WALHI Sulteng Siap Layangkan Gugatan atas Pembangunan Rindam di Lembah Napu, Poso

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Poso, 1 Oktober 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyoroti pembangunan Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) di Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Pembangunan tersebut direncanakan berada di atas wilayah yang hingga saat ini masih menjadi bagian dari konflik agraria antara masyarakat dan Badan Bank Tanah (BBT). 

Menilai pembangunan Rindam ditengah konflik agraria yang belum terselesaikan berpotensi semakin memperpanjang persoalan penguasaan tanah yang telah dihadapi masyarakat selama puluhan tahun. Atas dasar itu, WALHI Sulawesi Tengah mempertimbangkan langkah hukum dan menyiapkan gugatan terhadap pembangunan Rindam tersebut. 

Rencana pembangunan Rindam di wilayah yang berada dalam penguasaan Badan Bank Tanah perlu mendapatkan perhatian serius. Menurut WALHI Sulteng, prioritas negara seharusnya bukan menghadirkan proyek baru di atas tanah yang masih berkonflik, melainkan memastikan penyelesaian konflik agraria dan perlindungan atas hak-hak masyarakat di Lembah Pekurehua. 

Konflik agraria di wilayah tersebut telah berlangsung kurang lebih tiga dekade, sejak terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Hasfarm seluas sekitar 7.740 hektare pada 1992. Dalam perkembangannya, penguasaan lahan secara historis kemudian beralih kepada PT Sandabi Indah Lestari hingga akhirnya sebagian wilayah berada dalam penguasaan Badan Bank Tanah. 

Saat ini, wilayah yang dikuasai Badan Bank Tanah disebut mencapai sekitar 6.648 hektare dan mencakup sejumlah desa, antara lain Alitupu, Maholo, Winowanga, Kalemago, dan Watutau. 

Melihat aktivitas pembangunan Rindam bukan sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Di wilayah tersebut juga terdapat sejumlah rencana pemanfaatan lahan berskala besar, antara lain TH Group Vietnam sekitar 3.500 hektare, Universitas Hasanuddin sekitar 1.000 hektare, Pusdiklat Brimob Wilayah Timur sekitar 200 hektare, PT Banua Singgani Raya untuk Golf Resort sekitar 500 hektare, serta TNI AD untuk Kompi Pertanian sekitar 5 hektare. 

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa tanah-tanah yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat justru semakin menyempit akibat akusisi berbagai proyek skala besar mengatasnamakan kepentingan negara. Jika konflik agraria yang ada belum diselesaikan, sementara proyek-proyek baru terus didorong masuk, masyarakat tentunya akan kehilangan akses dan kontrol terhadap tanah produktif yang selama ini mereka kelola. 

WALHI Sulawesi Tengah juga menduga pembangunan Rindam tidak dapat dilepaskan dari perkembangan berbagai proyek dan kepentingan investasi berskala besar di kawasan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuka secara transparan dasar perencanaan pembangunan Rindam, status tanah yang akan digunakan, serta memastikan apakah seluruh prosesnya telah menghormati hak masyarakat yang selama ini hidup dan mengelola wilayah tersebut. 

 Masyarakat tidak boleh kembali menjadi korban atas nama pembangunan maupun investasi. Tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat harus dilindungi, bukan dialihkan tanpa penyelesaian konflik yang adil dan transparan. 

Atas kondisi tersebut, WALHI Sulawesi Tengah akan mengambil langkah hukum dengan mempersiapkan gugatan atas pembangunan Rindam dengan mendudukan pihak terkait termasuk Presiden Republik Indonesia nantinya dalam perkara apabila pembangunan Rindam tetap dilanjutkan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan konflik agraria dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. 

 WALHI Sulawesi Tengah mendesak pemerintah untuk: 

  1. Hentikan Pembangunan Rindam Lembah Napu Kabupaten Poso.  
  1. Menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga dekade dengan melibatkan masyarakat terdampak  
  1. Menjamin perlindungan terhadap tanah, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat yang berada di wilayah tersebut. 
  1. Memastikan pembangunan maupun investasi tidak menjadi alasan untuk menghilangkan hak masyarakat atas tanah. 
Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :