WALHI Sulteng Minta Pemprov Melakukan Audit Lingkungan DAS Taipa

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng untuk melakukan audit lingkungan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Taipa. Pasalnya WALHI Sulteng menilai DAS Taipa telah mengalami degradasi lingkungan dan perubahan fisik yang cukup serius. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif WALHI Sulteng Abdul Haris dalam siaran persnya Selasa (24/11).

Menurut Abdul Haris, DAS Taipa yang melintang sepanjang 13,8 km dari wilayah hulu di Desa Bale, Desa Guntarano hingga hilirnya di Kelurahan Taipa Kota Palu itu dasar sungainya semakin dalam mencapai 3 sampai 6 meter ke bawah dari permukaan tanah di bibir sungai. Selain itu juga telah terjadi pelebaran badan sungai.

Diungkapkan oleh Haris bahwa penurunan dasar dan pelebaran badan sungai diduga kuat sebagai akibat dari maraknya aktifitas galian pasir dan batuan (sirtu) di sepanjang DAS Taipa dari hulu hingga hilir. Berdasarkan peta izin kementerian ESDM pada wilayah hulu DAS Taipa di Desa Bale terdapat sebuah izin tambang galian batuan seluas 20 hektar. Surat Keputusan Nomor 540/426/IUP-OP/DPMPTSP/2018 yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tengah pada awal Juli 2018 menandai Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian batuan PT. A. Rasmamulia pada wilayah hulu DAS Taipa di Desa Bale. Selain menambang perusahaan tersebut memiliki pabrik pemecah batu di wilayah pesisir pantai Kelurahan Taipa. Batu kerikil yang diproduksi oleh perusahaan tersebut bahkan dikirim sampai ke luar Pulau Sulawesi.

Peta lokasi IUP PT. A. Rasmamulia di Desa Bale (Sumber : Website Geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Diakses 24/11/2020)

Padahal tahun 2007 Pemerintah Kota Palu melalui sebuah Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah mencatat bahwa sebelum aktifitas pertambangan dilakukan secara intensif lebar badan sungai hanya berkisar 30 meter. Tapi saat ini badan sungai di Kelurahan Taipa melebar dari 55 meter hingga 181 meter. Di Desa Guntarano badan sungai melebar dari 40 meter sampai 136 meter. Sementara itu di Desa Bale lebar badan sungai dari 40 meter sampai 113 meter.

Jauh sebelumnya aktifitas tambang galian pasir dan batu (sirtu) di DAS Taipa telah berlangsung sejak tahun 1972. Menurut keterangan warga sebuah perusahaan tambang sirtu PT. A. Rasmamulia sudah sejak lama melakukan penambangan di sepanjang wilayah DAS Taipa dari Kelurahan Taipa, Desa Guntarano hingga wilayah hulu sungai di Desa Bale. Meskipun perusahaan ini telah memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja, namun tidak dapat dipungkiri aktifitasnya telah menimbulkan dampak negatif yang cukup serius dan terus meluas.

DAS Taipa yang semakin melebar. Pelebaran badan sungai di Kelurahan Taipa yang sudah mencapai 181 meter. (Foto : Dokumentasi WALHI Sulteng November 2020)

Akhir bulan Agustus 2020 lalu warga Desa Bale menilai aktifitas tambang PT. A. Rasmamulia telah merugikan warga Desa Bale. Pasalnya dampak dari aktivitas tambang itu telah merusak lingkungan sekitar. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah permasalahan yang timbul di sekitar lokasi pengerukan. Mulai dari lahan warga yang tergerus banjir akibat pengerukan yang dinilai berlebihan di sekitar sungai, sehingga banyak kelapa milik warga yang mati.

Kala itu puluhan pohon kelapa milik warga yang sudah hilang tergerus banjir. Kejadian ini menurut warga disebabkan pengerukan material di dekat lahan yang dikelola warga sudah berlebihan dan semakin tidak terkendali. Selain itu berdasarkan keterangan warga Desa Bale, puluhan pohon kelapa milik warga menjadi korban akibat semakin dalamnya dasar sungai yang berimplikasi terhadap sumber air yang semakin dalam dan sulit dialirkan ke tanaman di kebun dan pada akhirnya tanaman kelapa milik warga banyak yang mati karena kekeringan.

“Dampak lingkungannya pasti ada, coba kita lihat saja permukaan dasar sungai sudah semakin dalam, makanya di bawah ini di dusun 1 sudah banyak kelapa milik warga yang mati. Itu tidak bisa kita pungkiri. Jadi jarak antara dasar sungai dengan pohon kelapa sudah tinggi sekali, kira-kira 2 sampai 3 meter bahkan lebih” Ungkap Adam Kepala Desa Bale.

Kondisi jalan di dekat lahan warga Desa Guntarano yang semakin tergerus.
(Foto : Dokumentasi WALHI Sulteng November 2020)

Adam mengakui pada awal pemerintahannya perusahaan tersebut mendapatkan penolakan dari warga Dusun 5 karena telah menunggak pembayaran kompensasi sebesar 30 juta rupiah per tahun. Sebelum melakukan aktifitas penambangan di Dusun 5, PT. A. Rasmamulia telah bersepakat untuk menyetor dana tahunan ke Dusun 5 sebesar 30 juta ditambah dengan setoran bulanan sebesar 5 juta rupiah. Meyikapi penolakan warga Dusun 5, Pemerintah Desa Bale melakukan mediasi dengan menghadirkan perwakilan pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup, Polsek Labuan dan Koramil Tawaeli. Atas desakan warga saat itu pihak perusahaan akhirnya bersedia melunasi tunggakan pembayaran kompensasi tahunan sebesar 30 juta dan kembali akan melunasi kompensasi yang sama pada bulan Desember mendatang.

Pinggiran sungai yang semakin mendekat ke pemukiman warga Desa Guntarano. (Foto : Dokumentasi WALHI Sulteng November 2020)

Adam menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum menyelesaikan janji kesepakatan dengan warga Dusun 1 untuk menyelesaikan pembangunan Masjid. Sehingga pembangunan masjid yang awalnya dijanjikan oleh perusahaan itu kini terhenti dan terbengkalai. Saat ini masjid tersebut dilanjutkan pembangunannya dan dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat. IUP-nya sudah setengah jalan tapi pembangunan mesjid belum dirampungkan seperti yang telah dijanjikan oleh perusahaan.

IUP PT. Rasmamulia dikeluarkan tahun 2018 sebelum ia menjabat Kepala Desa pada Desember 2019. Saat ini IUP sudah jalan 3 tahun, sehingga waktu izin berakhir tinggal 2 tahun lebih.

“Jadi proses perizinan ini keluar sebelum saya dilantik menjadi Kepala Desa. Artinya saat ini saya tinggal melanjutkan proses perizinan itu. Kemarin sebenarnya di awal pemerintahan saya sempat ada penolakan masyarakat terhadap perusahaan ini. Alasannya itu soal dampak negatifnya terhadap lahan dan tanaman warga. Selain itu sebagian masyarakat menganggap keberadaan IUP di Desa Bale tidak sesuai dengan kontribusinya selama ini terhadap pembangunan Desa Bale termasuk penghasilan pajak” Ungkap Adam.

Pinggiran sungai yang semakin hari semakin bergeser mendekati jalan Desa Bale. (Foto : Dokumentasi WALHI Sulteng November 2020)

Karena IUP tersebut dikeluarkan sebelum masa pemerintahannya sehingga ia tidak bisa berbuat banyak. Kalau pun ingin mengajukan peninjauan kembali izin tersebut, maka akhirnya masyarakat dan Pemerintah Desa akan berhadap-hadapan dengan proses hukum yang panjang. Sementara IUP tersebut dua setengah tahun lagi akan berakhir.

“Andai saja proses perizinan ini dikeluarkan pada masa pemerintahan saya, mungkin saya akan pertimbangkan untuk menolaknya. Tapi proses perizinan ini sudah ada 3 tahun sebelum saya menjabat. Jadi saya ini tinggal melanjutkan. Akhirnya bisa dibilang masalah dan dampak negatif yang timbul saat ini adalah konsekuensi dari kebijakan pemerintahan sebelumnya. Tapi saya juga tidak mau menyalahkan pemerintahan sebelumnya, mungkin mereka sampai mau menandatangani izin tambang ini masuk ke Desa Bale karena sudah atas dasar kesepakatan sebelumnya dengan warga” Ujar Adam.

Berkaitan dengan pendapatan, Pemerintah Desa menerima bagi hasil pajak dari Pemerintah Kabupaten. Tapi menurutnya bagi hasil pajak tersebut tidak bisa dikatakan murni hanya dari galian sirtu. Karena selain galian sirtu, pendapatan asli Desa Bale juga ada dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Donggala. Selain itu ada juga dari pajak bumi dan bangunan.

“Jadi itu makanya kalau dia misalnya mau dihitung kontribusi yang diberikan perusahaan dalam bentuk uang, kalau kita mau cari tidak akan nampak. Karena mereka perjanjiannya itu dengan warga dusun 1 waktu proses perizinannya mau dikeluarkan perusahaan hanya menjanjikan akanmendirikan bangunan Masjid di Dusun I. Tapi sampai hari ini pembangunan mesjid itu belum selesai dan baru berjalan setengah. Sudah hampir selesai izinnnya tapi mesjidnya belum selesai dibangun. Padahal dalam satu hari perusahaan ini mengeruk material sekitar 10 sampai 20 truk” Keluhnya

Ia menjelaskan selama masa pemerintahannya PT. A. Rasmamulia belum pernah memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pemulihan lingkungan dan program pemberdayaan masyarakat Desa Bale. Menurutnya jika pembangunan Masjid dan kesepakatan kompensasi ke masyarakat dianggap sebagai CSR itu keliru. Karena CSR sejatinya untuk pemulihan dan perlindungan lingkungan hidup dari dampak negatif aktifitas perusahaan serta pemberdayaan ekonomi warga. Karenanya ia berharap program CSR diperuntukkan dalam kerangka pengamanan dan perlindungan DAS dan perkampungan serta lahan warga dari kerusakan lingkungan.

Menurutnya material batuan sudah semakin langka di Desa Bale. Sehingga untuk pembangunan beberapa fasilitas infrastruktur di Desa Bale sendiri masyarakat harus bekerja ekstra mencari batu. Sebelum PT. A. Rasmamulia mengeruk batuan di Desa Bale, mobilitas masyarakat mengumpulkan batu untuk dijual ke mobil truk juga rutin dijalankan oleh masyarakat sendiri. Akhirnya untuk bikin bronjong di pinggir sungai saja masyarakat kesulitan untuk mendapatkan batu.

“Galian sirtu ini kan ada sisi positif dan negatifnya. Kalau misalnya dia tidak dikeruk dia terjadi penumpukan pasir dan batu di sungai. Akibatnya kalau banjir itu di kampung air bisa masuk menggenangi rumah warga. Sebaliknya juga digali terus sungai semakin dalam dan terjadi pelebaran badan sungai. Dulu kan sungai ini hampir rata dengan perkampungan. Jadi kelapa-kelapa ini tidak ada yang tagantung. Jadi kalau mau aliri kelapa di kebun warga tidak sulit tinggal pakai cangkul saja, bikin aliran untuk mengaliri kelapa. Tapi sekarang kan harus pakai alat mesin penarik air, itu pun kalau bisa karena dasar sungai sudah sangat dalam jauh dari tanaman warga” Tambahnya.

Selain itu Adam juga menambahkan, hampir tidak ditemukan warga Desa Bale yang bekerja di PT. A. Rasmamulia. Karena mereka mengeruk material dengan menggunakan alat berat dan mengantarkan dengan menggunakan truk. Sehingga otomatis tidak akan banyak mempekerjakan orang.

“Kalau mau menghitung untung rugi kehadiran perusahaan ini semua harus kita pertimbangkan dengan bijak. Kalau ada warga yang bilang aktifitas pertambangan perusahaan berdampak negatif itu memang benar. Cuma ada juga dampak positifnya. Itu tidak bisa kita bantah, sudah hukumnya seperti itu. Tinggal kita harus bijak melihat persoalan ini. Kalau seumpama ke depan di masa pemerintahan saya perusahaan mengajukan perpanjangan IUP, itu saya perlu pertimbangan panjang dulu, saya harus melihat secara matang sebelum berpikir untuk memperpanjang izinnya. Karena tidak segampang itu. Saya secara pribadi melihat aktifitas pertambangan ini memang sangat berdampak negatif” terangnya.

Adam menyatakan jika perusahaan hendak memperpanjang izinnya, semestinya diimbangi dengan pembangunan pengamanan perkampungan dan lahan milik warga. Karena menurutnya salah satu hal yang perlu dipertimbangkan kontribusi tambang terhadap pendapatan daerah. Sebagai konsekuensinya dengan melihat pendapatan daerah yang cukup tinggi sebenarnya pemerintah daerah bisa memikirkan mengeluarkan kebijakan dan program untuk meminimalisir dampak negatifnya, dengan kata lain pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten perlu untuk melakukan pengendalian dampak perubahan lanskap DAS dalam rangka mengamankan dan melindungi DAS serta perkampungan. Semisal melalui dana APBD. Pemerintah bisa memikirkan untuk membuat beronjong atau talut.

“Hal ini juga akan sangat tergantung dari kesepakatan masyarakat. Intinya wilayah Desa Bale ini sekarang butuh perlindungan, utamanya sungai, pemukiman dan lahan-lahan masyarakat dari dampak negatif aktifitas pertambangan” tukasnya.

Keberlanjutan pengelolaan DAS Taipa sangat berarti bagi kehidupan puluhan ribu warga Desa Bale, Desa Guntarano, Kelurahan Taipa dan Kelurahan Mamboro. DAS Taipa merupakan sumber air yang menopang lahan perkebunan dan pertanian serta sumber air bersih bagi warga di Desa Bale dan Desa Guntarano Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala. Selain itu, sejak lama sumber mata air dari DAS Taipa juga menjadi penyuplai utama sumber air bersih puluhan ribu jiwa warga Kelurahan Mamboro dan Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu. Seperti diketahui ribuan kepala keluarga di Kelurahan Taipa dan Mamboro sejak beberapa tahun terakhir menjadi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Donggala.

Karena itu menurut Haris penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Donggala untuk melakukan upaya pemulihan dan perlindungan DAS Taipa.

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :