Bencana Sebagai Komoditi, Arena Mengeruk Keuntungan Bagi Kelas Kapitalis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Bagi kalangan pegiat gerakan sosial yang memiliki pandangan kritis terhadap sistem ekonomi politik atau corak produksi kapitalisme, pemahaman tentang akumulasi kapital yang dilakukan oleh kelas kapitalis melalui eksploitasi nilai lebih dari hasil kerja peras keringat kelas buruh di lapangan produksi mungkin sudah sering menjadi bahan pendiskusian. Secara umum hal tersebut sudah menjadi pemahaman bersama. Tapi bagaimana analisis dan pandangan kita terhadap kejadian bencana yang mayoritas mengorbankan rakyat miskin?

Bencana sebagai komoditi, sebagai arena mengeruk keuntungan bagi kelas kapitalis, sebuah kesimpulan yang bisa kita tarik dari kegiatan diskusi bertajuk Bencana dan Kapitalisme yang digagas oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sulteng Bergerak bersama YTM (Yayasan Tanah Merdeka) pada Rabu 22 Januari 2020 di kantor YTM. Kegiatan diskusi ini menghadirkan peneliti senior Arianto Sangadji sebagai pemantik. Diskusi yang dipandu oleh Koordinator Sulteng Bergerak Adriansah Manu tersebut dihadiri oleh puluhan aktivis gerakan sosial, organisasi mahasiswa dan beberapa organisasi non pemerintah yang selama ini aktif dalam melakukan pendampingan terhadap pemenuhan hak-hak korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi 28 September 2018 di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi (Pasigala). Diskusi ini digelar untuk melihat sisi lain dibalik aksi humanitarian dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah.

Mengawali kegiatan diskusi ini Adriansah Manu menjelaskan bahwa bencana seharusnya dipandang bukan hanya sebatas fenomena alam yang harus diterima sebagai takdir, lebih dari itu bencana sebagai akibat dari berbagai kebijakan negara yang mengabaikan aspek-aspek kebencanaan yang setiap saat berpotensi menjadi ancaman bagi kehidupan dan keselamatan manusia.

Memantik diskusi ini Arianto Sangadji menjelaskan problem pokok yang menjadi akar masalah dari kejadian bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah. Jika hendak mencari akar masalah kejadian bencana dua tahun silam tersebut, maka analisis kita tidak hanya dibatasi pada kejadian bencana itu sendiri. Melainkan kita mesti melihat dalam kerangka historis. Karena itu kita mesti melihat ke belakang sebelum bencana terjadi. Jauh sebelum terjadinya bencana gempa, tsunami dan likuifaksi Pasigala, wilayah tersebut memang adalah wilayah dengan potensi kerentanan tinggi akan terjadinya bencana. Puluhan rentetan peristiwa tsunami di Sulawesi Tengah sejak 1905 hingga 2018 mengkonfirmasi bahwa sepanjang wilayah pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala khususnya Teluk Palu memang rentan akan terjadinya bencana tsunami. Selain itu sejak puluhan tahun lalu hingga sekarang beberapa kajian ilmiah yang dilakukan oleh para ahli dari berbagai disiplin ilmu menarik kesimpulan bahwa Pasigala merupakan wilayah rawan bencana.

Diskusi di Kantor Yayasan Tanah Merdeka

Dengan serangkaian rentetan gempa tsunami dan kerawanan likuifaksi serta hasil penelitian para ahli, seharusnya kebijakan pemerintah pusat dan daerah memperhitungkan aspek-aspek kebencanaan tersebut. Namun apa yang terjadi? Kebijakan pemerintah justru abai terhadap aspek-aspek kebencanaan tersebut. Seperti kebijakan rencana tata ruang wilayah yang memperbolehkan pembangunan pemukiman dan usaha di wilayah yang sesungguhnya sangat rawan bencana. Seperti halnya dengan pengembangan perumahan di Kelurahan Balaroa dan Petobo. Demikian pula dengan pengembangan perhotelan di sepanjang pesisir Teluk Palu. Penerbitan ijin pertambangan di wilayah rawan bencana. Ditambah lagi perancangan teknis struktur bangunan dan infrastruktur yang tidak tahan gempa dan tsunami. Hal tersebut menunjukkan pengembangan kota yang tidak terkontrol serta kebijakan lintas sektor yang tidak terkoordinasi dan saling tumpang tindih. Disamping itu, hampir tidak ditemukan adanya upaya melahirkan kebijakan mitigasi bencana dan rencana kontinjensi untuk meminimalisir besaran dampak bencana. Walhasil yang paling banyak merasakan dampak dan menjadi korban bencana adalah rakyat miskin.

Masalah semakin kompleks pada penanganan pascabencana, mulai dari masa tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Pengabaian hak-hak dasar korban bencana, kesimpangsiuran data sebagai implikasi dari pendataan yang tidak partisipatif dan saling tumpang tindih, distribusi bantuan yang tidak merata, relokasi dan pengabaian hak-hak keperdataan korban seperti hak atas tanah yang ditetapkan sebagai zona rawan bencana, ketidakpastian kepemilikan atas hunian tetap, perubahan kebijakan rencana tata ruang wilayah yang tidak partisipatif dan cenderung elitis sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat atas ruang penghidupannya.

Kesemuanya itu menambah daftar panjang masalah penanganan pascabencana. Semua masalah tersebut muncul karena negara melepaskan diri dari tanggung jawabnya dalam penanganan pascabencana di Sulawesi Tengah. Begitu pula dalam kebijakan penganggaran pada APBD dan APBN yang sangat minim untuk pernanganan bencana. Hampir semua penanganan pascabencana lebih banyak bersandar pada bantuan lembaga kemanusiaan non negara, utamanya dengan keterlibatan lembaga bantuan dan keuangan internasional semacam Asian Development Bank (ADB), World Bank (WB) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam rehabilitasi dan rekonstruksi dengan skema hutang luar negeri. Pembiayaan dalam skema hutang luar negeri ini menjadi ajang bagi kapitalis finansial raksasa tersebut untuk mengeruk keuntungan dari bunga pinjaman kepada pemerintah. Hak-hak dasar korban bencana terabaikan, kapitalis finansial sudah menghitung keuntungan, sementara birokrat dan kontraktor sudah bagi-bagi proyek infrastruktur.

Bagi mayoritas rakyat miskin yang menjadi korban bencana kondisi ini menjadi semakin menjerumuskan dalam jurang pemiskinan, tapi sebaliknya bagi para pengusaha kelas kapitalis yang sebelum bencana mengembangkan usaha dan investasinya di wilayah terdampak bencana tidaklah menjadi soal. Karena sebagian besar diantara mereka tidak bermukim dan tinggal di wilayah terdampak bencana dan dapat dipastikan hampir semua usaha yang terkena dampak telah dijamin dan digantikan oleh perusahaan kapital asuransi. Kekayaan semakin terakumulasi kepada segelintir kelas kapitalis, rakyat miskin semakin termarginalkan.

Dari berbagai uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam masyarakat kapitalis neoliberal ini bencana menjadi komoditi, arena mengeruk keuntungan bagi kelas kapitalis. Sementara rakyat miskin semakin terpinggirkan dengan kebijakan negara yang lepas tanggung jawab dalam penanganan bencana dan pemenuhan hak-hak korban bencana. Karena itu menjadi pekerjaan besar bagi organisasi gerakan sosial untuk merumuskan strategi perlawanan bersama untuk mendorong kesadaran massa rakyat korban bencana dalam rangka menuntut tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-haknya serta mendesak perubahan kebijakan rencana tata ruang wilayah berbasis mitigasi bencana yang berkeadilan.

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :