Pernyataan Sikap Bersama Dan Seruan Dukungan Atas Aksi Pemogokan Massal Buruh PT.HIP

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Sejak awal beroperasi di Kabupaten Buol perusahaan perkebunan sawit PT. Hardaya Inti Plantation (PT.HIP) selalu menimbulkan masalah. Mulai dari konflik agraria dengan petani berkepanjangan, pembabatan hutan dan kerusakan lingkungan yang tak terkontrol, harga buah sawit yang seenaknya ditentukan oleh pihak perusahaan dan sama sekali tak menguntungkan bagi petani yang mengolah lahan plasma dan petani sawit mandiri. Bahkan PT.HIP kini bermasalah dengan para buruhnya. Di masa Pandemi Covid-19 dan sebelum pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Buol, pada pertengahan April 2020 perusahaan tersebut telah merumahkan sekitar 960 orang pekerjanya (pemberitaan sigipos.com 22/07/2020).

Sikap PT. HIP tersebut mengundang reaksi dari buruh PT.HIP yang menuntut DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT.HIP Buol dikantor DPRD Kabupaten Buol senin, (22/06/2020). Dalam pertemuan tripartite yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Buol yang menghadirkan perwakilan SPPH, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buol dan pihak PT. HIP, para buruh menyampaikan tuntutan agar pekerja yang telah dirumahkan sejak tanggal 20 April 2020 itu untuk segera dipekerjakan kembali seperti biasanya sesuai dengan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pekerja pada tanggal 31 Mei 2020 yang menyepakati bahwa para pekerja yang dirumahkan hanya sampai tanggal 31 Mei 2020. Namun sampai saat itu pihak perusahaan tidak mematuhi apa yang menjadi kesimpulan pada 25 April 2020 lalu.

Berdasarkan surat PT.HIP tentang pemberitahuan karyawan dirumahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buol yang pada intinya pihak PT.HIP telah menyampaikan bahwa masa dirumahkan berlaku mulai 20 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan kemudian dalam isi surat menyebutkan selama masa dirumahkan akan dibayarkan upah pada bulan pertama April sebesar 100 persen dan pada bulan kedua Mei 50 persen.

Sehingga para pekerja menganggap bahwa pihak PT. HIP sudah melanggar komitmen kesepakatan kala itu karena ada beberapa poin kesepakatan yang tidak dilakukan oleh PT.HIP. Dan terbukti sampai sekarang sebagian pekerja yang berjumlah kurang lebih 960 orang tersebut masih dalam kondisi dirumahkan dan sebahagian lainnya dipindahkan bekerja pada PT. Cipta Agro Sakti (PT.CAS) yang merupakan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara. Mayoritas diantara buruh yang dipindahkan di Morowali Utara bekerja menempati level jabatan di bawah dibandingkan pada saat mereka bekerja di PT. HIP.

Jumlah pekerja yang dirumahkan oleh pihak PT. HIP yakni 737 karyawan harian, 217 karyawan bulanan non staff serta 6 karyawan bulanan staff, olehnya jumlah tersebut menjadi 960 karyawan. Pertemuan tripartite di Kantor DPRD Kabupaten Buol tersebut belum menemukan solusi yang berarti. Dimana pimpinan dan Anggota DPRD Buol menyarankan agar persoalan pekerja yang dirumahkan oleh PT.HIP Buol untuk secepatnya diproses kembali dan dipekerjakan sesuai komitmen kedua belah pihak. Kemudian untuk pihak PT.HIP segera berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan untuk penyelesaian masalah tersebut sehingga apa yang menjadi keluhan para pekerja selama ini dapat terselesaikan dengan baik. Sementara itu perwakilan pihak PT.HIP hanya akan melihat perkembangan situasi dan kondisi yang ada dan akan tetap memproses persoalan ini untuk melaporkan kepada pimpinan perusahaan yang ada dipusat.

Aksi buruh berlanjut pada tanggal 29 Juni 2020. Puluhan buruh kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Buol untuk kembali menyuarakan tuntutanya agar mereka yang dirumahkan dipekerjakan. Selain itu pada aksi kali ini para buruh juga menuntut penerapan ketetapan UMK Kabupaten Buol yang semestinya diberlakukan oleh pihak perusahaan mulai diberlakukan per tanggal 1 januari 2020. Ketika massa sampai di DPR mereka meminta agar DPRD Kabupaten Buol menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mendatangkan pihak management PT.HIP, tapi hingga pukul 16.00 sore pihak management PT.HIP tidak juga datang, padahal sebelumnya DPRD Kabupaten Buol telah mengirimkan undangan kepada pihak manajemen PT. HIP di Kabupaten Buol.

Gelombang aksi yang lebih besar dilakukan para buruh pada tanggal 3 Juli 2020 yang melibatkan kurang lebih 700-an massa buruh. Namun kali ini pihak DPRD Kabupaten Buol yang acuh tak acuh dan tidak menemui massa aksi. Melihat sikap acuh tak acuh para wakil rakyat tersebut, jelang siang massa aksi bergerak ke pabrik PT. HIP dan melakukan pendudukan pabrik dan selama 3 hari dan melakukan pemalangan truck pengangkut buah sawit. Namun hingga saat itu upaya upaya-upaya yang dilakukan para buruh belum juga membahkan hasil.

Kemarin Senin sore (27/07/2020) para buruh kembali melanjutkan aksi di kantor PT. HIP untuk mendesak pihak management untuk membayarkan upah dan memenuhi hak-hak buruh. Dari mediasi bersama dengan para jajaran manager PT.HIP yang dilakukan dari pukul 03.00 sore sampai pukul 09.00 malam belum menemukan kesepakatan. Pertemuan antara buruh yang diwakili oleh 3 serikat pekerja dengan jajaran management PT. HIP belum menemukan kesepakatan sebab management PT.HIP menyatakan bahwa mereka hanya melakukan tugasnya sesuai instruksi pemilik saham dalam hal ini Hartati Murdaya.

Dari pembicaraan langsung via telepon yang dilakukan oleh para buruh dengan Hartati Murdaya dan didengarkan langsung oleh hampir seluruh buruh yang hadir saat itu diketahui bahwa Hartati Murdaya akan memenuhi seluruh tuntutan buruh manakala hasil produksi sawit PT.HIP bagus. Dan manakala hasil produksi PT.HIP selalu anjlok sampai pada 1 agutus 2020 nanti, maka Ibu Hartati Murdaya akan menutup PT.HIP secara total. Negosiasi yang berlangsung di Tribun Lapangan Divisi 1 Sentral Modo PT.HIP kali ini berlangsung alot, dari pukul 22.00 malam dan berakhir sampai pukul 01.00 malam, tapi lagi-lagi tidak menemukan solusi.

Berpuluh-puluh tahun PT.HIP mengeruk keuntungan dari eksploitasi alam dan peras keringat banting tulang kaum buruh yang dipekerjakan dalam kondisi lingkungan kerja yang buruk tanpa ada upaya perlindungan sosial dari pihak pemerintah dan perusahaan. Namun tak sedikit pun manfaat nyata yang dirasakan oleh rakyat Kabupaten Buol. Beberapa kali para buruh melakukan aksi menuntut pemenuhan upah, namun dari aksi-aksi tersebut selalu menemui jalan buntu dan tidak menemukan solusi yang nyata bagi para buruh. Karena itu beberapa hari ke depan para buruh bersepakat akan melancarkan aksi mogok massal secara total.

Sebaliknya aksi para buruh dibalas oleh pihak PT. HIP dengan mengkriminalisasi aktivis buruh yang sementara memperjuangkan haknya. Manajemen PT. HIP melaporkan dua orang aktivis buruh Hardi Efendi bersama Parto atas dugaan tindak pidana dengan sengaja merintangi jalan umum sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa dan pengancaman yang terjadi di Kabupaten Buol pada tanggal 29 Juni 2020.

Dalam surat panggilan penyidikan tertanggal 21 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah Ngadimin, S.H tersebut, Hardi Efendi bersama Parto diduga menghalangi aktifitas perusahaan dan pengancaman terhadap karyawan perusahaan PT. HIP dengan cara mengumpulkan massa untuk menghentikan kegiatan perusahaan serta mengancam akan melakukan tindakan anarkis bila kegiatan perusahaan masih berlajan. Karena itu Hardi Efendi dan Parto akan dijerat dengan pasal 335 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam putusan Yudisial Review Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.1/PUU-XI/2013 tanggal 16 Januari 2014.

Dari situasi dan permasalahan di atas maka kami gabungan organisasi masyarakat sipil, organisasi politik progresif, organisasi buruh dan organisasi mahasiswa menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut :

  1. Menyerukan dukungan terhadap aksi pemogokan massal buruh PT.HIP hingga seluruh tuntutan dipenuhi oleh pemerintah dan perusahaan.
  2. Hentikan kriminalisasi terhadap buruh PT. HIP yang memperjuangkan haknya.
  3. Bayarkan secara penuh upah buruh PT.HIP sesuai Upah Minimum Provinsi dan standar-standar ketentuan aturan hukum ketenagakerjaan, termasuk upah buruh di masa pemberlakuan PSBB di Kabupaten Buol.
  4. Berikan jaminan kepastian kerja terhadap buruh PT.HIP yang dirumahkan.
  5. Berikan perlindungan sosial terhadap buruh PT.HIP, termasuk buruh yang dirumahkan berkaitan dengan hak-hak perlindungan sosial di masa Krisis Pandemi Covid-19.

Palu, 27 Juli 2020

Organisasi Yang Menyatakan Sikap

  1. WALHI Sulawesi Tengah.
  2. Yayasan Tanah Merdeka (YTM)
  3. Sulteng Bergerak
  4. Partai Rakyat Pekerja (PRP) Komite Kota Palu.
  5. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Buol.
  6. Serikat Mahasiswa Progresif (SMIP) Sulawesi Tengah.
  7. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
  8. Lembaga Penguatan Ekonomi Kerakyatan (L-PEKA) Buol.
  9. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sipil dan Konservasi Sumber Daya Alam (LPMS-KSDA) Buol.
  10. Serikat Pekerja dan Petani Sawit (SPPS) Buol
  11. Serikat Pekerja Hardaya (SPH) Buol
  12. Serikat Pekerja dan Petani Kebun Hardaya (SPPKH)

Kontak Person :

  • Faisal Matoka (FNPBI Kab. Buol) : 082188692314
  • GA Inggit Divayanti (WALHI Sulteng) : 085340075957
  • Richard Labiro (YTM) : 085145879378
  • Khaeruddin (WALHI Sulteng) : 082290006806 / 082292954569
Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :