Ruang Hidup Yang Ditundukkan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Wilayah bukan sekadar ruang fisik tempat masyarakat bermukim, melainkan ruang hidup yang menopang kehidupan sehari-hari. Kebun, lahan pertanian, sungai, mata air, kawasan pegunungan, wilayah pesisir, dan akses menuju lahan produksi membentuk satu kesatuan yang menyediakan pangan, pendapatan, air bersih, serta berbagai kebutuhan dasar masyarakat. Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada pertanian, perkebunan, dan perikanan, keberlanjutan penghidupan sangat bergantung pada terjaganya fungsi ruang hidup tersebut.

Dalam perspektif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Wilayah Kelola Rakyat (WKR) merupakan konsep dan strategi pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam menguasai, mengelola, memanfaatkan, dan menjaga keberlanjutan wilayahnya. Perspektif ini berpijak pada pengakuan bahwa masyarakat yang hidup dan bekerja di suatu wilayah memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kepentingan langsung terhadap masa depan wilayah tersebut. WKR juga berkembang sebagai konsep tanding terhadap model penguasaan sumber daya alam yang menempatkan masyarakat sebagai objek pembangunan serta mengabaikan hak dan pengetahuan mereka atas ruang hidup.

Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, memiliki karakteristik ruang hidup yang ditopang oleh perkebunan, pertanian, sungai, mata air, kawasan pegunungan, dan wilayah pesisir. Pemanfaatan berbagai sumber daya tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, tetapi juga membentuk hubungan sosial dan pengetahuan lokal yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Kecamatan Siniu juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung ketahanan pangan Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kabupaten Parigi Moutong memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 27.089,2 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 38.045,92 hektare. Kecamatan Siniu tercatat memiliki LCP2B seluas 1.206,79 hektare. Data tersebut menunjukkan bahwa Siniu tidak hanya penting sebagai ruang hidup masyarakat, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga ketersediaan ruang produksi pangan daerah.

Di tengah fungsi tersebut, Kecamatan Siniu menghadapi rencana pembangunan kawasan industri Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE). Menurut laman resmi pengembang, NEPIE merupakan kawasan industri hijau yang berlokasi di Parigi dengan luas sekitar 2.500 hektar dan berstatus Proyek Strategis Nasional sejak 2024. Kawasan tersebut dipromosikan untuk mendukung industri berbasis energi terbarukan dan pengembangan rantai pasok kendaraan listrik. Informasi mengenai luas, status, dan orientasi kawasan tersebut merupakan keterangan resmi pengembang, sedangkan klaim industri hijau masih perlu diuji berdasarkan kondisi sosial dan ekologis wilayah tempat proyek direncanakan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, wilayah yang direncanakan sebagai kawasan industri dipersepsikan memiliki keterkaitan dengan lahan perkebunan, sumber air, jalur produksi, dan ruang lain yang menopang kehidupan warga. Penelitian ini belum melakukan analisis spasial untuk memastikan luas dan lokasi yang bersinggungan antara batas kawasan industri dan ruang hidup masyarakat. Oleh karena itu, informasi mengenai keterkaitan tersebut ditempatkan sebagai persepsi dan indikasi awal yang masih memerlukan verifikasi melalui peta resmi dan analisis spasial.

Rencana perubahan pemanfaatan ruang dalam skala besar menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan Wilayah Kelola Rakyat di Kecamatan Siniu. Persoalannya tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan perubahan penggunaan lahan, tetapi juga dengan akses masyarakat terhadap sumber air, keberlanjutan produksi dan pangan, serta kemampuan masyarakat mempengaruhi keputusan atas wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan.

Ketimpangan akses terhadap informasi, sumber daya ekonomi, dan kewenangan administratif juga dapat mempengaruhi posisi masyarakat dalam proses perubahan ruang. Dalam kondisi relasi yang tidak setara antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi, penguasaan informasi, keterbatasan partisipasi, perubahan fungsi ruang, serta proses pengadaan lahan berpotensi melemahkan kemampuan masyarakat dalam mempertahankan sumber penghidupannya.

Penelitian ini dilakukan untuk mendokumentasikan kondisi Wilayah Kelola Rakyat, mengidentifikasi sumber daya dan kerentanan yang mempengaruhi penghidupan masyarakat, serta menganalisis potensi ancaman rencana kawasan industri nikel. Penelitian ini juga membaca relasi kuasa dan berbagai mekanisme yang berpotensi melemahkan posisi masyarakat dalam menentukan masa depan ruang hidupnya.

Dokumen riset dibawah ini ;

Ruang Hidup yang Ditundukkan 2026_hires

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :