Kontroversi Proyek Pengerukan di Hulu Sungai Danau Poso; Liberalisasi PSDA, Transaksi Kepentingan, Hingga Salah Guna Dana Tanggung Jawab Sosial

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Oleh : Meity Ferdiana Paskual

Danau Poso merupakan danau terdalam  ketiga di Indonesia yang terletak di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah. Danau  tektonik yang mengalir menuju Sungai Poso ini memiliki panjang 32 km dan lebar 16 km dengan perkiraan volume air mencapai 216 gigaliter. Kekayaan biodiversitas Danau Poso menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian besar masyarakat disekitarnya.

Tidak hanya bagi masyarakat Poso, manfaat keberadaan Danau Poso kini dapat dinikmati bagi banyak daerah di Pulau Sulawesi yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Gorontalo. Aliran air dari danau menuju Sungai Poso menjadi sumber daya bagi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola oleh PT. Poso Energy. PLTA ini mulai dibangun pada Tahun 2003 dan memiliki tiga pembangkit listrik utama.

Perkembangan zaman  membawa kita pada kebutuhan akan listrik yang semakin tinggi. Oleh karenanya, keberadaan PLTA Poso sangat membantu dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Pada saat yang bersamaan, perusahaan pengadaan listrik ini juga berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan pengembangan Sumber Daya Manusia, baik secara lokal, regional maupun nasional. Terbukti dari laju pertumbuhan sektor pengadaan listrik dan gas yakni sebesar 13,22 persen,  menjadi yang paling tinggi diantara sektor lainnya di Kabupaten Poso (BPS, DDA 2019). Selain itu, Proyek pembangunan PLTA Poso yang ditergetkan selesai bertahap dan beroperasi komersil pada Tahun 2021 ini menyerap tenaga kerja 1.087 orang dari dalam negeri (Sumber: ebtke.esdm.go.id).

Keberadaan PLTA Poso yang sangat strategis kini diperhadapkan dengan kebutuhan produksi yang terus meningkat seiring dengan peningkatan populasi penduduk, peningkatan penggunaan barang-barang elektronik dan perkembangan zaman. Disisi lain, pasokan bahan baku bergantung pada debit air yang tersedia di alam. Bilamana musim kemarau datang, debit air kurang memadai sehingga perusahaan tidak dapat memenuhi kebutuhan produksi listrik sesuai target. Alasan tersebut cukup kuat untuk melakukan rekayasa debit air dengan menjalankan proyek pengerukan hulu sungai Danau Poso sepanjang 12,8 KM, lebar 40 m dengan kedalaman 4-6 m guna memenuhi kebutuhan produksi PLTA Poso.

Mulai dari awal isu pengerukan hulu sungai Poso ini berhembus, gelombang protes dan penolakan telah terjadi dari berbagai kalangan dan kelompok masyarakat. Namun pada akhirnya proyek ini tetap dilaksanakan pada Bulan November 2019 diiringi ritual “Megilu” (ritual mengadu dan memohon pada Yang Maha Kuasa) oleh para tokoh agama, budayawan, aktivis lingkungan dan  masyarakat lainnya setelah berbagai upaya penolakan sampai saat ini belum menemui titik terang (Sumber: Laman FB Penjaga Danau Poso/APDP, 19 November 2019).

Dengan adanya proyek ini, ada tiga hal yang perlu kita cermati yakni pertama, Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) di Tanah Poso yang bersifat liberal dan pro pasar. Kedua adanya transaksi kepentingan antara perusahaan dan pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama yang memuat hak dan kewajiban pemerintah Kabupaten Poso, dan ketiga penyalahgunaan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dalam pembiayaan proyek yang berpotensi merusak ekosistem. Padahal dana CSR yang sejatinya dipergunakan dan diarahkan untuk memelihara ekosistem serta pelestarian sosial dan lingkungan sebagaimana yang tertuang sebagai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Tanggal 6 April 2017 telah berlangsung kesepakatan kerjasama oleh pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Poso melalui penandatanganan MoU Nomor 130/PiP/ENV/IV/2017 dan Nomor 180/0760/Hkm/2017 tentang Penataan Sungai Poso. Inilah salah satu bentuk praktik nyata liberalisasi PSDA.  Ini  memang bukan hal yang baru, mengingat sejak awal masa Orde Baru, ekonomi Indonesia memiliki orientasi yang bersifat liberal dan pro pasar. Liberalisasi ekonomi, nampaknya memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dari sektor perdagangan. Semenjak tahun 2003 hingga saat ini, liberalisasi perdagangan di ASEAN lewat kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) baik secara bilateral maupun multilateral telah meningkatkan volume perdagangan Indonesia.

Namun perlu diingat bahwa liberalisasi PSDA tidak seindah yang dibayangkan. Pemberian izin terhadap PLTA Poso untuk bebas melakukan rekayasa hulu sungai Danau Poso berpotensi terjadinya eksploitasi sumber daya alam serta gangguan tatanan ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan masyarakat terdampak di sekitar Danau Poso. Hal ini juga mencederai amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 (pasal 2) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara dan dilaksanakan berdasarkan asas kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah.

Berdasarkan hukum permintaan dan penawaran dalam teori ekonomi, kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan akan pasokan listrik terus berlangsung bahkan mengalami peningkatan tanpa bisa dihentikan. Namun kita tetap dapat menekan eksploitasi sumber daya alam lewat upaya-upaya pemanfaaatan sumber energi lain, mendorong penelitian ataupun temuan-temuan energi terbarukan dan ramah lingkungan, hingga rekayasa pola pemanfaatan listrik oleh pengguna agar dapat menghemat energi dan mengurangi konsumsi listrik (berbahan baku sumber daya alam)   dimasa kemarau, sambil terus mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Merujuk pada dokumen MoU Penataan Sungai Poso Bab IV Tentang Hak dan Kewajiban Pemkab Poso, dapat dilihat bahwa ada transaksi antara pihak yang bersepakat. Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa Pemkab Poso berhak menerima hasil Kegiatan Penataan Sungai Poso, di mana salah satu item pekerjaannya adalah pengerukan sungai berupa Jembatan Moderen, Taman Wisata Air dan semua yang terdapat didalamnya menjadi aset Pemkab Poso. Hal yang memprihatinkan bagi penulis saat membaca Pasal 7,  perjanjian ini memuat 10 kewajiban Pemkab Poso mulai dari membentuk Tim Teknis Percepatan kegiatan, mengurus segala perizinan dan menjamin area bebas masalah sosial dan seterusnya. Lebih lanjut butir 10 Pasal 7 berbunyi melakukan Koordinasi dengan Pihak Kesatu (Perusahaan) secara berkala”. mungkin tidak menjadi soal bilamana redaksinya berbunyi “saling berkordinasi dengan pihak kesatu secara berkala”.  Namun inilah yang terjadi, subyektivitas penulis yang sedikit menyimpang dari konteks,  melihat penggunaan redaksi yang tidak tepat dapat menimbulkan arti semacam  ‘perintah kepada “pemerintah’, sebuah ironi yang sangat disayangkan.

Setelah dana milyaran rupiah digelontorkan dalam bentuk fisik berupa Jembatan Moderen dan Taman Rekreasi, apa yang menjadi tujuan perusahaan PLTA Poso?  Jawaban  dari pertanyaan ini sepertinya bukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Indikasi Tukar Guling Proyek Pembangunan Jembatan Modern dan Taman Rekreasi dengan Izin Pengerukan Sungai Poso Hanya Untuk Peningkatan Kapasitas Produksi Perusahaan.

Pertanyaan lain yang kemudian muncul adalah terkait Sumber Dana. Berdasarkan Informasi media seperti kumparan.com (tanggal 10 Oktober 2019), Mongabay.co.id (14 Mei 2018) mengatakan bahwa proyek ini menggunakan Dana  CSR Perusahaan. Senada dengan hal tersebut, metrosulawesi.id (11 Oktober 2019) juga merilis informasi terkait proyek pembongkaran Jembatan Pamona yang mengalokasikan dana 15 Juta Rupiah setiap 1 desa untuk 10 desa yang ada di Kecamatan Pamona Puselemba yang diambil dari dana CSR.  Sungguh sangat disayangkan,  kegiatan yang sarat kepentingan perusahaan dan banyak mendapat penolakan warga ini dibiayai oleh dana tanggung jawab sosial.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan guna peningkatan kualitas kehidupan.

Suatu hal yang tidak dapat diterima bilamana sebuah projek yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi perusahaan dan berpotensi merusak ekosistem, konflik ekonomi yang mematikan  mata pencaharian sebagian masyarakat, serta konflik sosial ini dibiayai menggunakan dana CSR. Sesuai dengan tujuannya, dana Coorporate Social Responsibility merupakan dana wajib sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dana CSR tentu seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup dan keberlangsungan sosial dan lingkungan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012.  Tidak berhenti disitu, hal lain yang bertentangan juga terjadi manakala dana CSR digunakan untuk merombak  “Jembatan Tradisional Pamona” (Yondo Mpamona),  yang  merupakan salah satu situs budaya yang dicintai masyarakat Poso khususnya masyarakat Pamona Bersaudara, serta membangun Taman Rekreasi dengan menggunakan material hasil pengerukan (reklamasi). Dana CSR seharusnya dimanfaatkan untuk mendanai pelestarian warisan budaya dan sejarah, menjaga kelestarian lingkungan Daerah Aliran Sungai yang bermuara di Danau Poso agar ketersediaan air tetap terjaga, atau pemberdayaan nelayan karamba dan/ atau pedagang sekitar Jembatan Pamona yang terganggu dan bahkan kehilangan mata pencahariannya. Sungguh inilah yang disebut dengan istilah lain gatal, lain digaruk.

Kesepakatan River Improvement/ Penataan Sungai sebagai bentuk liberalisasi PSDA sekaligus pertukaran kepentingan antara perusahaan dan pemerintah tanpa pelibatan masyarakat terdampak. Melalui pembangunan Jembatan Modern dan Taman Rekreasi menggunakan dana CSR tersebut, pemerintah dapat mengklaim kemajuan daerah lewat pembangunan fisik sementara perusahaan dapat meningkatkan kapasitas produksi. Disisi lain, tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pemanfaaatan dana CSR dapat dilihat dari massifnya penolakan warga atas pelaksanaan kegiatan pengerukan ini bahkan  beberapa alat berat yang bekerja di lokasi proyek pun disandera oleh masyarakat.

Dana CSR sebagai salah satu pendekatan ekonomi, seharusnya dapat membantu memperbaiki masalah-masalah sosial dan lingkungan sebagai dampak dari pemanfaatan sumber daya alam. Penyediaan dana CSR bagi Perseroan seharusnya bebas dari  conflict of interest dan tidak menjadi alat yang dipertukarkan. Perencanaan dan pemanfaatannya pun harus melibatkan masyarakat terdampak ataupun riset-riset terkait kebutuhan sosial dan lingkungan.  Pengelolaannya sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang akuntabel dan kompeten diluar perusahaan.

Pertumbuhan ekonomi dari sektor usaha seharusnya tidak boleh bertentangan dengan kelestarian sosial dan lingkungan. Pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan Indonesia bahkan dunia dalam Suistainable Development Goals (SDG’s) justru hanya dapat tercapai bilamana sektor ekonomi, sektor sosial dan sektor lingkungan dapat bertumbuh dan terpelihara secara bersama-sama.  Sebagaimana  tujuan pembangunan adalah kesejahteraan, dan kesejahteraan hanya dapat dicapai bila keseimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan dapat terpelihara dengan baik. Karena sejatinya, semesta tercipta untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan seimbang dan hanya mereka yang tamak merusak keseimbangan itu. Mengutip sebuah kalimat bijak Maharma Gandhi “The world has enough for everyone’s need, not everyone’s greed”.

Tulisan ini adalah artikel terbaik pertama dalam kegiatan lomba menulis artikel bertema Liberalisasi Kebijakan PSDA Dan Tantangan Keberlanjutan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sulawesi Tengah yang diselenggarakan oleh WALHI Sulawesi Tengah dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2020.

* Isi tulisan merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap organisasional WALHI Sulawesi Tengah.

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :