Pertumbuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap/PLTU Captive disebabkan karena adanya kebijakan nasional yang mendorongnya. Kebijakan tersebut muncul dengan semangat pembangunan nasional dan kemandirian energi. Maka, PLTU sebagai salah satu proyek energi nasional tidak luput dari strategi Pemerintah Republik Indonesia. Sementara, batu bara mendapatkan porsi khusus dalam mengeksplorasi cadanganya dan merawat praktek eksploitasinya.
Maka dari itu, untuk mendorong ambisi yang sudah disebutkan diatas, tersedialah paket kebijakan. Yang paling mutakhir ialah Undang-Undang Cipta Kerja.
Tujuan dari kebijakan eksibilitas batu bara untuk menggenjot nilai tambah dari batu bara tersebut. Kegunaan dari meningkatnya nilai batu bara ini guna menambah investasi dalam negeri. Oleh karenanya, dari tingkat makro, dalam menjaga daya saing di pasar bebas kebijakan royalty 0% dialamatkan kepada perusahaan batu bara. Kebijakan tersebut merupakan buah dari hilirisasi batu bara sejak eksploi[1]tasi hingga pemanfaatanya dalam bentuk energi listrik.
Pemerintah Republik Indonesia mendorong pemanfaatan energi dari aktivitas pembakaran batu bara dengan melakukan, 1. Optimalisasi potensi sumber daya, 2. Pertimbangan aspek teknologi, sosial ekonomi, konservasi dan lingkungan, dan 3. Mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kegiatan ekonomi daerah penghasil sumber batu bara. Maka dari itu, untuk mengoptimalkan batu bara sebagai proyek energi nasional, Pemerintah menetapkanya kedalam Kebijakan Energi Nasional dan menyusun Rencana Umum Energi Nasional. Kemudian, Pemerintah Daerah memformulasikanya kedalam Rencana Umum Energi Daerah.
Selengkapnya, silahkan unduh dokumen berikut: