Propam Polda Harus Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota Kepolisian Dalam Membekingi Pertambangan Ilegal di TNLL

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menduga adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam membekingi aktifitas pertambangan illegal di Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso yang kembali beraktifitas dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Demikian siaran pers Direktur Eksekutif WALHI Sulteng Abdul Haris Lapabira pada Jum’at (17/01/2020)

“Dengan semakin meningkatnya intensifitas pertambangan illegal yang dilakukan secara terang-terangan, maka patut diduga adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian ikut membekingi pertambangan illegal tersebut. Kalau tidak ada backup oleh aparat keamanan, sulit dipercaya warga bisa seberani itu melakukan pertambangan illegal secara terang-terangan” ujar Haris.

Karena itu kata Haris, WALHI Sulteng mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian tersebut. Dan bilamana terbukti, oknum aparat kepolisian yang terlibat harus diproses secara hukum dan dijatuhi sangsi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, kami juga mendesak kepada Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan penertiban secara manusiawi dengan pendekatan persuasif terhadap para penambang illegal tersebut tanpa menggunakan cara-cara kekerasan dan represif.

Mendesak KLHK Mengevaluasi Kinerja BBTNLL

Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan TNLL berada dibawah pengelolaan Balai Besar TNLL (BBTNLL). Karena itu pihak yang paling bertanggung jawab dalam menjaga dan melakukan pengawasan terhadap kawasan konservasi tersebut adalah TNLL. Karenanya WALHI Sulteng juga mendesak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BBTNLL dalam mengelola dan menjaga kelestarian ekosistem di kawasan TNLL.

Lebih lanjut Haris menjelaskan bahwa semakin massifnya aktifitas pertambangan illegal di kawasan TNLL merupakan dampak dari pemiskinan petani di sekitar TNLL sebagai akibat dari lemahnya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan TNLL. Partisipasi penuh masyarakat menjadi kunci utama dalam menjamin kelestarian ekosistem kawasan TNLL, agar masyarakat merasa tidak terpinggirkan dengan keberadaan TNLL. Dengan keterlibatan penuh masyarakat dalam menjaga dan melestarikan TNLL, maka aktifitas yang mengancam keberlangsungan dan kelestarian ekosistem TNLL dapat diminimalisir.

Sebelumnya Kamis (16/01/2020) portalsulawesi.com mewartakan banyaknya lubang baru yang dibuka kembali oleh sejumlah pihak. Bahkan secara terang terangan mereka melakukan pengambilan material dikawasan konservasi TNLL, sejumlah nama pemodal dan pemilik lubang disebutkan disana.

Di kawasan tambang emas ilegal Dongidongi ada Nama Nico,warga Desa sopu yang diduga kuat menjadi pemodal di sana, namanya sangat dikenal baik dikalangan penambang maupun aparat kepolisian.

“Niko adalah pemilik lahan disini, dia warga toraja yang berdomisili di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki, dia bebas mengolah disini,kabarnya dia punya pengaruh baik di Balai TNLL maupun di Polda ” Terang sumber.

Selain Niko,ada juga Oknum kepala Desa di Kabupaten Sigi turut memiliki lubang reff,turut disebutkan sejumlah nama pemodal hingga pemilik tromol pengolahan reff di Dongidongi.

“Disini ada beberapa lubang yang kami beri nama sesuai pemiliknya,semisal lubang Kades karena pemiliknya kepala desa di Nokilalaki,lubang Komandan karena yang punya diduga oknum aparat,tetapi yang menguasai disini rata rata bos Niko dan Matius ” ungkap sumber.

Selain pemilik modal dan lokasi,sumber kami juga menjelaskan bagaimana terjadi konspirasi antara penambang dan aparat keamanan. Hal inilah yang membuat pengawasan tambang ilegal di Dongidongi lolos dalam pemantauan,sehingga Tambang Ilegal yang sempat ditutup tersebut “terbuka” kembali.

Dikawasan tersebut, ada aturan tak tertulis yang berlaku bagi semua penambang dikawasan Dongidongi.selain menyetor sejumlah uang untuk “Pintu”,disana juga diberlakukan sistem Jatah atau bagi hasil dengan metode 5:1,artinya setiap 5 koli material tambang dibawa keluar,wajib disisihkan 1 Koli untuk aparat keamanan.

“Disini ada bagi hasil,5:1 aturannya,5 koli hasil bagi 1 Koli untuk komandan ” ujar Sumber.

Selain penambang dan pemodal,di Ngata Dongidongi yang saat ini masuk dalam wilayah Administrasi Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso tersebut dikenal ada lima orang pemilik Tromol.

Kelima orang yang diduga sebagai pemilik dan penanggungjawab tromol tersebut diantaranya bernama Bernard yang membangun usaha Tromol dibelakang rumahnya didongidongi,Son yang membangun Tromol arah Sungai,ada juga Tromol searah dengan lorong Sekolah Dasar yang dikuasai oleh Orang tasik berinisial U serta Tromol dekat perbatasan Sigi dan Poso disekitar Gunung Potong milik Daeng.

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :