Palu – Akhir bulan November 2022, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulteng bersama beberapa lembaga dan masyarakat Pombewe mengadakan Musyawarah Ngata. Dilaksanakan bertempat di Bumi Perkemahan Paneki Desa Pombewe selama 2 hari ini (28-29/11/22) membahas Pembangunan Model Pertanian Komunal Berkelanjutan pada Lahan Ex HGU PT. Hasfarm Hortikultura Sulawesi (PT. HHS). Selain WALHI sulteng, kegiatan ini terselenggara atas dukungan dan kerjasama Yayasan Merah Putih (YMP), Komunitas Swabina Pedesaan (KPS) Sangurara, Yayasan Bina Desa, Pemerintah Desa Pombewe dan Forum Keadilan Masyarkat Pombewe (FKMP).
Musyawarah Ngata ini dibuka langsung oleh Sekretaris Camat Kecamatan Sigi Biromaru, yang diawali dengan seminar yang melibatkan unsur Akademisi UNTAD selaku Koordinator Pusbang Bahusiat LPPM UNTAD (DR. MHR Tampubolon, SH, MH/) dan GTRA kabupaten Sigi (Eva Bande) pada hari pertamanya.
Program TORA yang diupayakan pemerintah kabupaten Sigi adalah salah satunya eks HGU PT. HHS yang terletak di Desa Pombewe dan Oloboju. Pada tahun 2017 Pemkab Sigi mengusulkan lokasi HGU PT. HHS sebagai salah satu objek reforma agraria ke Kementerian ATR/BPN, karena masa berakhirnya HGU PT. HHS yaitu 10 Agustus 2018. Pemkab Sigi menolak perpanjangan HGU PT. HHS dengan pertimbangan lokasi HGU PT. HHS tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diketahui PT HHS berhenti berproduksi sejak tahun 2012. Upaya realisasi program TORA Pemkab Sigi pada objek HGU PT. HHS juga sejalan dengan perjuangan masyarakat desa Pombewe sejak tahun 2013 menuntut kembalinya lokasi eks HGU PT. HHS (karavamaluo) ke Desa Pombewe sebagai Wilayah Kelola Rakyat (WKR). Keinginan masyarakat menuntut eks lokasi HGU PT. HHS menjadi Wilayah Kelola Rakyat adalah salah satu upaya meningkatkan pendapatan ekonomi bersama masyarakat Desa Pombewe.
Di WALHI itu sendiri, Pertanian Komunal pada lahan ex HGU merupakan bagian dari implementasi skema pengelolaan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) di sulteng. Direktur Eksekutif Daerah (ED WALHI Sulteng) Sunardi Katili, SH menyebutkan bahwa “WKR merupakan satu sistem pengelolaan wilayah tertentu yang integratif dan partisipatif baik dalam hal tata kuasa, kelola, produksi, dan konsumsi, untuk memastikan keseimbangan kehidupan manusia dan alam yang tentunya dapat mensejahterahkan masyarakat dan kelestarian ekologi tetap terjaga”.
Pada pembahasannya, Pertanian Alami menjadi pola yang akan diterapkan pada Objek Lahan Pertanian Komunal seluas kurang lebih 50 Ha di Desa Pombewe yang peruntukannya yaitu Area Tanaman Pangan, Area Tanaman Hortikultura, Area Tanaman Perkebunan, Area Peternakan dan Area Konservasi serta Infrastruktur pendukung. Secara keseluruhan area-area ini akan saling terintegrasi satu sama lainnya.
Di akhir kegiatan ini melahirkan beberapa rumusan hasil antara lain Pertama, Adanya Data Subjek Reforma Agraria sejumlah 389 KK masyarakat Desa Pombewe yang terdiri Buruh Petani, Petani Penggarap, petani gurem, guru honorer, pekerja sektor informal, ASN dibawah golongan 3A, dan Kedua Adanya Model Tata Kelola Pertanian Komunal yang Berkelanjutan dalam bentuk Peraturan Desa.