Menyoal Konsistensi Arah Revisi Perda RTRW Provinsi Sulteng

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Mitigasi Bencana atau Membangun Ilusi Rasa Aman?

Akhir tahun 2016 Kementerian PPN/BAPPENAS menerbitkan laporan program Koordinasi Strategis Perencanaan Pelaksanaan Pengurangan Indeks Resiko Bencana untuk mendukung UU Nomor 24 Tahun 2007. Program ini mengidentifikasi dan menganalisis proses dan hasil pencapaian koordinasi perencanaan nasional di bidang penanggulangan bencana, termasuk diantaranya integrasi pengurangan risiko bencana pada setiap aspek pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Laporan BAPPENAS tersebut menjelaskan berbagai kegiatan dan upaya serius pemerintah untuk mengurangi resiko dan dampak bencana alam dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah. Salah satu kegiatan penting dalam program ini adalah koordinasi pelaksanaan desa tangguh bencana dan koordinasi penyusunan pedoman kota tangguh bencana. Dimana secara umum Sulawesi Tengah dan Kota Palu menjadi wilayah sasaran program tersebut. Program ini kemudian menghasilkan pengintegrasian aspek kebencanaan dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Jauh sebelumnya, pertengahan November 2012 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan event Gladi Nasional Penanggulangan Bencana untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dalam melakukan penanggulangan bencana. Dimana salah satu kegiatan inti dari perhelatan tersebut adalah simulasi evakuasi mandiri yang melibatkan warga Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur.

Bukan hanya pemerintah yang melakukan upaya serupa. Badan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) United Nation Development Program (UNDP) selama 3 tahun (dari tahun 2009 hingga 2011) melalui program Safer Community Disaster Risk Reduction (SCDRR) atau Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas yang juga merupakan salah satu program dalam melakukan mitigasi bencana. Dalam menjalankan program ini UNDP menjalin kerjasama dengan beberapa Organisasi Non Pemerintah (Ornop) di Sulawesi Tengah. Bahkan program ini berhasil membentuk sebuah organisasi Komunitas Sadar Bencana di wilayah pesisir teluk Palu.

Dengan sekian banyak program yang menghabiskan dana puluhan milyar rupiah, tentu saja menggantungkan harapan besar akan terwujudnya sebuah masyarakat yang Tangguh Bencana. Namun sayang disayang, harapan tak selalu bersepadan dengan kenyataan. Guncangan gempa 28 September 2018  disusul tsunami dan likuifaksi telah meluluh lantakkan Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo). Kejadian naas memilukan ini menjadi bukti nyata dan pelajaran berharga yang diberikan oleh alam terhadap manusia agar lebih waspada dan tanggap untuk tidak lagi memandang remeh berbagai fenomena alam tersebut. Bila kita lengah, setiap saat fenomena alam ini bisa menjadi bencana besar. Betapa tidak ribuan korban nyawa manusia, harta benda, infrastruktur dan fasilitas umum hancur tak terkira.

Seketika teguran alam ini menghentak, membuat masyarakat kita tersadar dan bertanya, apa yang salah dengan semua ini? Mantan Walikota Palu Rusdi Mastura mengakui bahwa dimasa pada masa pemerintahannya sesungguhnya telah tersusun dokumen perencanaan mitigasi bencana Kota Palu. Namun saat peralihan ke walikota yang baru perencanaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Walikota Hidayat[1]. Sesal memang tak pernah datang di awal. Peristiwa memilukan setahun lalu telah membuka mata hati dan nurani kita akan pentingnya konsistensi, komitmen moral dan politik dari pemerintah dan semua pihak untuk menjalankan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang telah disepakati bersama secara konsisten dan berkelanjutan. Terlebih lagi bagi para elit politik penguasa dan birokrat untuk melepas ego masing-masing dan meletakkan kemanusiaan diatas segala-galanya, tak terkecuali kepentingan politik dan golongannya.

Satu tahun terakhir pasca bencana, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedang giatnya menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor No 8 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013-2033.  Bukan tidak beralasan, inisiatif ini tentunya dilandasi oleh semangat untuk penyesuaian RTRW dengan situasi faktual terkait fenomena alam dengan tingkat kerentanan tinggi akan terjadinya bencana alam. Dalam kerangka revisi kebijakan RTRW ini, pemerintah provinsi kemudian melakukan kajian kebencanaan utamanya di wilayah Padagimo. Tidak hanya itu, temuan-temuan dan hasil kajian dari tim ahli (konsultan) sebagai mitra pemerintah semestinya diuji kualitas dan keakuratannya dan menyelaraskannya dengan bidang-bidang pembangunan yang lain guna mengarusutamakan aspek kebencanaan ke dalam perencanaan pembangunan secara umum dan secara khusus bagi kebijakan RTRW itu sendiri.

Disamping untuk mendorong partisipasi pemangku kepentingan dan masyarakat luas, pemerintah perlu menerima masukan, saran kritik dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan bisa dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan mulai dari proses perumusan kebijakan, perencanaan, implementasi hingga proses monitoring dan evaluasi. Dalam konteks inilah peran aktif organisasi gerakan masyarakat sipil dibutuhkan. Dengan peran aktifnya diharapkan kebijakan RTRW yang dihasilkan bisa lebih berkualitas dan implementatif serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Karena kita tidak ingin hasil revisi kebijakan RTRW ini hanya matang dikonsep tapi  tidak aplikatif. Sebagaimana kritik dan masukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Koalisi Masyarakat Sipil Sulteng Bergerak dalam kegiatan Seminar Laporan Akhir Pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Rawan Bencana Palu dan Sekitarnya yang digelar Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng kemarin Selasa (26/11/2019).

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Sulteng Abdul Haris Lapabira mempertanyakan penyesuaian wilayah pertambangan (WP)  dengan zona rawan bencana (ZRB). Padahal hampir semua wilayah pertambangan di Kota Palu masuk dalam ZRB. Disamping itu industri ekstraktif pertambangan memiliki resiko kerentanan bencana. “Karena dalam persentasi tim ahli konsultan ini kami tidak melihat ada wilayah pertambangan yang masuk dalam wilayah kawasan strategis bencana. Padahal kalau kita lihat di ZRB yang sudah dibuat oleh pemerintah itu sepanjang wilayah pertambangan yang ada di Palu dan Donggala masuk dalam zona merah. Kemudian disini tidak nampak.. Apa yang membuat itu tidak menjadi pertimbangan sebagai kawasan strategis untuk wilayah bencana” Ujar Haris bertanya.

Apalagi kata Haris keterlibatan PT. Citra Palu Mineral (CPM) dalam beberapa kegiatan terkait revisi RTRW perlu dipertanyakan. “Saya sering sekali melihat kehadiran PT. CPM dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan revisi RTRW ini. CPM satu-satunya perusahaan yang terlibat dalam kegiatan revisi RTRW ini. Apa kepentingan CPM dalam revisi RTRW ini” katanya mempertanyakan.

Disamping itu kata Haris, di lokasi beberapa penelitian geologis yang dilakukan oleh para ahli menunjukkan bahwa di areal lokasi ijin Kontrak Karya (KK) PT. CPM masuk dalam zona rawan longsor dan juga terdapat patahan. Berkaitan dengan hal tersebut Haris mempertanyakan tidak adanya analisis kerentanan bencana di wilayah lokasi ijin PT. CPM.

Selain itu Walhi Sulteng juga mempertanyakan program infrastruktur yang direncanakan pemerintah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri yang lokasinya berada tepat di wilayah zona bahaya tsunami. Menurut Haris seharusnya zona bahaya tsunami menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah untuk menentukan layak atau tidaknya kawasan tersebut dijadikan KEK Industri. Sebab jika KEK industri tetap dipaksakan untuk dikawasan ini rentan bagi para pekerja dan juga infrastruktur yang dibangun akan berpotensi mengalami kerusakan bila terjadi tsunami.

Lebih lanjut Haris menyarankan sebaiknya peta ZRB yang dibuat itu lebih spesifik dan memperlihatkan secara detail dengan skala perbandingan yang lebih detail, agar mantinya tidak membingungkan bagi masyarakat. Sehingga keakuratannya bisa dipertanggungjawabkan. Menurutnya perlu ketegasan apa yang tidak boleh dibangun di wilayah zona rawan bencana tersebut. Ia mencontohkan larangan bagi para penyintas yang ingin membangun rumah hunian tetap di bekas lahan rumahnya, sementara bangunan yang lain yang masih eksisting seperti hotel, palu grand mall yang sampai hari ini tetap dibiarkan beroperasi di zona yang sama.

Melalui kesempatan ini Haris juga kembali menegaskan penolakan WALHI Sulteng terhadap rencana pemerintah membangun tanggul Teluk Palu. Karena rencana pembangunan tanggul yang dipromotori JICA ini terkesan abai dengan partisipasi publik dan belum ada kejelasan informasi. Hal tersebut terlihat pada saat konsultasi mengenai AMDAL di Hotel Jazz bersama dengan para lurah, dimana tim konsultan pada saat itu tidak mampu menjelaskan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat.

“Mereka tidak mampu menjelaskan apa sesungguhnya yang direncanakan. Desainnya seperti apa? Bagaimana konstruksinya akan dibangun? Apakah warga sudah dimintai pendapat tentang rencana ini?. Tidak ditemukan kesepakatan bersama dalam penyusunan AMDAL ini. Dan pada waktu itu akhirnya prosesnya dihentikan.. Jadi kami tegaskan kami menolak rencana pembangunan tanggul ini. Karena informasi yang disampaikan tidak cukup jelas. Dan tidak ada juga analisis yang lebih detail apakah memang tanggul tsunami ini akan melindungi warga dari tsunami” kata Haris

Walhi Sulteng menduga jika tanggul ini dibangun hanya akan menciptakan ilusi rasa aman buat warga yang tinggal dibalik tembok itu. Seperti yang terjadi di Jepang pada tahun 2011. Di Jepang ketika itu orang sudah merasa aman dan tidak takut lagi dan menganggap mereka semua akan selamat dari bencana tsunami. “Karena terilusi seperti itu akhirnya tsunami datang dan banyak korban jiwa. Di teluk palu kita belum mendengar ada kajian akademik yang mampu menjelaskan kemampuan tanggul tsunami itu” tutur Haris

Hal yang sama juga diungkapkan oleh koordinator koalisi masyarakat sipil Sulteng Bergerak, Adriansa Manu. Ia, menjelaskan bahwa Sulteng adalah salah satu wilayah yang dianggap sangat rentan terhadap bencana alam di Indonesia. Selain Padagimo, menurutnya penting untuk mengkaji secara menyeluruh kerentanan bencana di seluruh kabupaten di Sulawesi Tengah. Dalam perumusan kebijakan RTRW kajian kebencanaannya harus konprenhensif dan mendalam.

Dari dua presentasi tim konsultan ahli pada kegiatan tersebut terdapat hal yang kontradiktif. Disatu sisi melarang warga untuk membangun rumah dengan jarak kurang dari 100 meter di wilayah sempadan pantai, namun disisi lain banyak bangunan usaha bisnis dan jasa yang eksisting yang ingin tetap dipertahankan dan sampai hari ini masih diijinkan beroperasi.

Selain itu Adriansa juga mempersoalkan tidak dimasukkannya wilayah Poboya yang merupakan areal konsesi PT. CPM sebagai wilayah rawan bencana longsor. Padahal dalam rencana pola ruang ranperda RTRW Kota Palu telah mengidentifikasi wilayah tersebut sebagai kawasan rawan longsor. Disamping itu kata Adriansa wilayah areal PT. CPM masuk dalam kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam yang ditetapkan melalui Surat SK.8113/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Huntan Provinsi Sulawesi Tengah Sampai Dengan 2017, dimana fungsi kawasannya sangat tinggi sehingga tidak mudah untuk dikoversi apalagi untuk kepentingan pemanfaatan budidaya perusahaan tambang. Tetapi, kata dia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah justru mengusulkan perubahan kawasan hutan melalui surat Gubernur Sulteng tertanggal 19 juli 2019 tentang usulan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan dalam rangka review RTRW Sulawesi Tengah kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padahal kata dia, kawasan Poboya harusnya menjadi wilayah penyangga selain karena fungsi kawasannya sangat tinggi, juga karena menjadi sumber air bersih bagi ratusan ribu penduduk kota Palu termasuk sangat dekat dengan pemukinan dan pusat kota Palu. Belum lagi kata Adriansa, Poboya juga termasuk kawasan rawan longsor. “Bayangkan jika terjadi longsor di bukit, bagaimana dampaknya nanti bagi warga yang bermukim di bawa, apalagi jaraknya sangat dekat dengan tempat pengerukan PT CPM” Ujar Adriansa

Gambar peta konsesi pertambangan PT CPM di Poboya sebelum dan setelah perubahan.

Seharusnya kata dia, tidak ada lagi perubahan status KSA/KPA di wilayah Poboya, selain karena tempat itu rawan longsor juga menjadi hulu mata air yang digunakan penduduk kota Palu untuk mandi, memasak, minum dan sebagainya.

Selain tambang di Poboya, Adriansa juga menyorot tambang galian sirtu di wilayah Tipo jalan ke Donggala yang terus beroperasi, padahal kawasan itu dalam peta zona rawan bencana (ZRB) merupakan kawasan ZRB tipe 3 dan 4, artinya kawasan itu potensi rawan bencananya sangat tinggi. Sehingga kata dia, dalam perencanaan pola ruang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, areal itu harus bebas dari pengerukan tambang karena sangat beresiko bagi penduduk yang bermukim dekat dengan pengerukan. “Lokasi pertambangan yang ada disana itu perlu diatur kembali, pemerintah harus tegas dan tidak lagi memberikan ruang bagi perusahaan mengeruk lokasi itu, karena jarak dengan pemukiman hanya puluhan dan ratusan meter dari pemukiman warga” kata Adriansa.

Gambar citra satelit kondisi Poboya.

Menurutnya ke depan perlu ada konsistensi dalam penerapan dan penegakan kebijakan tata ruang sehingga tidak terjadi carut-marut atau tumpang tindih penggunaan lahan. “Kami meminta aturan tata ruang ini betul-betul diterapkan, apalagi ini semangatnya direvisi karena ada bencana dan kajian bencana ini betul-betul diterapkan secara konsisten” tegas Adriansa.

Menanggapi pernyataan dari Walhi Sulteng dan Sulteng Bergerak, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulteng Ir. H. Syaifullah Djafar, M. Si menyatakan bahwa kehadiran PT. CPM dalam berbagai kegiatan terkait revisi RTRW itu sebagai kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah.

Terkait dengan tambang galian di wilayah Tipo, Syaifullah Djafar mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan lagi menerbitkan izin baru dan izin yang ada akan mulai ditertibkan. “Terlebih lagi kalau pemindahan ibu kota negara ke kalimantan, tambang disana semakin sulit ditertibkan, karena kita tahu sumber material bahan bangunan di Kaltim itu sumbernya dari Palu” ungkap Syaifullah Djafar.

Terkait dengan isu pembangunan tanggul Syaifullah Djafar menegaskan bahwa sejak ada penolakan masayarakat, sampai saat ini belum ada rencana pembangunan tanggul tsunami. “Kenapa ini terus masih dipersoalkan, padahal saya kira sudah clear. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada pembangunan tanggul tsunami. Yang akan dibangun itu tanggul penahan abrasi untuk menghindari abrasi dan kita lihat sekarang kalau air laut pasang itu airnya sampai di Jalan Diponegoro” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika dianalisis mekanisme pergerakan tsunami yang terjadi 28 september 2018, kita tidak perlu membangun tanggul tsunami. Terlebih lagi siklus perulangan kejadian tsunami itu panjang masa waktunya. Menurutnya yang perlu menjadi perhatian dan diperhitungkan apabila spot tsunaminya berasal dari luar teluk Palu. Semisal dari arah Selat Makassar. “Kalau spot tsunaminya berasal dari luar teluk Palu itu juga perlu diwaspadai. Untuk mitigasinya itu belum direncanakan sampai sekarang ini. Yang baru dibuat sekarang ini mengambalikan lagi bibir pantai dari potensi abrasi” tambahnya.

Untuk wilayah yang sudah bisa dilakukan penanaman mangrove bagi masyarakat yang ingin menanam mungkin sudah bisa ditanami. Sedangkan untuk wilayah yang belum bisa ditanami mangrove akan dikondisikan terlebih dahulu media tanamnya karena menurut beberapa kajian juga belum layak untuk dilakukan penanaman.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah provinsi sudah menetapkan kawasan tangguh bencana yang terdiri dari Kelurahan Silae, Lere, Besusu Barat dan Talise (Silebeta). Lima kelurahan inilah kita telah tetapkan menjadi kawasan tangguh bencana. Dimana seluruh aktivitas masyarakat disitu termasuk infrastruktur maupun bangunannya harus tangguh bencana.

Sementara itu tim ahli konsultan Applied Geophysics and Earth Science Ahmad Imam Abdullah menanggapi terkait dengan tidak ditertibkannya bangunan yang masih eksisting di wilayah dekat pantai, pemerintah hanya bisa melarang pembangunan baru, sedangkan untuk bangunan yang masih eksisting tetap diperbolehkan, namun sedapat mungkin tidak ada penerbitan ijin pembangunan baru.


[1] Neni Muhidin dalam Gempa Palu: Antara Simulasi dan Yang Terjadi. Tulisan ini dimuat di beritagar.id sebulan pasca gempa pada tanggal 31 Oktober 2018 . Tulisan dimaksud dapat diakses laman https://beritagar.id/artikel/laporan-khas/gempa-palu-antara-simulasi-dan-yang-terjadi

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :