WALHI Sulteng Mendorong Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Seluas 4.930,5 Ha di dua Desa Kec Riopakava Kab Donggala

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Kecamatan Riopakava merupakan kecamatan yang terletak di bagian Selatan Sulawesi Tengah berbatasan langsung dengan Sulawesi Barat Kabupaten Mamuju, sebelah timurnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Sigi Kec Pipikoro dan Pinembani Kab Donggala. Pada bagian selatan berbatasan langsung dengan Sungai Lariang sehingga menjadikan Kec Riopakava berada pada bentangan Lansekap Lariang.

Luas wilayah 872,16 Km2 menjadikan Kecamatan Riopakava, kecamatan terluas di Kab Donggala dengan total presentasi 16,53% dari luas wilayah kecamatan lainya. Terdapat 14 desa dengan jumlah penduduk 25.051 KK yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

Ekspansi perkebunan sawit anak grup perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) yaitu PT Lestari Tani Teladan dengan luas 6.891,42 Ha, menjadi masalah yang mengemuka bagi Wilayah Kelola Rakyat di Kec Riopakava, kasus tumpang tindih lahan dengan HGU kerap terjadi di beberapa desa seperti Desa Tinauka, Towiora, dan Minti Makmur. Selain itu juga PT Pasangkayu dan PT Mamuang juga sering bermasalah dengan petani di Kec Riopakava Desa Pancamukti, Mbulava, dan Riomukti  walaupun kedua HGU perusahaan tersebut terbit di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat. Dugaan Walhi Sulteng pengelolaan HGU perusahaan masuk ke wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.

Desa Tinuaka dan Desa Mbulava merupakan desa yang di apit oleh dua kawasan sekaligus, kawasan HGU Perkebunan Sawit dan Kawasan Hutan Lindung.  Berdasarkan analisis spasial Walhi Sulteng Desa Tinauka memilki luas 9.129 Ha, Tutupan sawit 916,2 Ha dan Hutan 2.942 Ha. Desa Mbulava 4.538,9 Ha, Tutupan Sawit 782,4 Ha dan Kawasan Hutan 1.988,5 Ha.

Profesi masyarakat di dua desa tersebut sebagian besar sebagai petani penggarap, buruh tani, dan petani, serta profesi lainya pedagang dan pegawai. Sempitnya wilayah kelola rakyat memaksa petani harus berhadap – hadapan dengan dua kawasan tersebut. Padahal jauh sebelum adanya perkebunan sawit dan penetapan kawasan hutan, masyarakat telah lama mengelola dan memanfaatkan lahan dengan menanam tanaman padi landang, buah buahan serta sayur mayur (Tanaman Pangan) sebagai sumber mata pencaharian utama untuk membiayai hidup mereka.

Desa Tinauka berhadapan dengan HGU PT LTT dan Desa Mbulava PT Pasangkayu, konflik tumpang tindih lahan terus berlangsung hingga saat ini. Dalam wilayah kawasan Hutan Lindung terdapat lahan masyarakat yang sudah berlangsung lama di garap. Desa Tinauka masyarakat menamam durian, jagung, sayur – sayuran dan padi ladang. Desa Mbulava Jagung, Padi Ladang, Kopi dan Durian. Potensi Konflik Tenurial.

Perhutanan Sosial adalah peluang yang di pilih oleh Walhi Sulteng untuk memberikan jaminan akses terhadap Wilayah Kelola Rakyat masyarakat di dalam kawasan Hutan, pengelolaan yang akan di bangun kedepanya dengan sistem pertanian agroforestry. Skema usulan yang di pilih ialah Hutan Desa. Walhi Sulteng dan Perkumpulan Evergreen Indonesia (PEI) sama – sma melakukan pendampingan untuk memastikan penguasaan tersebut di legalkan dan mendapatkan Izin dari kementrian KLHK.

Abdul Nasir Direktur  (PEI) skema Hutan Desa, usulan PS Desa Tinauka dan Mbulava di pilih agar memastikan control pemerintah desa dapat berjalan dengan baik, serta dapat di kuatkan dengan peraturan desa untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan, seperti jual beli lahan, penembangan liar, serta aktivitas illegal lainya. Saat ini sudah ada Lembaga Pengeloaan Hutan Desa  terbentuk di Desa Tinauka dan Mbulava masing – masing beranggotakan 25 orang. Penerima manfaat dari Hutan Desa tersebut ialah seluruh masyarakat yang ada di dua desa tersebut.

Luas usulan Hutan Desa Tinauka 2.942 Ha dan Mbulava 1988,5 Ha. Prosenya dilakukan  dengan pendampingan secara intens dilapangan mulai dari sosialisasi, pembentukan kelompok, penyusunan peraturan desa dan pemetaan partisipatif dengan melibatkan unit KPH Banawa Lalundu.

Peta Usulan PS Desa Tinauka dan Mbulava

Sinardi Katili Direktur Walhi Sulteng, pengusulan perhutanan sosial di dua desa tersebut untuk memastikan tata kuasa masyarakat terhadap wilayah kelolanya, sehingga akses terhadap sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup dapat terjamin dengan baik. Selain dari itu Walhi Sulteng juga akan terus melakukan pendampingan untuk memperjuangan tata kuasa tanah petani yang di rampas oleh anak Grup Perusahaan Astra di Kec Riopakava.

Pendampingan Walhi Sulteng untuk mendorong pengakuan wilayah kelola rakyat atas klaim HGU anak perusahaan AAL terdapat di Desa Tinauka 916,2 Ha , Towiora 211 Ha, Riomukti 172 Ha Pancamukti 65 Ha, dan Mbulava 782,4 Ha.

Narahubung

082215534058 Wandi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng

 

 

 

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :