Majelis Hakim Harus Objektif, Independent dan terlepas dari Intervensi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

genda Sidang PS ( Pemeriksaan Setempat) oleh majelis Hakim terkait kriminalisasi 4 petani Desa Polanto Jaya Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini ditahan di Polres Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat pada hari Jum`at 29 Desember 2017 Dibatalkan.

Pembatalan tersebut oleh Majelis Hakim saat  dikarenakan adanya laporan dari pihak kepolisian melalui Kapolres Mamuju Utara bahwa, di lokasi sidang lapangan, sedang terdapat konsentrasi massa yang membawa sajam dan dikawatirkan akan memicu situasi yang tidak kondusif. Sehingga dari pelaporan ini, majelis hakim menunda proses Persidangan Setempat.

Majelis Hakim Harus lebih Objektif

Penundaan Persidangan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim merupakan tindakan yang menurut Walhi Sulteng tidak Objektif.

Bagaimana Mungkin Sumber Informasi terkait Proses Sidang lapangan hanya bersumber dari satu pihak saja.

Memang pada saat akan dilakukan persidangan setempat (PS), terdapat konsentrasi massa. Namun konsentrasi massa yang ada saat itu, dihadiri oleh warga masyarakat para pemilik Lahan, pemerintah kecamatan, pemerintah Desa, Securty perusahaan dan sejumlah orang yang diduga disewa oleh perusahaan yang mana orang-orang tersebutlah yang membawa sajam. Situasi tersebut Menurut Pihak Kepolisian tidak kondusif sehingga perlu dilakukan penundaan.

Dalam persidangan sebelumnya, telah diputuskan untuk melakukan Persidangan setempat (PS) yang mana Majelis hakin akan turun ke lokasi tempat dimana para petani dituduh melakukan pencurian. Namun saat itu, tidak ada kesepakatan untuk tidak menghadirkan orang( massa) dalam proses persidangan lapangan, sehingga warga pemilik lahan datang untuk menyaksikan proses persidangan tersebut.

Dalam Hal ini Walhi Sulteng menekankan bahwa, Majelis hakim seharunya lebih objektif lagi ketika hendak Melakukan Proses Sidang Setempat, misalnya soal informasi lapangan tidak hanya mendengarkan langsung informasi dari Pihak Kepolisian. Pihak Pengadilan seharusnya  turun  juga dilapangan sebelum Proses Persidangan untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya, Melihat Fakta Dilapangan, sehingga informasi yang ada akan lebih objektif.

Bila hanya bersumber dari satu Pihak, justru akan memunculkan Dugaan-dugaan soal Independensi Majelis Hakim.

Ada Upaya Penghalangan Sidang Lapangan

Penggunaan orang-orang sewaan dalam sengketa Lahan, terlebih antara korporate dengan warga masyarakat, sudah bukan lagi menjadi rahasia Umum.

Terkait Polanto, ini adalah upaya intimidasi bagi warga masyarakat yang saat ini sedang berjuang untuk mendapatkan kembali Hak mereka yang diklaim oleh PT. Mamuang (Anak perusahaan Astra Grup).

Upaya penundaan ini bagi mereka untuk memberikan Shock secara phisikologis bagi warga dan menekan perlawanan Rakyat. Dengan Membawa Sajam ditambah mereka berada Bersama Pihak Securty Yang secara Posisi pasti Membela Perusahaan.

Pertanya`anya selanjutnya adalah dimana Posisi Kepolisian saat itu? Padahal Menurut staf lapangan walhi Sulteng yang juga berada dilokasi, Jumlah Polisi saat itu sangat banyak. Dengan 2 Patroli ditambah lagi Dengan Patmor. Seharusnya sudah menjadi jaminan keamanan bagi majelis hakin untuk melakukan Proses Persidangan. Tapi situasinya justru dari Pihak kepolisian yang memberikan informasi kepada Majelis untuk seharusnya Menunda Persidangan.

Betul informasi tersebut bisa menjadi pertimbangan, tapi seharusnya juga pertimbangan tersebut tidak sampai pada tahap Pengintervensian dalam hal Lanjut atau tidaknya persidangan.

Pihak kepolisian seharusnya juga sudah mengantisipasi orang-orang yang membawa Sajam saat itu. Mengapa tidak sajam yang ada saat itu diamankan??

Justru situasi ini bisa memunculkan dugaan-dugaan Kami soal keberpihakan Kepolisian Mamuju Utara.

Sidang Lanjutan

Sidang lapangan yang diagendakan Lagi pada tanggal 5 Januari 2017 dengan Kesepakatan bersama antara majelis hakim dan Pemdamping Hukum dari Petani yang di Kriminalisasi bahwa, tidak melibatkan Masyarakat ketika sidang lapangan agar situasi bisa berjalan lancar.

Manurut kami (Walhi Sulteng) bahwa kami akan berkompromi dengan itu, tapi dengan catatan bahwa centeng-centeng dan Secuty yang juga datang sebelumnya untuk tidak di izinkan hadir. Selain itu, Majelis Hakim harus lebih Objektif dan Independent terlepas dari Intervensi ketika Melakukan Persidangan Setempat. (ADM)

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :