Paralegal, Melawan Bisnis Kriminalisasi Diwilayah Sumber Daya Alam

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng melaksanakan pelatihan Paralegal di desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah pada hari Jum`at tanggal 9 Maret 2018.

Pelatihan Pararegal adalah upaya untuk menciptakan individu-individu yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan Pendampingan Hukum (Bukan Pengacara) untuk membantu pengacara menjalankan kegiatan praktik hukum dalam mendampingi Klien– dalam hal ini masyarakat desa Polanto Jaya.

Selain menciptakan individu yang mempunyai kemampuan hukum, desa Polanto Jaya dipilih menjadi tempat pelatihan– karena mempunyai sejarah panjang terhadap konflik Sumber daya alam dengan Astra. Diketahui bahwa konflik agraria yang menyeret masyarakat desa Polanto Jaya dengan PT. Mamuang yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit sudah sejak lama terjadi. Dari tahun 2004, pihak perusahaan yang saat itu dibantu oleh aparat Brimob Sulawesi Barat, secara membabi buta menebang tanaman warga dengan alasan– bahwa tanaman warga tersebut berada diatas lokasi perusahaan. Alasan pihak perusahaan adalah alasan yang tidak mendasar, karena warga masyarakat sampai saat ini memiliki dokumen-dokumen resmi kepemilikan tanah– ditambah lagi pihak perusahaan sampai sekarang belum bisa membuktikan lokasi yang disengketakan dengan Peta lokasi perkebunan mereka.   Menurut Mohamad Hasan Staf Walhi Sulteng Bahwa “Pelatihan paralegal ini adalah upaya kami untuk menciptakan kader-kader dirakyat yang mempunyai kemampuan hukum yang baik– kami berharap mereka bisa mempraktekan hasil dari pelatihan ini dalam keseharian mereka, baik dalam mendampingi diri sendiri maupun orang lain. Kami juga memilih desa Polanto karena saat ini kami sedang mendampingi 4 orang petani desa Polanto Jaya yang dikriminalisasi oleh PT. Mamuang atas tuduhan pencurian kelapa sawit.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 Hari ini ditempatkan di aula pertemuan Koperasi Unit Desa Polanto Jaya dan dibuka langsung oleh Kepala Desa Bpk. Andi Mangkona. Pelatihan ini, dihadiri oleh  ± 40 orang peserta yang terdiri dari perempuan dan laki-laki dan semuanya antusias untuk mengikuti kegiatan tersebut sampai akhir. Ronald Siahaan Staf Walhi Nasional yang juga menjadi pendamping hukum 4 Petani yang dikriminalisasi Astra menjelaskan “respon para peserta cukup baik dalam mengikuti pelatihan ini– kami berharap kedepan pengetahuan mereka bisa mereka implementasikan dalam kehidupan sehari-hari terlebih untuk melawan kejahatan bisnis Kriminalisasi Astra yang sudah sejak lama dirasakan oleh masyarakat Desa Polanto Jaya”.

Selain menerima materi Paralegal, Walhi juga menyisipkan kegiatan nonton film bersama tentang kejahatan perkebunan kelapa sawit di beberapa daerah di Indonesia salah satunya di pulau Kalimantan. Ini untuk lebih menambah pengetahuan warga soal tata keloloa perkebunan sawit yang masih menyimpan persoalan mendasar di negara ini. (K.E)

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :