Pengadilan Negeri Pasangkayu kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian buah sawit atas nama Hemsi hari kamis, 28 Februari 2019. Sidang yang ke-9 kalinya ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus yang menjerat petani Rio Pakava ( Hemsi).
Dalam proses sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi sebanyak 3 orang atas nama Gerson (Petugas Pengamanan Objek Vital), Edison (Buruh PT. Mamuang), Syarifuddin (Pembeli sawit).
Salah satu Saksi JPU Syarifuddin, menerangkan bahwa sejak tahun 2000, dia mengetahui bahwa lahan Hemsi yang di klaim oleh PT. Mamuang adalah kepunyaan Hemsi karena dia dulu pernah menitip bibit sawit dilahannya.
“ Saya mengetahui bahwa Hemsi pernah membeli bibit dari sepupu saya. Kemudian saya mengetahui lahan tersebut milik Hemsi karena di lahan itu ada tanaman kelapa dan pohon pisang, tidak mungkin perusahaan menanam pohon pisang. Selain itu saya juga pernah diperlihatkan oleh Hemsi bukti-bukti surat tanahnya dan pembayaran pajak”. Ungkap Syarifuddin.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut Umum pada sidang sebelumnya, juga mengakui bahwa di lahan tersebut terdapat pondok. Ini menjadi penegasan bahwa lahan tersebut jelas adalah milik Hemsi.
Manager Kajian dan Pembelaan Hukum Mohamad Hasan menerangkan bahwa, apa yang disampaikan oleh para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum makin membawa kejelasan bahwa tanah itu adalah milik Hemsi, jadi Perusahaan tak perlu berkelit lagi.
“ Persoalan dengan PT. Mamuang ini bukan yang pertama kali. Ditahun 2017, PT. Mamuang juga telah mengkriminalisasi 4 orang petani Polanto Jaya yakni Sikusman, Suparto, Jufri dan Mulyadi. Ini menjadi bukti bahwa kehadiran PT. Mamuang atau dalam hal ini ASTRA AGRO LESTARI secara keseluruhan di Sulawesi Tengah telah melahirkan berbagai macam persoalan yang salalu saja menjadikan petani sebagai korban keganasan mereka. Sehingga ini perlu dituntaskan”.
Dia menambahkan“ Dengan keterangan para saksi ini, harapannya Majelis Hakim juga dapat mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan sertifikat dan Hak Guna Usaha PT. Mamuang dalam sidang berikutnya. Sebab selama ini; sejak tahun 2017 ketika WALHI Sulteng mendampingi empat petani Polanto Jaya, PT. Mamuang tidak pernah menghadirkan peta HGU mereka. Ini penting, sebab para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa ada aktifitas masyarakat di lahan tersebut sebelum perusahaan masuk. Apalagi, selama proses sidang ini, Hemsi secara fakta hukum memiliki bukti-bukti surat kepemilikan lahan yang dapat dihadirkan dipersidangan, sehingga ini penting untuk dihadirkan dan perusahaan dapat mengembalikan Hak petani secara khusus lahan Hemsi yang selama ini diklaim oleh PT. Mamuang” Tutup Hasan.
Manager Kampanye WALHI Sulteng
Stevandi 082188160099