Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah bersama Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Desa bagi Masyarakat dataran tinggi Napu Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami, mempertahankan, dan memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah, lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat adat yang saat ini menghadapi berbagai tantangan akibat kebijakan pengelolaan tanah oleh Negara,
Sebagaimana konflik agraria yang terjadi pada saat ini antara Badan Bank Tanah dengan Masyarakat maka pelatihan ini diharapkan menjadi suatu tindakan positif untuk merespon kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan Badan Bank Tanah yang dalam praktiknya menimbulkan berbagai polemik salah satu diantaranya telah mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama hidup, mengelola, dan bergantung pada wilayah adat maupun tanah garapan mereka.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kalemago Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso dengan melibatkan orang muda dari ke 5 (lima) Desa yakni Desa Alitupu, Desa Winowanga, Desa Maholo, Desa Kalemago serta Desa Watutau, orang muda tersebut diharapkan nantinya akan menjadi salah satu pilar perlawanan atas segala bentuk ketidak adilan yang terjadi di dataran tinggi Napu Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, bagi mereka persoalan konflik agraria antara Badan Bank Tanah dan Masyarakat juga merupakan konflik bagi generasi kedepan tidak hanya sebatas konflik bagi generasi saat ini sehingga dengan demikian terdapat tanggung jawab secara moral bagi orang muda untuk terlibat secara langsung.
Pada setiap sesi kegiatan masing -masing para pemateri membekali peserta dengan pengetahuan mengenai hak asasi manusia, hak masyarakat adat, hukum agraria, teknik dokumentasi kasus, mekanisme pengaduan pelanggaran HAM, serta strategi advokasi komunitas yakni Litigasi & Nonlitigasi. PBHR Sulawesi Tengah selaku salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang telah teragreditasi oleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI jelas memenuhi syarat-syarat untuk melaksanakan pelatihan paralegal melalui Direkturnya Putri S.H, M.H memastikan kegiatan ini terus berlanjut sebagai upaya dan bentuk komitmen dari PBHR Sulawesi Tengah untuk hadir ditengah-tengah Masyarakat yang sedang menghadapi konflik structural, Ucapnya.
Sebagaimana di ketahui konflik agrarian antara Badan Bank Tanah dan Masyarakat di dataran Lembah Napu Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah telah berlangsung lama, sampai hari ini faktanya tidak terdapat solusi yang dapat memberikan kepastian kepada Masyarakat atas hak atas tanah yang telah mereka kelola, maka menjadi sangat penting apabila kemudian saat ini kepada Masyarakat untuk diberikan pembekalan-pembekalan hukum agar tidak terjadi konflik berakibat kekacauan ditengah Masyarakat kedepannya.
Bagi WALHI Sulawesi Tengah yang terpenting saat ini adalah negara hadir untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Lembah Pekurehua yang telah berlangsung kurang lebih tiga dekade semenjak terbitnya HGU PT Hasfarm seluas 7.740 hektar pada tahun 1992. Kemudian secara historis beralih ke PT Sandabi Indah Lestari hingga akhirnya berada pada penguasaan Badan Bank Tanah seluas 6.648 hektar. Ucap Hilman Manager Kajian Hukum dan Litigasi Lingkungan.
Melalui kegiatan ini, WALHI Sulawesi Tengah, PBHR Sulawesi Tengah, dan masyarakat di ke-5 Desa menyerukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk:
- Menghentikan segala bentuk penggusuran paksa yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.
- Menjamin pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang mereka kuasai secara turun-temurun.
- Menghentikan praktik intimidasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.
- Membuka ruang dialog yang setara, transparan, dan bermakna dengan masyarakat terdampak dalam setiap kebijakan pengelolaan tanah.
- Memastikan seluruh kebijakan pertanahan dan investasi tunduk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, keadilan agrarian, dan keadilan ekologis.
Narahubung:
WALHI Sulawesi Tengah : 0813-8127-7012 Hilman
PBHR Sulawesi Tengah : 0822-5146-8822 Putri
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik