Walhi Sulteng: Izin Lingkungan Tambang Mineral Grup Bakrie Diduga Bermasalah

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

JAKARTA, NNC – Izin lingkungan yang di terbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor: 660/576/ILH/DPMPTSP/2017 yang diterbitkan untuk PT Citra Palu Minerals, salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Bakrie Grup diduga bermasalah.  

Manager Kampanye Eksekutif Daerah Walhi Sulteng, Stevandi menjelaskan, ada beberapa persoalan mendasar yang lalai di perhatikan oleh Pemerintah Daerah terkait penerbitan izin lingkungan tersebut. 

“Misalnya, penerbitan ini tidak memperhatikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.2300/MenLHK.PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan Dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi X),” katanya dalam keterangan tertulis yang disampaikan Senin (4/122017). 

Stevandi menambahkan, Keputusan Menteri tersebut secara teknis dijelaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah yang tertuang dalam suratnya kepada Manajement PT Citra Palu Minerals No : 522/26.61/Bidplan yang menjelaskan bahwa terdapat tumpang tindih lahan Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral blok 1 poboya dengan lahan hutan primer Seluas 18.691,89 hektare (Ha) .

Lahan hutan primer tersebut meliputi antara lain; Taman Hutan Rakyat (Tahura) seluas 4.907,11 Ha, lahan Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 11.075,26 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kira-kira 2.495,11 Ha, dan Areal Penggunaan Lain (APL) Seluas kurang lebih 215,50 Ha.

Sehingga, Walhi Sulteng menduga ada indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan izin lingkungan tersebut. Pemerintah Daerah juga dinilai lalai dan kurang memperhatikan azas kehati-hatian dalam penerbitan Izin Lingkungan bagi PT Citra Palu Minerals. Ini berimplikasi pada degradasi Hutan/lingkungan yang berdampak serius pada masyarakat kota Palu. 

“Kami menilai ada pelanggaran, penerbitan izin ini adalah cerminan dari pemerintahan yang hanya berpihak pada keberlangsungan modal, tanpa mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat,” tambahnya.

PT Citra Palu Minerals mengelola kawasan pertambangan emas Di Wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Palu Sulawesi Tengah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 422.K/30.DJB/2017. Citra Palu Minerals dikelola oleh PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Bakrie Grup. 

Citra Palu Minerals telah mengantongi Kontrak Karya Wilayah Poboya Blok I sejak tahun 1997. Kontrak Karya ini sudah beberapa Kali dilakukan perpanjangan, dan terahir pada tahun 2016.

Wilayah Poboya sendiri dalam Peta ekspliotasi Citra Palu Minerals, berada dalam Blok I yang memiliki kandung SDA yang cukup besar. Dalam Amdalnya dijelaskan bahwa Perkiraan Pengelolaannya dikisaran 650.000 biji ton/ tahun. Apalagi dalam keputusan Menteri ini, Citra Palu Minerals beroperasi hingga tahun 2050.  

“Dengan diterbitkannya Izin Operasi Produksi melalui Keputusan Menteri, telah memperlebar kesempatan bagi eksploitasi SDA secara besar-besaran dan dalam jangka waktu yang cukup lama,” ujar Stevandi.

Reporter : Irawan Hadi Prayitno
Editor : Firman Qusnulyakin

Sumber: netralnews.com

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :