBD ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas). Selanjutnya Pokmas yang bertugas menyalurkan ke masing-masing korban.

Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut tidaklah semudah yang dibayangkan. Sejumlah proses yang rumit mesti dilalui, mulai dari pendataan, assessment, verifikasi, dll. Semua proses ini tertuang dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang telah disusun berdasarkan standar pemerintah dan pihak pemberi dana bantuan yang lain. Padahal sebelumnya Gubernur pernah menyatakan bahwa bantuan dana stimulan ini akan disalurkan langsung secara tunai kepada masing-masing individu korban.

Menurut para penyintas, justru proses dalam juklak dan juknis inilah yang menjadi sumber masalah. Dimana dengan proses tersebut banyak warga yang sebelumnya terdata dan berharap mendapatkan bantuan pada akhirnya digugurkan sebagai orang yang berhak menerima bantuan seperti yang dialami oleh Amir.

Bukan hanya dari segi proses penyalurannya, setelah dana bantuan tersebut diterima oleh individu, rumah yang dibangun harus mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan juga pihak pendonor. Sedangkan standar tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan para penyintas. Semisal tipe rumah yang dibangun harus tipe 36, sedangkan yang akan menempati rumah tersebut adalah 2 sampai 3 kepala keluarga (KK). Menurut Amir prosedur dan aturan tersebut cenderung berbelit-belit dan tidak menjawab kebutuhan para penyintas. Amir berharap sebaiknya dana bantuan tersebut disalurkan langsung kepada penyintas untuk dikelola secara mandiri agar rumah yang dibangun bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penyintas.

Kesimpangsiuran Informasi dan Data

Di antara sekian banyak kompleksitas masalah penanganan pasca bencana, salah satu problrm yang sangat krusial untuk segera diselesaikan adalah kesimpangsiuran informasi dan data. Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Tengah Nurmarjani Loulemba. Dimana pada saat melakukan pendampingan terhadap penyintas ACT mendengar banyak keluhan dari para penyintas terkait dengan kesimpangsiuran informasi tentang huntap.

“Banyak diantara penyintas yang mempertanyakan kejelasan informasi huntap. Dimana lokasinya? Kapan bisa ditempati? Dan bagaimana prosedurnya?. Artinya masyarakat tidak menerima informasi yang jelas dan utuh tentang huntap dari pemerintah. Masyarakat tidak tahu bahwa ada proses yang dilalui sebelum huntap itu ditempati. Dimana disitu ada proses pembebasan lahan, land clearing dan proses lainnya. Hidup di huntara itu memang sulit sehingga mereka meminta kejelasan kepastian kapan huntap itu bisa direalisasikan oleh pemerintah” Kata Nurmarjani Loulemba.

Menurut Nurmarjani kesimpangsiuran informasi ini tidak akan terjadi kalau sedari awal pemerintah memberikan informasi secara utuh dan menyeluruh kepada masyarakat. Disamping itu, debat yang cukup alot tentang kesimpangsiuran informasi dan data antara pihak pemerintah dengan kalangan organisasi masyarakat sipil dan penyintas ikut mewarnai kegiatan dialog ini.

Mempertanyakan Kegagapan Pemerintah

Sementara itu Edo Rahman Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi mempertanyakan kegagapan pemerintah dalam penanganan bencana. Dimana pemerintah selama ini selalu menggaung-gaungkan bahwa negara kita harus tangguh menghadapi bencana dan juga telah mencanangkan perencanaan penanggulangan dan mitigasi bencana dari level daerah (APBD) sampai ke level nasional (APBN). Namun hingga saat ini kita melihat hampir tidak ada tanggung jawab dan peran negara untuk melakukan mitigasi bencana.

“Apakah negara kita tidak mampu membangun sistem penanganan dan mitigasi yang baik. Karena kita melihat prakteknya sampai hari ini nanti setelah terjadi bencana besar baru kemudian kita serius untuk menyusun rencana, menyikapi bahkan mau memasukkan pendidikan bencana ke dalam kurikulum pendidikan. Apakah kita harus menunggu bencana besar terjadi lagi baru kemudian kita tersadar untuk benar-benar mengimplementasikannya” ujar Edo.

Lebih lanjut Edo menjelaskan pada lima tahun pertama periode kepemimpinan presiden Jokowi telah menyatakan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun pada kenyataannya dalam konteks kebencanaan ini belum dilaksanakan maksimal seperti yang telah dijanjikan.

“Dari sekian banyak bencana yang terjadi, sampai hari ini kita tidak tahu bagaimana nasib para korban bencana setelah dua tahun atau tiga tahun. Tidak ada report yang diinformasikan kepada publik bahwa pemerintah sudah benar-benar melakukan penanganan dengan baik” terang Edo.

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :