Kontra Memori Dihilangkan, Petani akan Dipenjara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pada tanggal 24 April 2018, Pengadilan Negeri Pasangkayu memutus bersalah Empat Petani Polanto Jaya (Jufri, Mulyadi, Sikusmas dan Suparto) yang dituduh melakukan pencurian di kebun milik PT. Mamuang (Astra Grup). Masing-masing divonis Empat dan lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Hasil keputusan ini, akhirnya pihak dari Jaksa Penuntut Umum, melakukan Banding di Pengadilan Tinggi Makassar melalui pengadilan Negeri Pasangkayu pada tanggal 3 Mei 2018. Walhi bersama penasehat hukum, akhirnya memasukan Kontra Memori Banding, yang diterima oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu pada tanggal 26 Juni 2018 dengan Nomor Akta : 2/Akta pidb/2018/PN pky.
Pada tanggal 24 Juli 2018, Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan banding Atas Terdakwa Jufri dengan Nomor 322/PID/2018/PT.MKS.

Aparatur Hukum Bermain Mata

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar, yang diterima oleh penasehat hukum petani Polanto Jaya, dihalaman 13 Putusan tersebut dijelaskan bahwa, menimbang bahwa, putusan Memori Banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka, Terdakwa maupun penasehat hukumnya hingga perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banding, tidak mengajukan Kontra. Banding. Artinya menurut Pengadilan Tinggi Makassar bahwa, Terdakwa (Jufri) tidak mengajukan upaya hukum (Kontra Memori Banding).
Padahal, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Jufri telah memasukan Memori Banding tersebut pada tanggal 26 Juni 2018 tertuang dalam akta Nomor: 2/Akta pidb/2018/PN pky.
Alhasil, dalil-dalil yang dijelaskan penasehat hukum Jufri menjadi hilang dan tidak menjadi pertimbangan dari Hakim Pengadilan Tinggi Makassar.

Kontra Memori Dihilangkan, Pemenjaraan Petani Berlanjut

Tidak masuknya Kontra Memori Banding dalam rujukan keputusan Pengadilan Tinggi Makassar, menimbulkan beberapa dugaan bahwa, ada kelalaian atau unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak-pihak, di Pengadilan Negeri Pasangkayu, sehingga sangat merugikan petani Polanto Jaya.

Walhi menilai, ini merupakan cerminan buruk peradilan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin Kontra Memori yang sudah dimasukan, tidak ada dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Artinya ada yang salah di Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Alhasil, pada tanggal 17 September 2018, secara bersamaan Jufri dan Mulyadi menerima surat panggilan dari kejaksaan Negari Pasangkayu untuk pelaksanaan Eksekusi—yang mana, pelaksanaan eksekusi ini adalah keputusan yang cacat dan tidak dapat dijalankan.

Mencari Keadilan

Untuk mencari keadilan atas ketidakadilan yang menimpah petani Polanto Jaya, terkait putusan Pengadilan Tinggi Makassar, para petani melaporkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di Pengadilan Negeri Pasang Kayu tersebut.


Para petani, akan dan telah memasukan pelaporan dibeberapa lembaga negara. Misalnya Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. hal ini dilakukan untuk melaporkan kelalaian dan ketidak cermatan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, para petani akan memasukan laporan ke Komisi Yudisial atas praktek Hakim yang lalai dan diduga ada unsur kesengajaan dalam praktek beracara di Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Hal ini dimaksudkan untuk penegakan hukum yang sebenar-benarnya, serta untuk keadilan bagi petani Polanto Jaya yang di Kriminalisasi oleh PT. Mamuang. (K.E)

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :