WALHI Sulawesi Tengah Khawatirkan Perluasan Izin Perkebunan Sawit di Tiga Kabupaten Menjelang PILKADA

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Palu, Mejelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Bupati) di Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Morowali pada tahun 2018 dikhawatirkan akan menjadi momentum perluasan perizinan perkebunan baru di tiga kabupaten tersebut. Bukan tampa alasan sejauh ini pendokumentasian WALHI Sulawesi Tengah menemukan indikasi penerbitan izin baru perkebunan sawit terjadi pada masa berakhir masa jabatan atau awal masa jabatan bupati terpilih.

Dugaan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah Abd Haris, pada Kamis 20 Juli 2017, “sebelumnya kami membuat analisis waktu penerbitan izin, analisis ini menggunakan dua indikator waktu, pertama, pra pemilihan umum kepala daerah dan pasca pemilihan umum kepala daerah, dari dua waktu tersebut, kami menemukan izin-izin tersebut di proses,”

menurut WALHI Sulawesi Tengah di masa-masa itu (PILKADA),  syarat terjadi praktek-praktek yang dapat merugikan negara. Di Sulawesi Tengah  sebagai contoh praktek suap perizinan perkebunan sawit yang di lakukan oleh Bupati Kabupaten Buol (Amran Batalipu), dimana Bupati Petahana tersebut maju kembali dalam momentum pilkada, untung saja KPK dengan cepat menangkap tangan bupati tersebut dengan alat bukti dan pihak terkait yang di duga kuat melakukan suap.

berbagai kendala juga di jelaskan oleh Sosiolog muda yang akrap di pangil Aries, dalam membuat analisis lebih dalam. menurutnya Sejauh ini kendala utama masih soal akses data, beberapa data yang butuhkan masih belum didapatkan.

“Sebagai contoh dokumen yang kami butuhkan, data izin usaha perkebunan, AMDAL dan Hak Guna Usaha (HGU). Untuk HGU sendiri kami saat ini masih berproses gugatan ke Komisi Informasi melawan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.”

menurut Aries analisis dokumen perizinan ini berkaitan erat dengan proses yang lebih lanjut kedepannya, yaitu indikasi kerugian negara hingga potensi kebocoran pendapatan daerah dan negara, maka memang kami harus memastikan lebih dalam lagi. untuk memastikan akurasi proses penerbitan izin tersebut, kami membutuhkan analisis lebih mendalam lagi.Tengah

“Indikasi kerugian daerah dan negara ini dibuktikan dengan perbedaan data yang dimiliki oleh  BAPPEDA dan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah, ini berimplikasi pada pendapatan, karena pemerintah tidak bisa mengambil pajak atau kontribusi pada perusahaan yang tidak terdaftar”.

Kekhawatiran  WALHI Sulawesi Tengah dibuktikan dengan perluasan lahan perusahaan perkebunan sawit dalam kurun 3 tahun terakhir terus meningkat, Berdasarkan data yang di himpun dari berbagai sumber, saat ini (2017) total luas perkebunan sawit di Sulawesi Tengah mencapai 713.217 Hektare dengan kepemilikan 54 unit izin.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Agustus tahun 2015 kala Gubernur (diwakili Asisten Elim Somba) memaparkan progres aksi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam sektor hutan dan perkebunan di Makassar. Dalam pemaparan tersebut gubernur merilis jumlah izin perkebun besar yang ada di Sulawesi Tengah berjumlah 33 unit.

Angka tersebut meningkat tajam pasca hasil Korsup KPK terkait perkebunan sawit yang disampaikan pada tahun 2016, ditemukan sejumlah 101 izin perkebunan sawit di Sulawesi Tengah, dari total izin tersebut, terdapat 40 izin perkebunan sawit dinyatakan tidak teridentifikasi oleh KPK dan 57 izin lainnya teridentifikasi.

“Hasil analisis kami di Kabupaten Parigi Moutong, pada tahun 2015 terdapat 6 unit izin perusahaan perkebunan sawit, tiga perusahaan terbit izinnya pada tahun 2012, perusahaan tersebut PT. Sawit Persada Nusantara, izin tanggal 27 Juni 2012, berlokasi di Kecamatan Tomini dan Kecamatan Mepanga. PT. Indah Permai Sawita, izin tanggal 27 Juni 2012, berlokasi di Kecamatan Taopa, Kecamatan Bolano dan Kecamatan Lambunu. PT. Hamparan Unggul Mandiri, Izin 28 September 2012, Berlokasi Kecamatan Ongka Malino dan Bolano Lambunu. Masing-masing perusahaan tersebut menguasai 20.000 Hektare lahan.”

jika di periksa kembali, pelantikan Bupati Parigi Moutong itu terjadi pada tahun 2011, maka penerbitan izin tersebut hanya berselang satu tahun sejak pelantikan dilakukan. Waktu yang sangat pendek dalam proses penerbitan izin.

Tahun ini kembali akan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak di tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Donggala. Aries berharap semoga tidak terjadi penerbitan izin dalam masa-masa transisi kemimpinan ini. Dampak yang cukup serius akan terjadi di kemudian hari, ini harus menjadi perhatian secara bersama-sama. (ADM)

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :