Sungai Karaopa di Morowali dalam ancaman industri nikel

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Ambisi Perusahaan Indonesia Huabao Industri Park (IHIP) menggunakan Sungai karopa sebagai sumber air untuk kebutuhan PLTU captive dan di dalam perusahaan, tanpa henti menggunakan cara walaupun penolakan masyarakat di dua Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda pada 05 Mei 2025 di satu tahun yang lalu.

Tiba-tiba, ini mengagetkan terbit surat permohonan dari PT Huabao  Taman Industri Invesment Group (BTIIG) dikeluarkan oleh  Bupati Morowali dengan tujuan sosialisasi proyek intake Sungai Keropa. Bahwa suara penolakan oleh Masyarakat tidak di dengar oleh perusahaan maupun pemerintah Kabupaten Morowali.

Masyarakat sangat lah jelas menolak dari penggunaan Sungai Karopa untuk kepentingan perusahaan karean mengancam akan mengancam keberlangsungan fungsi irigasi Sungai Karaopa, yang selama ini menjadi sumber utama pengairan bagi lebih dari 1.578 hektare sawah di 10 desa Kecamatan Bumi Raya serta 530,6 hektare sawah di 3 desa Kecamatan Wita Ponda. Lahan ini menopang mata pencaharian ribuan keluarga petani yang bergantung pada hasil panen padi, buah-buahan, dan tanaman lainnya.

Selain berdampak langsung pada keberlanjutan pertanian, masyarakat menegaskan bahwa pembangunan jalur pipa ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Tahun 2019–2039, yang telah menetapkan kawasan Bumi Raya dan Wita Ponda sebagai kawasan pertanian. Artinya kalau perusahaan tetap berambisi maka melanggar ketentuan tersebut serta Pemerintah Kabupaten Morowali melakukan tindakan

Perlu ada peninjauan serius dari Pemerintah Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan ini

Narahubung

0822-1553-4058 : Wandi Manajer Kampanye dan Media

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :