Walhi Sulteng : Majelis Hakim Jangan Lemahkan Posisi Rakyat

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Kamis 7 Desember 2017__Sidang lanjutan Pencurian Sawit yang Dituduhkan Kepada 4 Petani Desa Polanto Jaya Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala digelar. Sidang kali ini mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum terkait Eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum pada Sidang Sebelummya.

Sidang yang dimulai jam 18.30 Wita ini di warnai Dengan aksi solidaritas dari Rekan-rekan Petani yang Didakwa. Dengan membawa Pamflet yang bertuliskan tuntutan-tuntutan Mereka misalnya : Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Terhadap Petani, Astra Merampas Tanah Rakyat, Bebaskan 4 Petani yang ditahan dsb. Massa yang berjumlah 20-an orang ini terus mengikuti persidangan hingga berakhir.

Menurut Kuasa Hukum 4 Petani Febrianto bahwa : “Kami Tetap Pempertahankan Eksepsi yang Kami Bacakan Pekan Lalu, Menurut Dia jawaban yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kali ini tidak Sepenuhnya Menjawab Eksepsi Kami”.

Sidang yang Berlangsung Di Pengadilan Negeri Pasang Kayu ini akan Dilanjutkan lagi pada Hari Senin mendatang dengan Pembacaan Eksepsi dari kuasa Hukum Petani yang ditahan atas Nama Mulyadi.

Setalah itu, hari Kamis Depan Juga akan Digelar Persidanngan dengan Agenda Mendengar Putusan Sela dari majelis Hakim. Menurut Direktur Walhi Sulteng sebagai Pendamping Para Petani Tersebut : “Kami Berharap Putusan Sela yang akan digelar Pekan depan, majelis Hakim Memberikan Putusan yang seadil-adilnya, karena menurut kami para petani yang ditahan tersebut tidak bersalah”.

Penangkapan Petani

Petani yang ditahan (diatas) dimulai ketika Lahmudin melaporkan 4 Petani atas Nama Jufri, Suparto, Sikusman, Mulyadi, Kepada pihak kepolisian Polres Mamuju Utara pada tanggal 10 April 2017 dengan tuduhan pencurian Kelapa Sawit milik Perusahaan PT.Mamuang (Anak perusahaan Astra Agro Lestari).

Dengan memalui Tahap Pemerikasaan maka pada tanggal 30 Agustus ke-4 Petani tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Sejarah Sengketa

Warga desa Polanto Jaya secara sah Menguasai tanah Seluas 42 Ha dengan Bukti Kepemilikan Sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Namun pada tahun 2004, tanpa sepengetahuan Seluruh warga masyarakat, PT. Mamuang tiba-tiba Membabat Habis Tanaman Warga yang ada dalam penguasaan warga. Tanaman warga tersebut akhirnya digantikan dengan Kelapa Sawit Milik PT. Mamuang.

Situasi tersebut akhirnya Memicu Reaksi dari warga masyarakat yang diekspresikan dengan penebangan kelapa sawit Milik Perusahaan.

Karena tanah warga yang tadinya ditanami Kakao Dsb, tidak lagi memiliki tanaman, akhirnya warga masyarakat mengalihakan tanamannya ke Kelapa Sawit dilahan 42 Ha tadi.

Setelah melakukan panen ditanah mereka, PT.Mamuang menuduh masyarakat melakukan pencurian sehingga berujung pada kasus yang saat ini sedang digelar.

Kriminalisasi

Apa yang dihadapi oleh 4 Petani Desa Polanto Jaya Saat ini adalah Bentuk Kriminalisasi terhadap Petani. Bagaimana Mungkin Penahanan dilakukan kepada Petani yang berhak atas Tanahnya. Justru seharusnya Penerbit Izinlah yang diproses, karena menerbitkan Izin diatas Tanah Masyarakat.

Upaya Kriminalisasi dewasa ini adalah salah satu cara untuk melemahkan Posisi-posisi rakyat. Ini adalah upaya Pembungkaman gerakan rakyat, yang mana mereka (Rakyat) saat ini sedang menutut hak-hak Mereka.

Sehingga Menurut Direktur Walhi Sulteng Abd. Haris : “ Majelis Hakim harus memberikan putusan seadil-adilnya. Karena kita tahu bahwa 4 petani tersebut tidak bersalah. Majelis Hakim jangan lagi memperpanjang catatan buran Proses sengketa lahan antara  perusahaan dengan masyarakat di Indonesia yang pada umumnya selalu melemahkan posisi rakyat.

Stevandi

Manager Kampanye Walhi Sulteng No. Hp : 081354220334

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :