Menantang Capres-Cawapres Memenuhi Hak atas Lingkungan Hidup, Memberantas Korupsi Sumber Daya Alam dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Jakarta, 17 Januari 2019-Hari ini debat Capres-Cawapres akan berlangsung dengan tema penegakan hukum, korupsi, hak asasi manusia (HAM) dan terorisme. Meskipun kampanye dan janji-janji para kandidat dan tim pemenangannya sudah bertebaran sejak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Presiden-Wakil Presiden ke KPU, namun debat selalu ditunggu oleh khalayak, karena penyampaian visi misi dan program aksi akan dipaparkan langsung oleh kandidat, dan sedikit banyak akan mempengaruhi warga negara di dalam menentukan hak politiknya.

Konstitusi pada pasal 28 A menyebutkan secara tegas menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Serta pasal 28 H yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Menjadi kewajiban negara kemudian untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect) dan memenuhinya (to fulfil).

Sayangnya, para kandidat belum memaknai hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia. Paslon 01 masih minor memasukkan komitmen hak asasi manusia, khususnya terkait dengan hak ekosob, dan hak masyarakat adat. Dan bahkan banyak janji Nawacita sebelumnya yang belum dipenuhi. Sementara paslon 02 tidak ditemukan fokus (atau sebelumnya disebut pilar) HAM dalam dokumennya, sehingga menjadi sulit bagi publik untuk melihat komitmennya.

Para kandidat belum mampu menjawab tantangan dan situasi dimana air sumber air tercemar dan air diprivatisasi, udara tercemar dari industri dan PLTU batubara dan buruknya transportasi, setiap saat nyawa dan keselamatan warga terancam akibat bencana ekologis, sementara kebijakan tata ruang kita terus mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Juga anak-anak penerus generasi yang akan datang, terancam hidupnya. Sejak tahun 2011-2018, sudah 32 anak-anak mati yang di lubang tambang. Dan menjadi semakin berat, karena hak masyarakat untuk mengambil bagian dalam penyelamatan lingkungan hidup justru berujung pada tindak kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparatus negara antara lain seperti yang dialami oleh 3 petani Indramayu yang menolak PLTU, Budi Pego yang menolak tambang emas di Tumpang Pitu, masyarakat adat Simpang Tonang yang menolak tambang emas, Poroduka yang meregang nyawa melawan bisnis pariwisata, Hemsi, petani di Polanto Jaya yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanahnya  melawan perkebunan sawit. Di dalam Pemilu 2019 ini, dimana Hak Asasi Manusia dan Hak atas Lingkungan Hidup?

Kita juga melihat bahwa penghancuran hutan dan kawasan ekosistem esensial lainnya seperti ekosistem rawa gambut, ekosistem karst dan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai sumber kehidupan masyarakat, dihancurkan oleh pengelolaan sumber daya alam dan proyek infrastruktur yang sarat dengan praktik yang korup melalui obral izin perkebunan besar kelapa sawit masih berlangsung.

Kekuatan korporasi yang berkelindan dengan kekuasaan semakin membuat terjal penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi. Hingga saat ini, perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur yang mengakibatkan anak-anak mati di lubang tambang, tidak sedikitpun tersentuh hukum. Betul memang ada kewenangan pemerintah daerah, namun kewajiban negara terhadap pemenuhan HAM tidak dibatasi dengan garis yang bernama kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Negara justru belum menggunakan kekuasaannya untuk melindungi warga negara dari serangan pihak ketiga, dalam hal ini korporasi yang menjadi aktor utama pelanggar HAM. Meski tidak dipungkiri, penegakan hukum di sektor kehutanan sudah mulai berjalan kepada 10 perusahaan yang dimenangkan oleh pemerintah sebesar 18,3 trilyun rupiah.

Khalisah Khalid, Ketua Tim Adhoc Politik WALHI mengatakan “lepas dari seperti apa materi dan strategi komunikasi yang akan disampaikan oleh para Capres-Cawapres malam nanti, ada setumpuk persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini, khususnya terkait dengan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi SDA dan penegakan hukum lingkungan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kekuatan korporasi di industri ekstraktive seperti perkebunan sawit, industri tambang dan industri kertas, berada dalam lingkaran inti para paslon.

“Ini kesempatan bagi warga negara untuk melihat sejauhmana komitmen keduanya. Serta yang tidak kalah penting adalah bagaimana warga negara dalam tahun politik untuk mendesak perlindungan, penghormatan dan pemenuhan terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya, termasuk di dalamnya hak atas lingkungan hidup, dengan memutus rantai penguasaan ekonomi dan politik oligarki. Serta mendesak pemerintahan ke depan untuk membentuk pengadilan lingkungan hidup di Indonesia”, tegas Khalisah menutup siaran pers ini. 

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :