Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menduga adanya aroma praktik gratifikasi dalam proses perizinan tambang batu gamping di Banggai Kepulauan.
Menurut Walhi, kurang lebih ada sekitar 28 perusahaan yang bermohon rekomendasi penyesuain tata ruang kepada Forum Penataan Ruang Kabupaten Banggai Kepulauan.
” Rekomendasi penyesuaian tata ruang inilah yang menjadi dasar bagi para pemohon (perusahaan), untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),” kata Yusman, Walhi Sulteng. (17/10/23).
Namun sambung Yusman, rekomendasi penyesuaian tata ruang rencana kegiatan pertambangan batu gamping yang terbit di Desa Boyomoute pada tahun 2022, tidak sama sekali mencantumkan Perda Perlindungan Karst nomor 16 tahun 2019 dan Perda Perlindungan Mata Air nomor 5 tahun 2014 sebagai dasar pertimbangan.
” Tidak adanya transpransi dalam proses ini, bahkan terkesan dipaksakan,” tutur Yusman.
Sehingga, Walhi menduga dalam proses rekomendasi inilah ada oknum-oknum tertentu, yang coba memainkan peran dalam mencari keuntungan pribadi maupun golongan.
Dalam banyak kasus Walhi menjelaskan, setiap menjelang Pilkada kecenderungan ada transaksional dagang sumber daya alam atau ijon politik. Pemberian konsesi kepada investor tambang sering kali disertai dengan imbal jasa dalam bentuk suap atau gratifikasi.
Disisi lain, masifnya penolakan tambang batu gamping oleh warga, namun dalam catatan Walhi, setidaknya sudah ada 15 perusahaan yang telah muncul peta kawasan konsesinya, antara lain sebagai berikut :
1. PT Aurora Cahaya Lestari. IUP – OP 113,70 Ha. Desa Apal, Liang
2. PT Sumber Alam Adika. WIUP 88,00, Ha Desa Boyomoute, Liang
3. PT Sulteng Mandiri. WIUP 42,00 Ha Desa Balayon, Liang.
4. PT Endital Selaras Banggai. WIUP 46,24, Ha Desa Kayubet, Bulagi
5. PT Bangkep Mineral Selaras. WIUP 86,00, Ha Desa Komba – Komba, Bulagi.
6. PT Anugerah gamping Banggai. WIUP 99,00, Ha Desa Bonepuso, Bulagi Selatan.
7. PT Lereng Cadas Bhumandala, WIUP 99,00, Ha Desa Bonepuso, Bulagi Selatan.
8. PT Gamping Bumi Asia WIUP 199,00 Ha Desa Lelang mata maling, Buko Selatan.
9. PT Gamping Sejahtera Mandiri, WIUP 199,00, Ha Desa Lelang mata maling, Buko Selatan.
10. PT Prima Tambang Semesta WIUP, 199,00, Ha Desa Lelang mata maling, Buko Selatan.
11. PT Prima Asia Limestone. WIUP, 188,00, Ha Desa Tangkop, Liang.
12. PT Sinergi Tambang Mandiri, WIUP 161,00, Ha Desa Tangkop. Liang
13. PT Kapur Alam Mandiri, WIUP 198,00, Tangkop Liang.
14. PT Maleo Berkah Jaya. WIUP 99,00, Desa Binuntuli. Liang.
15. PT Estetika Karya Abirama. WIUP, 99,00 Ha Desa Tangkop. Liang.
Secara terpisah, media ini pun mengkonfimasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banggai Kepulauan Baharudin Saida terkait proses perizinan investasi batu gamping. Dia mengakui bahwa Forum Tata Ruang tidak pernah melibatkan pihaknya dalam penerbitan rekomendasi tersebut. ” Untuk rekomendasi kesesuaian tata ruang rencana pertambangan batu gamping kami tidak pernah dilibatkan,” Kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Baharudin Saida. Pihaknya juga tidak mengetahui terkait WIUP yang sudah ada. Karna kewenaangan penerbitan izin usaha pertambangan saat ini berada di Pemerintah Provinsi. Selanjutnya, Ketua Forum Penataan Ruang Rusli Moidady, dikonfirmasi melalui pesan whatsap terkait dugaan gratifikasi itu tidak menanggapi, walaupun sudah tercontreng biru hanya dibaca. Penulis : Samsir
Penerbit Infoselebes.com
Narahubung
082215534058 (Wandi Advokasi dan Kampanye)
Post Views: 256