Penerapan Pola Agroforestri oleh HKm Himokami Desa Alindau

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Paska diterbitkannya izin Perhutanan Sosial (PS), Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dengan nomor : SK.5874/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 dengan nama Kelompok Himokami seluas 220 Ha diatas Kawasan Hutan Produksi Konversi. Serta penyusunan Dokumen

Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) pada tahun 2023 telah diketahui kondisi tutupan lahan/ vegetasi serta identifikasi potensi yang dapat dikembangkan.

Hingga kini lokasi HKm Himokami yang berada di Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala ini sudah berjalan kurang lebih 8 tahun. Disadari betul oleh Pak Hamdan selaku ketua, HKm Himokami mengalami proses jatuh bangun dan pasang surut dalam pengembangan Tata Kelola Lembaga, Tata Kelola Kawasan hingga Tata Kelola Usaha.

Melalui dukungan pendanaan langsung dari Nusantara Fund beserta pendampingan oleh AP2SI Sulawesi Tengah dan WALHI Sulawesi Tengah, kini mulai menerapkan pola Agroforestri di kebun-kebun milik (APL) serta lokasi Ijin HKm Himokami.

Program REHABILITASI WILAYAH KELOLA HUTAN KEMASYARAKATAN (HKm) HIMOKAMI KABUPATEN DONGGALA MELALUI POLA AGROFORESTRI” yang dijalankan selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Desember 2024 sampai dengan Mei 2025 dikelola dengan baik guna mewujudkan rencana yang telah disusun pada Dokumen RKPS tahun 2023.

Kegiatan yang dilakukan dalam program ini meliputi kegiatan pembuatan tempat persemaian, pembuatan bibit (jabon, nantu, rotan, kopi dan rumput pakan ternak), pengadaan bibit okulasi unggul (Kakao dan Durian) serta kegiatan penanaman di kebun-kebun milik (APL) dan kawasan hutan ijin HKm Himokami.

Bibit yang produksi berjumlah kurang lebih 14.630 pohon pada bangunan persemaian ini merupakan jenis tanaman yang memang sudah terbukti dapat beradaptasi dengan baik di Desa Alindau. Demikian halnya juga dengan bibit unggul sejumlah 1.045 pohon yang diadakan dari kabupaten Parimo kecamatan Sausu ini berlabel biru, sehingga sudah siap sebar dan langsung ditanam oleh petani.

Penanaman yang diterapkan di kebun-kebun milik menggunakan Pola Agroforestri dengan menggabungkan tanaman kayu-kayuan seperti jabon dan nantu yang ditempatkan dipinggir dan sudut kebun, diharapkan sebagai pemecah angin guna melindungi tanaman perkebunan seperti Durian, Kakao dan Kopi ditengah kebun. Ditambah lagi dengan tanaman pakan rumput seperti rumput gajah dan rumput odot untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak yang juga banyak dipelihara oleh Masyarakat Desa Alindau.

Pak Hamran salah satu anggota HKm Himokami yang memiliki lahan seluas 0,5 Ha mengatakan bahwa ; kami sangat senang dan merasa terbantu dengan adanya pembagian bibit unggul karena memang harga bibit seperti kakao dan durian sekarang ini lumayan mahal bagi kami petani.

Selain di kebun-kebun milik, penanaman juga dilakukan dilokasi Kawasan hutan ijin HKm Himokami yang menyasar batas-batas wilayah dan titik-titik lokasi bekas penebangan pohon. Guna memaksimalkan penanaman pada lokasi HKm Himokami, AP2SI Sulteng dan WALHI Sulteng memberikan peningkatan kapasitas penggunaan aplikasi Avenza Maps (pendukung pemetaan) dan Aplikasi Time Stamp (Foto bertitik koordinat) bagi pengurus, anggota serta pemerintah Desa Alindau.

Pak Safarlin salah satu anggota HKm sekaligus menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Desa Alindau mengatakan bahwa ; saya selaku pemerintah desa alindau berterima kasih karena sudah diajari menggunakan aplikasi avenza maps yang tentunya akan sangat bermanfaat untuk kami kedepannya dalam melakukan kerja-kerja patroli menjaga Kawasan HKm Himokami.

Pengurus HKm Himokami berkomitmen akan terus melakukan produksi bibit pada tempat persemaian yang telah dibangun sesuai dengan kebutuhan serta permintaan anggota dan Masyarakat Desa Alindau. Serta menjalin kerjasama dan kolaborasi baik dengan AP2SI Sulteng, WALHI Sulteng dan juga pemerintah dalam hal ini KPH Dolago Tanggunung selaku pemangku wilayah.

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :