Masih banyak kelemahan yang substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tataruang Wilayah Provinsi yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Daerah. Hal yang paling penting menjadi sorotan adalah soal ketahanan Pangan.
Kita ketahui bersama bahwa, pangan merupakan faktor penting dalam menentukan stabilitas ekonomi suatu daerah; dalam pemenuhan pangan bagi masyarakatnya sebagai bagian yang takterpisahkan dalam proses pembangunan di Sulawesi Tengah.
Di beberapa referensi, pangan secara rill bisa diperoleh dari tiga aspek penting yakni, ketersediaan pangan, akses pangan dan pemanfaatan pangan. Konsep ketersediaan pangan di Sulawesi Tengah merupakan hal yang penting untuk melihat dan menalaah bagaimana ketahanan pangan di Sulawesi Tengah.
Sayangnya dalam Ranperda RTRW Sulawesi Tengah yang tengah disusun oleh oleh Pemerintah Daerah, WALHI Sulawesi Tengah menemukan bahwa ketersediaan lahan untuk pertanian dan untuk cadangan pangan di Sulawesi Tengah hanya 12 persen dengan luas 777.634 ha. Bila di presentasikan maka akan ditemukan 2 persen wilayah pertanian yang eksisting, 4 persen lahan cadangan pangan dan 6 persen kawasan pangan berkelanjutan.
Kecilnya luasan pangan di Sulawesi Tengah, tidak berbanding lurus dengan luasan Perkebunan Sawit serta pertambangan yang telah menguasai 44 Persen wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam data WALHI Sulteng, konsesi pertambangan telah menguasai 2.210.036 Ha dan perkebunan sawit seluas 591,606. 72 Ha. Jumlah ini begitu kontras dengan luasan yang diperuntukan untuk ketersedian pangan di Sulawesi Tengah. Dengan data tersebut, jelas bahwa Ranperda RTRW Sulawesi Tengah tersebut tidak meletakan kedaulatan Pangan sebagai hal yang prioritas.
Menejer Kampanye WALHI Sulteng Stevandi menjelaskan bahwa, “ Ranperda RTRW yang saat ini disusun oleh Pemeritah Daerah jelas tidak meletakan persoalan pangan sebagai prioritas. Padahal, penduduk Sulawesi Tengah saat ini banyak yang mengantungkan hidupnya sebagai petani, namun bila melihat data-data yang telah kami sebutkan, makin kelihatan keberpihakan Pemerintah kepada korporasi berbasis lahan di Sulawesi Tengah”.
Tidak diletakannya kepentingan pangan sebagai landasan pembagunan, berbanding lurus dengan makin meningkatnya konflik agraria di Sulawesi Tengah yang melibatkan petani dan korporasi berbasis lahan. Periode 2018-2019, WALHI Sulteng mencatat terdapat 5 sampai 10 Kali konflik agraria di Sulawesi Tengah yang melibatkan masyarakat dengan korporasi baik tambang maupun perkebunan sawit.
Stevandi Menambahkan bahwa, harusya Ranperda yang sedang di susun saat ini, adalah kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kekeliruan Perda RTRW yang sebelumnya. Jangan lagi Perda RTRW ini menambah panjang dosa kepada masyarakat.
“Pemerintah harus lebih teliti lagi dengan pengalaman-pengalaman yang sudah-sudah, bagaimana penguasaan lahan bagi korporasi di Sulawesi Tengah, telah berkontrbusi terhadap berbagai persoalan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Akibat masifnya ekspansi korporasi, deforestasi hutan, telah menyisahkan kerusakan ekologi yang membawa petaka banjir bagi masyarakat.”
Kami meminta kepada Pemerintah serius dalam menyusun Perda RTRW ini, sebab ini berbicara hajat hidup orang banyak. Serius dalam pengertiannya adalah tidak lagi memberikan ruang bagi penguasaan lahan terhadap korporasi, cabut izin perusahaan-perusahan yang bermasalah atau berada dalam kawasan hutan dan terpenting RTRW ini harus lebih berpihak pada masyarakat Sulawesi Tengah bukan korporasi. Kami tak ingin ada lagi nyawa rakyat yang menjadi korban akibat kebobrokan penyusunan RTRW yang tidak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan di Sulawesi Tengah. Tutup Stevandi.
Stevandi : Manager Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI Sulteng
Kontak : 082188160099