Menyurati DLH Kota Palu, WALHI Sulteng: Minta Keterbukaan Informasi Hasil Uji Laboratorium Air Diduga Mengandung Zat Beracun

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, surat tersebut dilayangkan pada Rabu (31/8/2023) diterima salah satu staf di kantor DLH Kota Palu Jalan Balaikota Nomor 1 Palu, kata Wandi Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulawesi Tengah.

Lanjut Wandi, surat tersebut dimaksudkan untuk meminta hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH terhadap genangan air bekas lubang tambang emas milik PT. Citra Palu Mineral (CPM) yang terjadi beberapa minggu lalu di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Hal ini dilakukan agar kami selaku organisasi lingkungan dan masyarakat Kota Palu mengetahui apakah air genangan yang berada di bekas lubang tambang CPM tersebut mengandung zat racun atau tidak, ucap Wandi.

Jika dihitung mundur sejak sekarang dari pengambilan sampel air oleh DLH telah melewati 14 hari sebagaimana disampaikan pihak DLH akan ada hasil setelah 14 hari, olehnya berharap sebagai lembaga public, DLH wajib membuka informasi tersebut ke publik yang tidak boleh ditutupi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh informasi dan badan publik wajib menyediakan informasi, tegas Wandi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng.

Diketahui pada 7 Agustus 2023 lalu pihak DLH Kota Palu melakukan pengecekan lapangan dan sekaligus mengambil sampel genangan air dibekas lubang tambang milik PT. CPM setelah genangan tersebut viral di dunia maya.

 Narahubung 082215534058 Wandi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :