SOMASI KEDUA PT. MAMUANG TIDAK SEDIKITPUN MEMBUAT KELOMPOK TANI RIO PAKAVA GENTAR

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Masih segar dalam ingatan kriminalisasi dan berbagai tindakan kekerasan tak berprikemanusiaan yang dilakukan PT. Mamuang terhadap petani Hemsi selama bertahun-tahun. Belum cukup seminggu Sertifikat Kepemilikan Tanah diterima oleh Hemsi dan istrinya Selpiana Rombe Payung, anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari tersebut kembali menyatakan klaim atas lahan tersebut. Tidak tanggung-tanggung melalui sebuah surat somasi tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditandatangani Jumali selaku administratur perusahaan, PT. Mamuang mengancam akan melakukan tindakan hukum bilamana Hemsi tidak mengikuti peringatan dari perusahaan untuk keluar dan meninggalkan lahan yang diklaim oleh perusahaan tersebut.

Padahal klaim perusahaan sama sekali tidak berdasar, sebab PT. Mamuang tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan ataupun izin pengelolaan sah atas lahan yang diklaim secara sepihak itu. Sebaliknya tujuh unit Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) tertanggal 26 Agustus 2019 yang diterbitkan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Kabupaten Donggala dengan total luas 50 hektar telah menjadi bukti kepemilikan sah Hemsi dan istrinya Selpiana Rombe Payung.

Atas somasi tersebut Hemsi melalui Tim Advokasi Hukum yang diwakili oleh Manager Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional WALHI Ronald M Siahaan, S.H.,M.H telah menanggapi peringatan dari PT. Mamuang dan menyatakan bahwa PT. Mamuang, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dalam wewenangnya sesuai dengan Undang-undang  Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka yang seharusnya melakukan tindakan hukum dalam hal ini melakukan somasi adalah jajaran Direksi PT. Mamuang. Sementara yang bertindak untuk dan atas nama PT. Mamuang yang menandatangani surat Somasi hanyalah seorang Administratur tanpa disertai dengan surat kuasa dari Direksi PT. Mamuang. Sehingga somasi yang dilayangkan oleh Jumali tidak punya dasar dan landasan hukum yang kuat.

Selain itu Ronald menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diuraikan dalam sebab tidak mempunyai dasar dan fakta hukum yang sesungguhnya. Ronald menegaskan kepada Jumali sebagai Administratur PT. Mamuang untuk segera mencabut dan menghentikan ancaman tentang Pengosongan Lahan milik Hemsi karena  perusahaan tersebut tidak bisa membuktikan lahan HGU PT. Mamuang kepada Hemsi. Bahkan surat balasan kepada perusahaan tersebut sekaligus sebagai Somasi terhadap Jumali sebagai Administratur PT. Mamuang.

Jika perusahaan tidak mengindahkan somasi atau teguran agar segera mencabut dan menghentikan ancaman pengosongan lahan milik Hemsi maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku” Tegas Ronald dalam surat balasannya.

Mendengar dan menelaah Surat Somasi dari PT. Mamuang, sejumlah organisasi gerakan sosial di Sulawesi Tengah melakukan respon. Keesokan harinya sehari pasca penerbitan surat somasi perusahaan WALHI Sulteng, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan mahasiswa bersama Hemsi menggelar konferensi pers di Kota Palu untuk mempertegas dukungan solidaritas terhadap Hemsi.

Sementara itu realitas di lapangan sama sekali berbeda dengan tindakan perusahaan sebelum adanya sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Perusahaan yang sebelumnya melakukan pemanenan buah sawit secara sepihak tidak lagi melakukan aktifitas pemanenan di lahan tersebut. Terlebih lagi somasi yang dikeluarkan perusahaan untuk melakukan tindakan hukum tidak terbukti seperti ancaman yang telah dinyatakan dalam surat somasinya.

“Kebetulan kali ini kami sementara melakukan pemanenan juga, tapi baru kali ini kami melihat tidak ada pergerakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan karena seperti biasanya di hari ketiga setelah adanya surat somasi semacam ini pasti akan ada saja orang-orang perusahaan yang datang untuk melakukan aksi pemanenan, bahkan pihak perusahaan biasanya mendatangkan preman dan aparat keamanan untuk mengkriminalisasi Hemsi bersama pekerjanya yang melakukan pemanenan” Tutur Alex (kakak Hemsi).

Disela aktivitas pemanenan buah sawitnya, dengan pendampingan langsung dari WALHI Sulteng, Hemsi kemudian memasang spanduk untuk mempertegas pengakuan negara atas kepemilikan sah lahan tersebut. Pemasangan spanduk bertuliskan pernyataan bahwa atas lahan tersebut BPN telah menerbitkan tujuh unit SKT seluas 50 hektar atas nama Hemsi dan Selpiana Rombe Payung.

Hanya berselang beberapa hari, tindakan yang sama kembali dilakukan PT. Mamuang. Selasa (18/08/2020) Jumali kembali mengeluarkan Surat Somasi yang kedua. Anehnya, tak ada sedikit pun perbedaan penulisan kalimat pernyataan antara surat pertama dan surat yang kedua. Saran dari Tim Kuasa Hukum Hemsi untuk membawa kasus sengketa lahan ini ke pengadilan keperdataan tidak diindahkan oleh perusahaan.

Menanggapi Somasi kedua perusahaan yang tidak punya landasan hukum dan argumentasi yang jelas, Hemsi selalu menyatakan bahwasannya ia akan selalu berdiri tegak untuk melawan  perusahaan yang sudah sejak lama mengklaim sepihak dan merampas haknya.

“Selama apa yang kami perjuangkan adalah kebenaran, maka kami tidak pernah gentar untuk melawan ketidakadilan dan kami akan terus menggalang solidaritas bersama petani yang mengalami nasib yang sama dengan kami” Tegas Hemsi.

Selain itu menurut Hemsi menambahkan bahwa banyak persoalan perburuhan yang dialami oleh buruh PT. Mamuang. Dimana banyak hak-hak buruh yang telah dilanggar oleh perusahaan. Persoalan upah, PHK sepihak, hak-hak buruh perempuan, kecelakaan kerja yang belum mendapatkan penanganan yang baik dari perusahaan dan pemerintah. “Kita akan berjuang bersama dan saling menguatkan untuk melawan penindasan yang dilakukan oleh PT. Mamuang” Terang Hemsi.

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :