Siaran Pers WALHI Sulteng
28 November 2018
Kriminalisasi Adalah Bencana Kemanusiaan
Penetapan tersangka oleh oleh kepolisian Resort Pasang Kayu, Mamuju Utara terhadap Petani Panca Mukti atas nama Hemsi melalui surat Nomor : SP-Sidik/38.a/X/2018/Reskrim pada tanggal 29 Oktober 2018 adalah tidak tepat. Hemsi alias Frans yang dituduh melakukan pencurian kelapa sawit di lahan PT. Mamuang (ASTRA) dilaporkan oleh pihak perusahaan.
Untuk membantah tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar dari pihak perusahaan dan kepolisian Pasang Kayu, pada tanggal 26 November, kuasa hukum Hemsi mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasang Kayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat dengan dengan Nomor Leges: 38/Leg.Srt Kuasa/PN.Pky. Sehari setelahnya, tanggal 27 November 2018, kuasa hukum kembali mendaftarkan perkara perdata Hemsi di Pengadilan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah dengan No : 24/Pdt.G/2018/PN.Dgl
Menurut Adi Prianto, S.H. yang juga menjadi salah satu kuasa hukum Hemsi “Praperadilan, adalah upaya hukum untuk menguji status terdakwa Hemsi oleh penyidik Polres Pasang Kayu. Karena kami menilai, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian Pasang Kayu dalam menetapkan Hemsi sebagai tersangka adalah tidak tepat, bagaimana mungkin Hemsi ditetapkan sebagai tersangka, padahal dia melakukan Panen di kebunnya sendiri”.
Dia menambahkan, terkait kasus keperdataan yang kami masukan di Pengadilan Negeri Donggala, adalah sikap hukum, untuk menguji mengenai lokasi yang selama ini di klaim oleh penegak hukum dan perusahaan masuk ke wilayah administratif sulbar. Padahal jelas, lokasi Hemsi itu berada di Wilayah Sulawesi Tengah. Ini bisa dibuktikan dengan surat-surat pembayaran pajak yang dilakukan oleh Hemsi dikeluarkan Pemerintah kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Jadi kami berkeyakinan wilayah tersebut ada di Wilayah Sulawesi Tengah.
Kriminalisasi Adalah Bencana Kemanusiaan
Belum lama ini, Sulawesi Tengah dilanda musibah gempa bumi, tsunami dan likuifaksi. Bencana tersebut telah melumpuhkan hampir sebagian besar aktifitas di Sulawesi Tengah terkhusus yang ada di Kota Palu, Sigi dan Donggala. Apa yang dihadapi oleh Hemsi saat ini dapat dipandang sebagai bencana kemanusiaan. Kriminalisasi menjadi senjata ampuh korporasi yang menggunakan perangkat negara untuk membungkan perjuangan petani di Indonesia yang sedang menuntut hak atas tanahnya.
Manager Kajian Hukum Walhi Sulawesi Tengah, Moh. Hasan menjelaskan, apa yang dihadapi oleh Hemsi adalah bentuk dari kejahatan Negara terhadap warganya. Hemsi dituduh mencuri padahal dia (Hemsi) melakukan panen di atas lahannya sendiri. Dan hal ini dapat diduga ada upaya Kriminalisasi dari Pihak Kepolisian Mamuju Utara. Hal ini bisa dilihat dari Proses Penetapan Tersangka oleh Penyidik terhadap Hemsi alias Frans. Yang menurut Hemat Hukum kami, tindakan Kepolisian Resort Mamuju Utara dalam Penetapan tersangka Hemsi tidak didahului dengan tindakan penyelidikan yang cermat dan berkepastian hukum. Serta tidak memperhatikan Proses Secara Legalitas, Professional Dan Procedural Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan.
Sejatinya, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menurut Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 4 menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Langkah-langkah hukum yang kami lakukan saat ini, adalah bagian dari perjuangan Petani melawan perusahaan yang serakah. Penegakan hukum seadil-adilnya dan berpihak bagi petani adalah kemutlakan.
Jadi, kami berharap, majelis hakim yang ada di Pengadilan negeri Pasang Kayu dan Pengadilan Negeri Donggala dapat menegakan hukum seadil-adilnya demi terciptanya supremasi hukum yang berpihak pada rakyat.
Manager Kampanye WALHI Sulteng
Stevandi 082188160099