Limbah Tailing Merampas Penghidupan Nelayan, Menghancurkan Laut Morowali

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Sejak pertengahan Maret 2020 isu tentang rencana pengajuan izin pembuangan limbah tailing di wilayah laut Kabupaten Morowali mulai terdengar dan terus mencuat ke permukaan. Seketika rencana tersebut mendapatkan reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi pencinta lingkungan dari tingkat nasional hingga daerah sampai saat ini terus bergolak.

Rencana pembuangan limbah tailing ini diajukan oleh PT. Hua Pioner Indonesia (HPI). Limbah yang akan dibuang ke laut Morowali ini merupakan limbah hasil buangan dari 4 perusahaan yang akan mengoperasikan pabrik pembuatan baterai lithium di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Dalam satu tahun PT. HPI memproyeksikan akan membuang 25.300.000 ton limbah tailing ke wilayah laut Morowali. Lokasi rencana pemasangan jalur pipa Deep Sea Tailing Placement (DSTP) seluas 396,9 hektar ini tepatnya berada di wilayah laut Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi. Saat proses ini proses perizinan masih dalam pengkajian untuk mendapatkan izin dari kementerian perikanan dan kelautan dan kementerian lingkungan hidup.

Sementara itu sebagian besar masyarakat di wilayah lingkar kawasan IMIP belum mengetahui  rencana pembuangan limbah tailing ini. Apalagi wilayah lain yang diperkirakan akan merasakan dampak negatif dari rencana pembuangan limbah tersebut. PT. HPI mengklaim telah melakukan kajian dengan berbagai disiplin ilmu. Namun kajian tersebut terkesan tidak objektif dan patut untuk dipertanyakan netralitasnya.

Merespon pengajuan izin pembuangan limbah tailing ini Gubernur Sulawesi Tengah telah membentuk tim teknis yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bidang Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan organisasi perangkat daerah lainnya.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu advokasi lingkungan dan hak asasi manusia WALHI Sulawesi Tengah merasa penting untuk melakukan advokasi perlindungan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang diperkirakan akan terdampak serius dari aktivitas pembuangan limbah tailing ke wilayah laut Morowali. Merespon situasi ini WALHI Sulawesi Tengah melakukan investigasi di Kecamatan Bahodopi, Bungku Pesisir dan Bungku Selatan. Selain itu WALHI Sulawesi Tengah juga melakukan kajian terhadap sejumlah instrument hukum nasional dan daerah yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

Dari hasil kajian dan investigasi lapangan tersebut WALHI Sulawesi Tengah kemudian menerbitkan Lembar Fakta yang merupakan landasan argumentatif sikap penolakan WALHI Sulawesi Tengah terhadap rencana penerbitan izin pembuangan limbah tailing oleh PT. HPI di wilayah laut Morowali. Dokumen lengkap lembar fakta ini dapat diunduh pada link berikut ini :

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :