Rakyat Tanjung dan Harapan Untuk Keadillan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pengusuran rumah rakyat di Tanjung Sari Kelurahan Karaton Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah tanggal 19 Maret 2018 telah menambah panjang deretan kasus penggusuran rumah rakyat di Indonesia.

Berdasarkan data yang kami peroleh, terdapat ± 343 KK yang tinggal diwilayah tersebut, dengan jumlah 1411 jiwa yang rumahnya telah tergusur. Sampai saat Masyarakat Tanjung masih bertahan di atas tanah mereka yang telah rata. Selain itu hingga saat ini, mereka membutuhkan bantuan logistik untuk bertahan hidup, akibat  tidak memiliki apa-apa lagi pasca penggusuran.

Ini adalah problem bersama kita untuk sama-sama bersolidaritas terhadap perjuangan masyarakat Tanjung Sari Kabupaten Banggai. Mereka hingga saat ini masih kebingungan hendak tinggal dimana tatkala rumah mereka telah rata dengan tanah.

Kronologis Singkat Kasus Tanjung

Kasus Tanjung Sari Kabupaten Banggai ini bermula sejak Tahun 1977—dimana saat itu Pihak Salim Albakar menggugat keluarga Datu Adam atas klaim tanah di Tanjung Sari. Gugatan ini di proses di Pengadilan Negeri Luwuk. Dari proses tersebut, keluar putusan No. 22/PN/1977 yang memenangkan keluarga Datu Adam. Tidak puas dengan itu, pihak Salim Albakar mengajukan Banding. Namun hasilnya tetap sama, dimana melalui putusan No.133/PT/1978 memenangkan pihak Datu Adam.

Selanjutnya, pihak Salim, melanjutkan Kasasi ke Mahkamah Agung—yang lagi, hasilnya tetap sama, MA tetap menolak kasasi dari pihak Salim Albakar melalui Putusannya No. 2031/K/SIP//1980.

Seiring berjalannya waktu, terjadi jual beli Tanah antara masyarakat yang datang dengan pihak Datu Adam sebagai pemenangkan diatas tanah yang disengketakan tersebut. Proses penjualan juga telah dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Pada tahun 1996, pihak Salim Albakar kembali melakukan gugatan. Hal ini dimulai ketika Keluarga Hadin Lanusu dengan Pihak Husen Taferokillah bersengketa soal tanah, yang mana tanah tersebut dulunya adalah milik keluarga Datu Adam. Pihak Salim Albakar melakukan pengintervensian dalam sengketa tersebut. Alhasil, pihak Salim Albakar memenangkan gugatan ini melalui putusan MA. No. 2351.k/Pdt/1997. Namun dalam putusan tersebut, tidak disebutkan luas yang dimenangkan oleh keluarga Salim Albakar, sehingga hal tersebut masih menyimpan persoalan dibelakang hari.

Pada tahun 2006, pihak Salim Albakar melakukan permohonan eksekusi diatas tanah sengketa yang mereka menangkan pada putusan MA yang juga dikuatkan melalui Peninjauan Kembali (PK). Pihak Pengadilan Negeri Luwuk “saat itu” menolak permohonan eksekusi tersebut karena luas permohonan dari pihak Salim Albakar, tidak bersesuaian dengan pokok masalah yang disengketakan. Terhitung sejak tahun 2006, sudah tiga kali permohonan yang diajukan oleh pihak Salim sampai tahun 2016, dengan hasil yang sama.

Namun tanpa ada alasan yang jelas, pada tahun 2016, pihak Pengadilan Negeri Luwuk mengabulkan permohonan ahli waris untuk melakukan penggusuran di Tanjung Sari.

Penggusuran Jilid satu dilakukan pada tanggal 3-6 Mei 2017 dan yang Jilid dua dilakukan pada tanggal 19 Maret 2018 kemarin, yang juga telah menyimpan luka mendalam bagi rakyat Tanjung. (Sumber: Komda Ham Sulteng)

Distribusi Kekayaan Negara Yang Tidak Merata

Penggusuran rakyat di Tanjung Sari Kabupaten Banggai pada tanggal 19 Maret 2018 kemarin, telah menambah panjang catatan kelam penggusuran rakyat dibeberapa tempat di Indonesia. Sampai tahun 2017, Konsorsium Pembaruan mencatat terdapat 659 sengketa agraria di Indonesia–  yang mana aparat kepolisian masih berada di peringkat pertama pelaku kekerasan diwilayah konflik agraria. Dalam situasi yang berhadap-hadapan tersebut, lagi-lagi rakyat kecil yang menjadi korban dari keganasan sistem hari ini.

Indonesia adalah negara dengan keberlimpahan kekayaan. Dengan keberlimpahan ini, seharusnya menjadi  Prasyarat bagi kesejahteraan Rakyat. Namun sampai saat ini, rakyat Indonesia masih terpenjara dan belum sepenuhnya merasakan buah dari kekayaan itu. Yang hasinya mengharuskan rakyat Indonesia hidup dalam keterbatasan dan kemelaratan.

Di Sulawesi Tengah, dengan kekayaan alam yang cukup melimpah ruah, namun dalam kenyataan sistem kapitalisme saat ini, kekayaan tersebut hanya terkonsentrasi pada segelintir orang saja (Kaum Pemodal). Kita bisa melihat, dibeberapa kabupaten—dengan kekayaan sumber daya alam yang besar, saat ini sedang dilakukan ekspolitasi untuk melipatgandakan keuntungan. PT. IMIP di Morowali, PT. COR di Morowali Utara, Perkebunan Sawit skala besar, Gas LNG dsb.

Dari berbagai perusahaan-perusahaan akbar yang melakukan ekspolitasi tersebut—serta telah berkontrbusi besar terhadap daerah dan negara, juga belum mampu menjawab persoalan sosial yang terjadi di Sulteng saat ini. Misalnya, Berdasarkan data BPS tahun 2017 menerangkan bahwa, terdapat 417,87 ribu Masyarakat yang ada di Sulawesi Tengah hidup dibawah garis kemiskinan (Walaupun data tersebut dengan ukuran-ukuran yang abstrak). Artinya eksploitasi sumber daya alam oleh korporat baik dari perkebunan sawit, pertambangan dsb, tidak memberikan kontrbusi yang besar bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat saat ini.

Hal tersebut merupakan persoalan mendasar dalam sistem kapitalisme saat ini. Dengan logika pelipatgandaan keuntungan, mereka (Kelas pemodal) akan terus melakukan ekploitasi sebesar-besarnya untuk keuntungan sebesar-besarnya.

Akibatnya, konsentrasi kekayaan tersebut berdampak pada munculnya persoalan-persoalan sosial dirakyat misal. Kemiskinan, pengangguran, pendidikan yang semakin mahal, kesehatan yang mahal dan yang paling nyata saat ini adalah penggusuran rakyat di kabupaten Banggai. Ini adalah sebuah ironi didalam negara yang penuh kelimpahan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Saat proses eksekusi lahan (penggusuran) oleh Pengadilan Negeri Luwuk Banggai, yang dikawal oleh sekitar 1000- an aparat baik dari TNI-Polri dan Satpol PP—sempat mendapatkan perlawanan dari masyarakat Tanjung Sari. Para ibu-ibu bersimpuh dengan menggunakan mukenah serta memegang al-quran (seperti dalam video yang tersebar) terus melantunkan do`a, pujian dalam kepercayaan Islam.

Namun hal tersebut tak membuat gentar aparat untuk melakukan pembubaran. Mereka (aparat) merangsek masuk sehingga terus memicu perlawan dari masyarakat Tanjung yang ada. Akibatnya, perlawanan dari masyarakat tersebut, memakan korban luka dari pihak rakyat.

Sehari sebelumnya, tersebar video melalui media sosial tentang apel kesiapan pengawalan eksekusi di daerah Tanjung Kabupaten Banggai oleh aparat TNI- Polri–dengan atribut lengkap. Dengan yel-yel kebesaranya, mereka (aparat) terlihat hendak berperang. Padahal, mereka akan berhadapan dengan rakyat yang tidak memiliki senjata api dan di dominasi oleh Ibu-ibu.

Dilain pihak, aparat yang mengawal proses eksekusi di Tanjung itu, sebagian besar merupakan aparat Brimob yang dimobilisasi dari beberapa tempat yang ada di Sulawesi Tengah. Dari sini kita dapat berkesimpulan bahwa, proses eksekusi tanah tersebut adalah proses yang memang telah terencana, terstruktur dengan baik sejak awal. Artinya, telah ada persiapan-persiapan matang untuk menghadapi gerakan massa yang tidak mempunyai senjata api.

Pasca aksi, terjadi penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap Dua Puluh Enam orang warga yang dituduh memprovokatori massa. Dari beberapa mereka yang ditanggkap, ada yang berprofesi sebagai pengacara, dosen, nelayan dsb. Dari Dua Puluh Enam yang ditahan, sudah ada sebagian yang dilepaskan. Namun masih ada beberapa orang yang hingga saat ini masih belum dilepaskan.

Dilain pihak, upaya penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Luwuk Banggai mempunyai kecenderungan pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa kompromi, tanpa menunggu upaya hukum yang tengah dilakukan oleh masyarakat, mereka langsung saja melakukan penggusuran. Ini merupakan cerminan negara yang benar-benar tidak berpihak kepada rakyat Tanjung.

Secara garis besar, negara yang seharusnya menjamin hajat hidup orang banyak, justru saat ini telah pincang dalam menegakan hukum seadil-adilnya melalui perangkat negara.

Menghadapi rakyat dengan senjata, penangkapan semena-mena, menghilangkan sumber penghidupan rakyat merupakan suatu kejahatan yang tidak bisa ditolerir dalam situasi negara saat ini.

Artinya, upaya pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian, penggusuran di Tanjung Sari adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Ancaman Kedaulatan Rakyat

Kepolisian dalam menghadapi rakyat tanpa senjata, lagi-lagi menunjukan kebringasan pada rakyat kecil—sehingga memakan korban luka saat penggusuran Tanjung.

Bila menelisik kebelakang, kekuatan Mahasiswa dan Rakyat pada tahun 1998, telah mampu mengulingkan rezim diktator  Orde Baru. Dan salah satu tuntutan massa saat itu adalah penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Alhasil, selain menutup ruang bagi keterlibatan militer di ranah-ranah sipil, rakyat juga berhasil mengusir militer dalam ranah-ranah politik praktis. Misalnya penghapusan Fraksi TNI-Polri di Parlemen. Selain itu paling terasa hasil dari perjuangan 1998 adalah pemisahan TNI-Polri dalam ranah bernegara saat ini.

Pemisahan tersebut untuk menyesuaikan tugas dan fungsi dari masing-masing institusi dalam menjalankan aktifitasnya. Selain alasan diatas, bahwa pemisahan ini agar terjadi reformasi dalam tubuh ABRI itu sendiri.

Namun dalam perjalanan sejarah sejak penggulingan 1998, sampai saat ini, ada kecenderungan kekuatan-kekuatan lama untuk hendak muncul kembali dalam ranah bernegara. Lambat laun identitas tersebut mulai terungkap. Kekuatan-keuatan Orde Baru muncul dengan sosok yang ingin kelihatan humanis.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan berbagai macam fakta-fakta, misalnya Regulasi-regulasi yang cenderung membatasi ruang gerak rakyat dalam partisipasi dinegara saat ini. undang-undang Ormas, Undang-undang Kamnas, Mou TNI dengan 30 kemeterian, Mou TNI-Polri, dsb.

Pelibatan TNI dalam ranah-ranah sipil, adalah kecendrungan kekuatan lama. Yang mana kita ketahui bersama bahwa, selama hampir 32 tahun Soeharto memimpin, kekuasan tersebut disokong oleh kekuatan Militer bersenjata. Sehingga hal tersebut adalah ancaman bagi kemenangan tahun 1998.

Hal yang terlah disampaikan diatas, bisa membuktikan bahwa kekuatan lama tersebut tengah mengancam kebebasan demokrasi di Indonesia saat ini. Padahal demokrasi Indonesia saat ini masih dalam kualitas yang rendah—yang seharusnya kekuatan demokrasi tersebut harus di dorong pada tahap yang lebih maju lagi.

Posisi Negara

Terkait kasus tanjung, seharusnya melihat keberpihakan negara atas soal ini. Melalui perangkat represifnya, negara justru telah menampilkan watak yang mengabaikan hajat hidup orang banyak.

Ditengah Program Jokowi-JK soal bagi-bagi sertifikat secara gratis, justru di Kabupaten Banggai dan di beberapa tempat di Indonesia terjadi perampasan lahan rakyat. Ini merupakan persoalan. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa, negara lewat pemerintahan Jokowi-JK tidak sepenuhnya berpihak pada rakyat. Politik Pencitraan yang sedang dibangun oleh Jokowi tidak sepenuhnya berbasiskan watak kerakyatan. Sehingga adalah tidak benar bila kita mengatakan bahwa pemerintahan sekarang adalah pemerintahan yang berpihak pada rakyat.

Selain itu, Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa, segala kekayaan negara yang tidak terdistribusi dengan baik tidak terlepas dari posisi negara yang cenderung ramah terhadap investasi modal- baik modal nasional maupun trans nasional.

Keramahan atas sirkulasi modal tersebut, mengharuskan negara menyiapkan regulasi-regulasi yang mempermudah masuknya atau keamanan bagi sirkulasi modal misalnya. Undang-undang Ormas, Undang-undang Keamanan Nasional, Mou TNI-Polri, dsb.

Akibatnya, eksploitasi sebesar-besarnya—keuntungan hanya terkonstrasi pada segelintir orang dsb, sehingga berbagai macam problem sosial bermunculan.

Kepentingan Apa Dibalik Penggusuran

Penggusuran yang terjadi di Tanjung Sari seharusnya dilihat secara lebih luas. Artinya, kasus yang terjadi tersebut tidak harus dilihat hanya dalam kacamata kasus sengketa agraria antara Pihak Salim Albakar dengan Warga Tanjung. Namun harus dilihat bahwa, kasus tersebut punya muatan yang lebih luas terkait ekspansi modal di kota Luwuk.

Kita ketahui bersama, posisi Tanjung Sari yang sangat strategis untuk kegiatan Produksi atau kegiatan ekonomi kelas pemodal, sehingga memungkinkan kehadiran Pemodal dalam ranah ini.

Konsekuensinya adalah, kehendak untuk menggusur warga Tanjung dan menguasainya demi menstimuluskan agenda modal di Tanjung Sari semakin kuat—Akhirnya, warga Tanjung tergusur dari tempat tinggalnya

Solidaritas dan Perjuangan Demokrasi

Kasus penggusuran terhadap masyarakat Tanjung pada tangaal 19 Maret telah menyeret berbagai solidaritas dari banyak tempat. Bahkan ditingkatan nasional, berbagai organisasi pro demokrasi dan NGO telah terseret dan ikut menyuarakan persoalan di Tanjung Sari Kabupaten Banggai.

Di Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Buol, Luwuk dsb- juga melakukan aksi solidaritas terhadap rakyat Tanjung. Ini membuktikan bahwa kekuatan solidaritas belum sepenuhnya terkubur dalam kegamangan negara saat ini.

Solidaritas memilik arti yang cukup luas. selain itu, solidaritas adalah prasyarat bagi persatuan rakyat. Kasus Tanjung telah memicu munculnya solidaritas dari banyak penjuru. Sehingga bagi masyarakat Tanjung, ini adalah senjata kuat untuk memberikan kekuatan Moril bagi perlawanan mereka. Inilah makna solidaritas bagi rakyat. Untuk membangun keberanian bersama dalam melawan ketidakadilan dinegeri ini.

Selain solidaritas, pelajaran yang juga patut untuk diambil dalam kasus ini adalah soal perjuangan demokrasi. Perjuangan masyarakat Tanjung tidak hanya dilihat sebagai perjuangan merebut kembali hak (Tanah) mereka. Melainkan mempunyai unsur soal perjuangan demokrasi, perjuangan keadilan dan hal lainnya.

Hal tersebut, sejauh mana mereka (rakyat) diarahkan untuk itu. Mempunyai kesadaran soal itu, sehingga kesadaran kelas akan muncul dalam perlawanan Rakyat Tanjung. Walaupun itu tidak mudah—dengan berbagai macam kepentingan yang masuk dalam merespon soal Tanjung, namun hal itu bukan berati tidak mungkin. Selama kesadaran mereka diarahkan dan terus dimajukan.(K.E)

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :