Walhi Sulteng Minta Hasil Uji Laboratorium DLH Sulteng Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Pondo oleh Tambang Emas PT. CPM buka ke Publik.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan disebabkan operasi tambang emas di wilayah Keluruhan Poboya dan sekitarnya akhir-akhir ini menjadi sorotan warga sejak beredar video viral di media sosial yang diposting warga Kota Palu berupa genangan dan mata air yang muncul pada lubang tambang emas milik PT. Citra Palu Mineral (CPM) pada akhir Juli 2023 lalu, hingga air Sungai Pondo pada Agustus 2023 yang terlihat keruh, membuat pihak terkait melakukan pengecekan lapangan, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil sampel air Sungai Pondo guna uji laboratorium kualitas air.

Kami berharap agar hasil uji laboratorium DLH Kota Palu terkait kemunculan genangan dan mata air pada bekas lubang tambang dan hasil uji laboratorium DLH Sulteng atas dugaan pencemaran Sungai Pondo dapat dipublikasikan luas agar warga Kota Palu yang lagi resah saat ini dapat mengetahui apa benar terjadi pencemaran limbah tambang emas atau tidak, apakah air disebut tercemar jika hasilnya lebih tinggi dari standar baku mutu atau sebaliknya tidak tercemar apabila terlihat tidak berwarna, berbau dan berrasa, ujar Sunardi Katili Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah baru-baru ini di Palu (24/8/2023).

Ada banyak ketentuan yang telah ditegaskan dalam peraturan, pencegahan dampak lingkungan misalnya Undang-Undang Lingkungan Hidup serta turunannya seperti Peraturan Perintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, ucap Sunardi.

Terkait hasil uji lab oleh DLH, berdasar Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap orang berhak memperoleh informasi terkait hasil uji lab itu dan badan publik seperti DLH wajib menyediakan informasi hasil dua kejadian tersebut, tegas Sunardi.

Meski pihak CPM melalui Manager Government Relation and Permit berdalih bahwa air tergenang dalam kubangan bekas lubang tambang itu hal biasa sebab limpasan air hujan dan kemunculan mata air ataupun keruhnya Sungai Pondo disebabkan curah hujan tinggi dihulu sungai dan tidak pernah membuang limbah beracun ke sungai, itu hak CPM untuk mengklarifikasinya, tetapi bagi kami mesti pihak DLH Kota Palu dan DLH Sulteng juga harus menyampaikan resmi hasil Uji Labnya ke publik, tutup Sunardi.

Diketahui tambang emas CPM terletak tidak jauh dari Teluk Palu hanya berjarak beberapa kilo meter dari bibir pantai dan terdapat muara Sungai Palu. CPM adalah anak perusahaan Rio Tinto pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan emas melalui Surat Keputusan Presiden Nomor B-143/Pres/3/1997 seluas 561.050 hektar dengan wilayah berblok-blok salah satunya bernama blok Poboya – Palu seluas 37.020 Ha atau 1/3 dari luas Kota Palu.

Dalam perkembangannya kepemilikan KK selalu berganti dari Rio Tinto, Vallar, Newcrest Mining hingga saat ini Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memiliki kapasitas pengolahan 4.000 ton biji perhari dengan rata-rata kadar emas 2,4 g/t Au.

Narahubung

Wandi  Advokasi dan Kampanye  082215534058

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :