Tim lawyer dari PBHR (Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat) dan Walhi Sulteng, pada Kamis 17 Januari mendampingi Hemsi alias Frans di PN Mamuju Utara, Pasangkayu, Sulbar.
Hemsi adalah seorang petani yang saat ini ditahan karena didakwa mencuri kelapa sawit milik PT Mamuang. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh JPU dimana Hemsi didakwa telah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.
Atas semua dakwaan tersebut Hemsi menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada 28 Januari 2019.
Keberatan Hemsi didasari pada keyakinan bahwa kelapa sawit itu adalah miliknya sendiri yang dia tanam bersama orangtuanya. Hemsi meyakini bahwa apa yang dia alami adalah praktek kriminalisasi di mana hukum hadir bukan untuk menjamin rasa keadilan, tapi justru berpihak pada pemodal dan menindas mereka yang lemah.
Terlampir pernyataan Hemsi dalam bentuk video singkat dan kronologis kasus yang disusun oleh Walhi Sulteng. Salam hormat, Humas Tim (Muh Rasyidi, SH LL.M – Advokat PBHR Sulteng)