Lokasi PT. Wijaya Inti Nusantara, Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (sumber foto : https://www.tridaya-group.com/en/portfolio/pt-wijaya-inti-nusantara/)

Walhi Sulawesi Tengah Kecam Polda Sulawesi Tenggara Mengkriminalisasi Perempuan Pejuang Lingkungan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah mengecam tindakan kriminalisasi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) yang menetapkan tersangka terhadap dua aktifis pejuang lingkungan salah satunya seorang perempuan warga Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kami mengecam dan menyayangkan sikap Polda Sultra yang mentersangkakan Haslilin seorang perempuan ibu rumah tangga yang saat ini tengah mengasuh tiga orang anak asal Desa Torobulu dan Andi Firmansyah warga Torobulu, kedua warga desa ini ditetapkan tersangka dengan Nomor Surat Polisi : S.Pgl/69/III/RES.5.5./2024/Ditreskrimus dan Nomor: S.Pgl/68/III/RES.5.5./2024/Ditreskrimus yang diterbitkan kemarin Senin, 5 Maret 2024 olehnya kami meminta agar Kapolda Sultra segera membebaskan dua tersangka tersebut dan menarik kembali surat menetapan tersangka tanpa syarat dan meminta juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut IUP PT. WIN berlokasi di Desa Torobulu karena kami menilai PT. WNI diduga jadi sumber masalah dan kepolisian hanya mencari-cari alasan, tegas Sunardi Katili, SH Direktur Walhi Sulawesi Tengah, (6/3/2024).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan dan pemeriksaan 32 warga Desa Torobulu pada 8 Januari 2024 lalu. Sebelumnya WNI perusahaan bijih nikel yang beroperasi di pulau Sulawesi merupakan anak peruasaan Tridaya Group membuat laporan polisi terhadap warga Torobulu dengan tuduhan menghalang halangi aktivitas pertambangan nikel.

Atas laporan polisi tersebut, warga yang mengemukakan pendapat dimuka umum yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam bentuk protes dan penolakan aktifitas pertambangan di desanya yang diduga tidak sesuai dengan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) itu justru dikenai pasal tindak pidana bidang pertambangan mineral yang diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 ayat (2) Paragraf 5 Energi Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Prinsipnya, warga Desa Torobulu hanya menjalankan haknya sebagai warna negara, sebagaimana mandat konstitusi pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sehingga warga yang menjalankan mandat konstitusi tidak boleh dijadikan tersangka kriminal.

Selain menjalankan mandat konstitusi, setiap orang pejuang lingkungan wajib tidak dituntut pidana dan digugat secara perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana termuat pada pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kontak Person :

Didi Hardiana (WALHI Sultra) 0822 1746 2212

Aulia Hakim (WALHI Sulteng) 0851 6126 3873

Sayyidatiihayaa Afra (Satya Bumi) 0878 8945 6197

Facebook
Twitter