Para Kelompok Ibu-Ibu Petani di lingkar Perkebunan Sawit PT. Lestari Tani Teladan (LTT) anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari (AAL) di Desa Tinauka, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. (Foto ED Walhi Sulteng, 2022)

Peringati International Women’s Day, Walhi Sulteng Gelar Dialog Publik

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Para Ibu-Ibu Petani di lingkar PT. Lestari Tani Teladan (LTT) anak perusahaan sawit PT. Astra Agro Lestari (AAL) di Desa Tinauka, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Foto ED Walhi Sulteng, 2022)

“ International Women’s Day disingkat IWD atau biasa disebut hari perempuan sedunia yang jatuh setiap tanggal 8 Maret, diperingati seluruh kaum perempuan sedunia ataupun organisasi-organisasi perempuan dan organisasi sosial kemanusiaan tak terkecuali Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (Walhi) Sulawesi Tengah menggelar dialog publik yang diselenggarakan pada 8 Maret 2023 ini “, demikian dikatakan Bonar Adrian Barau selaku Kepala Departemen Organisasi Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Tengah.

Lanjut Bonar, “ dialog publik ini dilakukan bersama Walhi, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Solidaritas Perempuan (SP) Palu dan Perkumpulan Evergreen Indonesia (PEI), diselengarakan sehari di rumah gerakan Walhi Sulawesi Tengah, bertema Urgensi Implementasi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang biasa dikenal dengan UU PPLH khususnya Bagi Perempuan Pembela HAM dan Lingkungan, menghadirkan narasumber dari Walhi Sulawesi Tengah, KPA Sulawesi Tengah, SP Palu dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, mengundang seluruh elemen organisasi gerakan sosial, pemuda, mahasiswa serta organisasi rakyat dan organisasi pers di Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu ”, ungkapnya.

Ia menambahkan,“ dari kegiatan ini, berharap ada hasil yang dicapai, misalnya dapat tersosialisasinya Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta adanya rekomendasi bersama yang ditujukan pada para pihak terkait antara lain Gubernur/Bupati/Walikota, Komda Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri dan DPRD Propinsi Sulawesi Tengah ”, urainya.

“ Pada Pasal 66 UU PPLH menyebutkan, “ Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”, pasal ini secara gamblang menegaskan perlindungan pada setiap orang dalam memperjuangkan haknya khususnya lingkungan hidup, namun prakteknya pasal ini tidak memiliki arti apa-apa, sebab kriminalisasi masih terus terjadi dimana-mana terutama pada wilayah-wilayah perkebunan sawit skala besar maupun wilayah industri pertambangan,“ tutup Bonar.

Diketahui, Sulawesi Tengah memiliki eskalasi konflik agraria yang kian meningkat, ini merupakan konsekuensi masuknya investasi besar-besaran guna mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), berimbas pada konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai wilayah di daerah ini. Dari catatan KPA Sulawesi Tengah, sepanjang tahun 2015 – 2020, terjadi 2.288 konflik agraria yang mengakibatkan 1.437 orang dikriminalisasi, 776 dianiaya, 75 tertembak dan 66 tewas. Konflik ini terjadi bukan hanya menimpa petani laki-laki tapi juga pada petani perempuan, mengalami kriminalisasi, kekerasan dan intimidasi dari pihak perusahaan menggunakan aparat kepolisian, preman maupun tantara.

Catatan Walhi Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2022 hingga memasuki tahun 2023 ini, konflik agraria antara petani dan perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah berlangsung sejak lama. PT. Astra Agro Lestari (AAL) merupakan group perkebunan sawit terbesar di Sulawesi Tengah yang paling sering berkonflik. AAL ini memiliki 6 (enam) anak perusahaan, PT. Lestari Tani Teladan (LTT) luas lahan 6.254,325 hektar di Kabupaten Donggala, di Kabupaten Morowali Utara terdapat 5 (lima) yaitu, PT. Agro Nusa Abadi (ANA) lahan seluas 19.675 hektar, PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dengan luas 21.289, PT. Cipta Agro Nusantara (CAN) dengan luas 15.000 hektar dan PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) yang memiliki 2 konsesi dan menguasai lahan seluas 36.546 hektar yang melintas Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Poso, menyusul PT. Sawindo Cemerlang (SCEM) dan PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kabupaten Banggai dan PT. Hartati Inti Plantation (HIP) di Kabupaten Buol juga menyisahkan berbagai masalah antara petani dan perusahaan.

Sejak tahun 2004 hingga saat ini ada 3 orang petani Desa Panca Mukti di kriminalisasi, 4 orang di Desa Polanto Jaya, serta 5 orang petani Dusun Kabuyu Desa Martasari dan 2 orang petani Desa Bunta Morowali Utara, total keseluruhan dari tahun 2004 – 2022 sebanyak 14 orang petani yang telah mengalami kriminalisasi oleh anak perusahaan AAL ini, dengan tipe konflik hampir sama yaitu tuduhan pencurian buah oleh petani di lahan milik perusahaan. Hal tersebut di karenakan adanya klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terhadap lahan-lahan petani dan terakhir pada Maret 2023 ini hukuman penjara 2,6 tahun dijatuhkan Pengadilan Negeri Poso terhadap 2 orang petani kakak beradik yang divonis mencuri buah sawit.

Belum lagi kawasan pengolahan industri pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan ataupun penggunaan bahan bakar fosil berupa solar alat berat dalam proses pembukaan kawasan maupun penggunaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) guna penggerak smelter pengolahan nikel juga penggunaan merkuri, sianida dan zat kimia lainnya dalam pengolahan emas, semua berdampak merusak lingkungan ekologis, hutan, danau, sungai maupun laut, terancamnya pulau-pulau kecil dan pesisir pantai.

Tindakan yang dilakukan perusahaan terhadap aktivis pembelah HAM maupun para petani dan rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungannya adalah hal paling sering terjadi, ketika perlawanan begitu massif, dengan memobilisasi aparat kemanan seperti polisi dan tentara serta preman bayaran perusahaan melakukan teror dan intimidasi, tidak sedikit aktivis pembela HAM, petani dan rakyat mendapatkan dampak dari tindakan tersebut bahkan ada yang sampai meninggal dunia dan yang paling tragis jadi pusat perhatian baik nasional maupun daerah adalah tewasnya seorang demonstrasi yang ditembak pelaku polisi saat penolakan perusahaan tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong pada Februari 2022 lalu dan belakangan pelakunya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Parigi pada 3 Maret 2023.***

Narahubung Departemen Advokasi dan Kampanye : 0851 6126 3873

 

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :