WALHI Sulawesi Tengah Gugat Pembangunan Rindam di Tengah Konflik Agraria Lembah Napu

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Rabu 7 Oktober 2026, WALHI Sulawesi Tengah mengajukan gugatan terkait rencana pembangunan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) di Lembah Napu, Kabupaten Poso, Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah. Gugatan tersebut telah terdaftar  dengan register nomor perkara 209/Pdt.G/2026/PN Pso. WALHI Sulawesi Tengah menilai adanya pembangunan Rindam ditengah konflik agraria yang melibatkan Badan Bank Tanah dan masyarakat setempat berpotensi memperburuk persoalan penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Alih-alih menyelesaikan konflik yang ada, pembangunan tersebut dikhawatirkan dapat menambah kompleksitas sengketa lahan dan mengancam hak-hak masyarakat atas tanah. 

Dalam perkara 209/Pdt.G/2026/PN Pso telah didudukan pihak-pihak antara lain Kepala Badan Bank Tanah dan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengalihan, penguasaan sepihak, penggusuran serta pembangunan Rindam di atas tanah milik masyarakat tanpa sedikitpun memperhatikan hak-hak masyarakat serta mengabaikan segala proses penyelesaian Konflik Agraria yang telah dilakukan selama ini. Tanah yang pada saat ini  menjadi objek gugatan merupakan bagian dari tanah yang di atasnya sedang terjadi Konflik Agraria antara Badan Bank Tanah dan masyarakat di wilayah 2 kecamatan yaitu Kecamatan Lore Timur dan Kecamatan Lore Piore Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah mencakup 5 Desa yaitu Desa Alitupu, Desa Winowanga, Desa Maholo, Desa Kalemago serta Desa Watutau  dimana untuk menyelesaikan Konflik Agraria tersebut telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian termasuk Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum pada DPR RI hingga pertemuan terakhir kali pada kantor Gubernur Sulawesi Tengah pun pada pertemuan-pertemuan tersebut telah secara tegas disepakati tidak akan dilakukan penggusuran terhadap tanah dan tanaman milik masyarakat, tidak luput dalam perkara tersebut juga ikut ditarik Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Poso, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta beberapa pihak lainnya. 

Mohamad Akbar selaku pengacara WALHI Sulawesi Tengah menjelaskan “Konflik Agraria yang saat ini terjadi di lembah Napu adalah bentuk moderenisasi perampasan tanah ruang hidup dan sumber kehidupan masyarkat mengunakan legalitas Negara akan tetapi tetap dilandaskan pada doktrin terra nullius, pembangunan Rindam di atas tanah yang sedang terjadi Konflik Agraria jelas merupakan suatu bentuk penaklukan mengunakan kekuatan militer, gugatan ini bukan sekedar gugatan perdata pada umumnya dikarenakan permasalahan tidak hanya sebatas persoalan hak milik akan tetapi telah merambah pada dimensi pemenuhan hak asasi manusia, pelaksanaan dasar tujuan fungsi bumi, air dan ruang angkasa oleh negara guna kepentingan kesejahteraan rakyat, potensi krisis agraria bagi generasi masa depan, upaya penghapusan historis jati diri masyarakat adat/lokal, perampasan terhadap wilayah kelola masyarakat, ego kelembagaan negara, kegagalan badan dan kelembagaan negara untuk menjalankan fungsi demi untuk kepentingan rakyat, serta kegagalan negara sebagai organisasi tertinggi milik rakyat guna melaksanakan amanan konstitusional. Harapannya gugatan ini akan menjadi titik balik untuk merubah pandangan masyrakat selama ini yang menganggap keadilan hanya sebuah mitos belaka. Tegas ucapnya 

 Menambahkan Wiwin Matindas Direktur WALHI Sulawesi Tengah  menyampaikan rencana pembangunan Rindam di Lembah Napu tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria yang saat ini belum tuntas antara masyarakat dan Badan Bank Tanah. Kami menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menjadi instrumen yang meligitimasi ketimpangan penguasaan tanah, mempersempit ruang hidup rakyat, dan mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola wilayah tersebut. Gugatan ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan keadilan ekologis, melindungi wilayah kelola rakyat, memperoleh kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, serta memastikan negara hadir untuk menyelesaikan konflik, bukan justru menambah lapisan persoalan baru. ucapnya 

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :